...
Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Kondisi Hak Asasi Manusia Perempuan Pekerja Rumahan: Pemetaan Awal pada 6 Provinsi di Indonesia

Secara umum, pemetaan ini menemukan berbagai kerentanan yang dapat menyebabkan terjadi pelanggaran HAM, diskriminasi dan KBG, serta ketidakadilan gender yang dihadapi perempuan pekerja rumahan, yaitu: bekerja dalam waktu panjang tanpa hak lembur; upah di bawah ketentuan upah minimum; ketiadaan pelindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3); ketiadaan tunjangan; ketiadaan jaminan sosial; ketiadaan pelindungan maternitas; menanggung segala biaya risiko dan produksi; ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security) - tidak bisa menolak pekerjaan tanpa khawatir kehilangan pekerjaan dan tidak berdaya untuk melaporkan kesewenangan dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan; dan tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan. 


Sementara di sisi lain, Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan hilangnya pekerjaan para pekerja rumahan karena prioritas perusahaan tidak mengenali mereka sebagai pihak-pihak yang harus diperhitungkan kesejahteraannya. Padahal situasi pandemi menuntut perbaikan pelindungan K3 (Keamanan dan Kesehatan Kerja) karena tempat kerja di rumah dan membutuhkan ketersediaan peralatan khusus untuk pelindungan diri yang tidak dapat disediakan. Situasi ini juga memicu terjadinya tekanan dalam rumah tangga yang pada akhirnya bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga karena terdampak cukup signifikan dalam menegakkan ekonomi keluarga. 


Pertanyaan / Komentar: