25 TAHUN IMPLEMENTASI KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PENGHUKUMAN ATAU
PERLAKUAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI DAN MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA DI
INDONESIA
Laporan ini menunjukkan penerapan CAT dalam beragam konteks: publik maupun
privat, korban laki-laki maupun perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Cakupannya meliputi tindakan dalam penahanan (proses penangkapan, penyidikan,
pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan) dan serupa tahanan,penerapan CAT
dalam aspek pemulihan dan dalam menghadapi tindakan yang dilakukan oleh aktor
non-negara, serta penerapan CAT dalam praktik penghukuman kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan. Di samping itu, laporan ini juga masuk dalam
bentuk-bentuk perbuatan yang serupa dengan penyiksaan dan perbuatan semena-mena lainnya, baik yang telah dikenali dalam perkembangan CAT maupun
perlu dieksplorasi.