Komnas Perempuan menegaskan pentingnya posisi PRT dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Sektor pekerja ini yang memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja domestik dari PRT.
Pada yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mampu menyokong nafkah keluarga. Oleh karenanya, pengakuan dan pelindungan hukum untuk PRT tidak hanya akan bermanfaat untuk PRT, lebih dari itu dia berdampak luas untuk perempuan Indonesia secara umum. Pelindungan ini pun terlebih lagi menjadi lebih genting di tengah dampak pandemi Covid-19 yang bersifat sistemik dan berjangka panjang, yang memungkinkan perempuan lebih rentan lagi berada pada kondisi ketidakberdayaan dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan.
Dengan maksud mengajak lebih banyak pihak dapat memahami dan mendukung urgensi payung hukum pelindungan bagi PRT, Kertas Posisi ini disusun. Di samping itu, Komnas Perempuan juga merumuskan Risalah Kebijakan tentang urgensi Pengesahan RUU Pelindungan PRT. Kedua dokumen ini – kertas posisi dan risalah kebijakan- diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun pengetahuan dan pemahaman publik terkait pentingnya perlindungan terhadap PRT, dan juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pelindungan PRT.