Konsep Layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan
terhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses
keadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi menjawab kebutuhan korban
dalam proses pemulihan. Beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuan
korban, membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam, sehingga konsep
pelayanan terpadu ini dibangun dan menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan
layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Adanya sejumlah persoalan dan strategisnya keberadaan P2TP2A
dalam penanganan perempuan korban kekerasan, Komnas Perempuan bersama Forum
Pengada Layanan (FPL) berinisiatif melakukan pemetaan kapasitas, kinerja, dan
efektivitas P2TP2A dalam menyelenggarakan layanan dan menjalankan fungsi
koordinasi dengan lembaga layanan lainnya, termasuk melihat daya dukung serta
hambatan-hambatan yang ada di P2TP2A. Pemetaan ini dilakukan dengan melakukan asesmen
terhadap sejumlah P2TP2A, jaringan kerjanya dan perempuan korban yang mengakses
layanan P2TP2A di 16 Provinsi. Hasil asesmen dikompilasi di tingkat wilayah (5
wilayah), kemudian dianalisis secara menyeluruh di tingkat nasional.