Komnas Perempuan telah melakukan dokumen kebijakan yang memuat diskriminatif sejak tahun 2009, dan telah mendorong peran-peran yang penting dilakukan oleh Kementerian-Lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif. Kinerja penanganan kebijakan diskriminatif yang menjadi perhatian Komnas Perempuan sejak tahun 2007 telah mencatatkan sejumlah kemajuan signifikan meskipun belum mencapai titik paripurna. Kerangka konstitusional yang digunakan oleh Komnas Perempuan dalam memotret fakta keberadaan kebijakan diskriminatif dan peningkatannya secara gradual hingga kini telah meyakinkan publik bahwa kebijakan diskriminatif merupakan bentuk pelembagaan diskriminasi berkelanjutan
Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XV/2016 yang menghapuskan kewenangan korektif Pemerintah Pusat dalam melakukan Pembatalan terhadap Peraturan Daerah menjadi sebuah tantangan dan hambatan tersendiri bagi upaya penghapusan kebijakan diskriminatif. Pasca Putusan MK tersebut, penataan regulasi melalui tugas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mampu menjangkau kinerja preventif tetapi tindakan represif atas kebijakan existing tidak bisa lagi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri
Kertas kerja (working paper) Akselerasi Penyikapan Konstitusional Atas Kebijakan Diskriminatif ditujukan untuk menggerakan langkah lanjut penanganan kebijakan diskriminatif yang hingga kini masih menjadi instrumen pelembagaan diskriminasi.