Budaya memuat sistem pengetahuandan sistem aturan atau nilai-nilai yang digunakan komunitasnya untuk melakukan tindakan. Dalam budaya ini pula norma baikdanburukdibentuk : ketika seorang individu dalam komunitas budaya tersebut(dianggap) melanggar norma dari budaya yang dibentuk, maka yangbersangkutan akanmenerima stigma atau sanksisebagai bentuk penghukuman sosial dan mekanisme penyelesaian ’adat’. Sebaliknya, ketika individu patuh atautaat terhadap norma atau nilai-nilai yang ada, maka akan menerima penghargaan atauapresiasidari komunitas bersangkutan. Sanksi dan penghargaan dalam suatu budaya akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang dikembangkan dalam komunitas budayabersangkutan,terlepas apakah nilai-nilai atau norma tersebutsejalanatau pun melanggar konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadapperempuan (CEDAW) atau Undang-undangyang berlaku – dalam hal ini yangberlaku dalam NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia)
Membahas Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Budaya (KtP Budaya) ini terdiri dari 9 tema, dengan diawali pengantar Mengapa perlu dilakukan Kajian KtP Budaya ini, dan dilanjukan dengan seri 1) membahas pemaksaan perkawinan; 2)Perkawinan Campur; 3) Peligami dan Perselingkuhan; 4) Ritual Acara; 5) Budaya Berkeluarga; 6) Mas Kawin; 7) Perkawinan Anak; 8) Perceraian dan Kematian; dan diakhiri 9) Sunat Perempuan.