Pandemi Covid-19 mulai merebak di Indonesia pada pertengahan Maret 2020 dan dampaknya mempengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia, tak terkecuali perempuan baik yang mengalami dampak langsung maupun tidak langsung. Situasi ini tentu juga berpengaruh pada akses layanan bagi perempuan korban kekerasan. Menyikapi kondisi tersebut, Komnas Perempuan melakukan kajian tentang dampak kebijakan Covid-19 terhadap layanan bagi perempuan korban kekerasan dan pendamping di masa pandemi. Kajian ini dilakukan dengan menyebarkan angket, FGD dan wawancara kepada organisasi layanan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat sipil pada pertengahan April hingga Mei 2020.
Hasil kajian menggambarkan sejumlah perubahan yang khas di organisasi
layanan baik yang diselenggarakan masyarakat sipil maupun pemerintah.
Perubahan tersebut meliputi waktu, jangkauan lokasi, metode hingga
kebutuhan layanan karena menyesuaikan dengan situasi pandemi dan
kebijakan pemerintah guna mencegah penularan dan persebaran Covid-19.
Tak hanya itu, pendamping korban juga turut mengalami dampak signifikan
karena Covid-19. Pendamping di organisasi layanan masyarakat sipil, mereka
tidak hanya survive dengan kondisi yang serba terbatas, tetapi justru lebih
giat dan kreatif dengan mengorganisir masyarakat di lingkungannya
membangun ketahanan pangan dengan berbagi bibit tanaman dan berkebun.