Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Kertas Kebijakan Penguatan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dari Pelecehan Seksual dan Pemerkosaaan di Aceh
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penting untuk memberikan masukan pada proses penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dari pelecehan seksual dan pemerkosaan di Provinsi Aceh mengingat bahwa Provinsi Aceh mempunyai kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 (Selanjutnya disebut UU No.44/1999), berupa penerapan syariat Islam yang tetap tunduk dalam sistem hukum nasional Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945.
Kertas Kebijakan Penguatan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dari Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaaan di Aceh dapat diunggah dalam lampiran di bawah.
Terima kasih.