Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Laporan Ringkas Kajian Disabilitas
Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Capaian Dan Tantangan
Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Capaian Dan Tantangan
Kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas sudah relatif lama menjadi kepedulian Komnas Perempuan. Data kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan sejak 2017. Pada 2017, tercatat 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas terdiri dari kekerasan seksual (57 kasus), fisik (6 kasus), psikis (18 kasus) dan penelantaran (5 kasus). Tahun 2018, jumlah kasus meningkat menjadi 89 kasus terdiri dari kekerasan seksual (57 kasus), kekerasan fisik (6 kasus), kekerasan psikis (18 kasus) dan penelantaran (5 kasus). Tahun 2019, jumlah kasus berkurang menjadi 87 kasus namun data kekerasan seksual bertambah menjadi 69 kasus, kekerasan fisik 10 kasus, kekerasan psikis 5 kasus dan penelantaran 5 kasus. Pada 2018, Komnas Perempuan melakukan pemantauan tentang kondisi perempuan disabilitas psikososial di sejumlah panti-panti rehabilitasi dan rumah sakit jiwa. Hasil pemantauan menyimpulkan bahwa panti rehabilitasi dan rumah sakit jiwa bukanlah ruang aman bagi perempuan disabilitas psikososial. Ditemukan kekerasan seksual dan penyiksaan di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan bagi mereka.
Pada 2020, Komnas Perempuan membentuk Tim Kajian Disabilitas yang bersifat lintas subkom/bidang dengan ketua Rainy Hutabarat dan Bahrul Fuad, dua komisioner penyandang disabilitas. Tim memutuskan untuk mengkaji tentang Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Capaian dan Tantangan. Adapun tujuan-tujuannya adalah memetakan (1) kerentanan-kerentanan perempuan disabilitas terhadap kekerasan khususnya kekerasan seksual; (2) hambatan-hambatan dalam penanganan kasus kekerasan dan kebijakan/perundang-undangan yang berpotensi menghambat pelindungan perempuan dengan disabilitas dari kekerasan; dan (3) meninjau capaian dan tantangan pemenuhan hak perempuan disabilitas korban kekerasan seksual. Metode yang digunakan, selain memanfaatkan modalitas yang telah tersedia, juga melakukan serangkaian diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas dan kementerian serta lembaga terkait untuk menghimpun data ragam kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas, pengalaman dalam penanganan kasus serta hambatan-hambatannya, rekomendasi dan tinjauan terhadap capaian serta tantangan dalam pemenuhan hak perempuan disabilitas korban kekerasan seksual.
Rentang waktu kajian ini relatif terbatas, mengingat masa pandemi COVID-19, yakni sejak September Desember 2020. Namun meskipun waktunya singkat, kajian berhasil mencapai tujuan-tujuannya. Salah satu tantangan yang ditemukan dalam FGD dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas adalah, masalah pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas. Belum banyak organisasi layanan disabilitas melakukan pendataan kasus secara teratur dengan perspektif disabilitas, menyusun laporan kuantitatif dan kualitatif setiap tahunnya. Oleh karena itu, kajian ini mengalami hambatan dalam mendapatkan data kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, ragam jenis kekerasan dan ranah terjadinya kasus, siapa pelaku, jenis disabilitas manakah yang paling rentan.
Daftar Unduhan Dokumen: