Sebagai bangsa yang besar, Indonesia terdiri dari berbagai suku, etnis, agama, kepercayaan, budaya, adat istiadat, dan bahasa. Keragaman juga terjadi pada cara melihat jati diri, peran, tanggung jawab, pemikiran, pengalaman dan perlakuan terhadap perempuan baik di keluarga, masyarakat, tempat kerja, tempat belajar dan di semua situasi dan kondisi. Keragaman ini di satu sisi merupakan modal yang baik sebagai bangsa, namun di sisi lain menyimpan potensi konflik jika tidak dikelola dengan baik.
Sejumlah konflik keluarga, sosial, sumber daya alam, ekonomi dan politik baik yang berbasis etnis dan agama pernah dan sedang mewarnai sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga masa kemerdekaan. Pascakemerdekaan, konflik sosial politik terjadi dalam seluruh rezim pemerintahan yang berkuasa sejak masa orde lama, orde baru, reformasi hingga pasca- reformasi. Konflik-konflik keluarga, sosial, politik dan ekonomi yang terjadi berulang kali di Indonesia menggugah negara dan berbagai komunitas masyarakat untuk membangun strategi pencegahan dan penanganan konflik dan pasca- konflik. Timbul inisiatif untuk membangun kebijakan dan memanfaatkan kearifan lokal, adat istiadat serta nilai- nilai luhur agama dalam penanganan konflik dan pasca- konflik utamanya oleh komunitas di masyarakat dengan perspektif Hak Asasi Manusia.
Dalam setiap konflik perempuan adalah salah satu kelompok yang paling terdampak, kekerasan terhadap perempuan tak luput menjadi bagian dari konflik. Penyerangan terhadap ketubuhan perempuan dan kekerasan seksual dijadikan sebagai senjata untuk melumpuhkan/melemahkan lawan, merendahkan martabat dan sebagai “bonus” perang di saat konflik, terutama konflik bersenjata (Kamaruzzaman, 2003). Berdasarkan kajian dari banyak kasus konflik, perempuan juga lah yang berdiri terdepan untuk menginisiasi penyelesaian, keadilan, dan juga mendorong situasi dan kondisi terbaik untuk semua pihak. Oleh sebab itu mempertimbangkan perempuan sebagai pihak yang paling terdampak dalam sebuah konflik dan sekaligus sebagai agen perdamaian bukanlah hal yang dapat dinegasikan.
Kajian ini disusun untuk menemukan contoh-contoh terbaik upaya pencegahan dan proses perdamaian saat konflik dan penanganan pascakonflik di berbagai konteks konflik di Indonesia. Peran perempuan dalam proses-proses tersebut dan juga memasukkan kebermanfaatan kearifan lokal, adat-istiadat dan nilai-nilai luhur agama dalam pencegahan dan penanganan konflik serta upaya melakukan pemberdayaan semua pihak baik dari aspek pencegahan, penanganan pascakonflik penting untuk dituliskan. Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada Sub Komisi Pendidikan dan Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan atas kerja keras dan kerja cerdasnya sehingga dokumen kajian ini dapat tersedia. Akhir kata, penuh harap kajian ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bersama bagaimana menjaga perdamaian berdasar praktik baik yang sudah ada baik melalui budaya dan pendidikan. Juga agar praktik baik tersebut bisa direplikasi untuk upaya pencegahan dan penanganan konflik di berbagai daerah di Indonesia, dengan tetap memperhatikan modal sosial yang sudah terbangun di wilayah tersebut.