...
Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Kertas Kerja Akselerasi Penyikapan Konstitusional Atas Kebijakan Diskriminatif

Komnas Perempuan telah melakukan dokumen kebijakan yang memuat diskriminatif sejak tahun 2009, dan telah mendorong peran-peran yang penting  dilakukan  oleh  Kementerian-Lembaga  dalam  upaya  pencegahan  dan  penanganan  kebijakan  diskriminatif.  Kinerja penanganan kebijakan diskriminatif yang menjadi perhatian Komnas Perempuan sejak tahun 2007 telah mencatatkan sejumlah kemajuan signifikan meskipun belum mencapai titik paripurna. Kerangka konstitusional yang digunakan oleh Komnas Perempuan dalam memotret fakta  keberadaan  kebijakan  diskriminatif  dan  peningkatannya  secara  gradual  hingga  kini  telah  meyakinkan  publik  bahwa kebijakan diskriminatif  merupakan  bentuk  pelembagaan  diskriminasi berkelanjutan

 

Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XV/2016 yang menghapuskan kewenangan korektif Pemerintah Pusat dalam melakukan Pembatalan terhadap Peraturan Daerah menjadi sebuah tantangan dan hambatan tersendiri bagi upaya penghapusan kebijakan diskriminatif. Pasca Putusan MK tersebut, penataan regulasi  melalui  tugas  Pembinaan  dan Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mampu menjangkau kinerja  preventif  tetapi  tindakan  represif  atas  kebijakan  existing  tidak  bisa  lagi  dilakukan  oleh  Kementerian Dalam Negeri

 

Kertas kerja (working paper) Akselerasi Penyikapan Konstitusional Atas Kebijakan Diskriminatif ditujukan untuk menggerakan langkah lanjut penanganan kebijakan diskriminatif yang hingga kini masih menjadi instrumen pelembagaan  diskriminasi. 


Pertanyaan / Komentar: