...
Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan seksual dilakukan sejak tahun 2014 dan disusun melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori. Data pola kekerasan seksual dikembangkan dan dipertajam untuk mencari sistem dan pemulihan yang tepat untuk diusulkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan seksual. Dinamika dalam menemukenali embrio substansi pengaturan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Komnas Perempuan dimulai sejak tahun 2010.

Kajian yang dilakukan dengan mencermati kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2001-2010 mencatat adanya 15 jenis kekerasan seksual, yang berkembang dari semula 10 jenis, 11 jenis dan 14 jenis kekerasan seksual. Lima belas jenis kekerasan seksual tersebut kemudian menjadi landasan dalam kajian tentang ketersediaan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan bagi korban dari setiap jenis kekerasan seksual tersebut.

Hal ini juga dikawal oleh Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2010-2014. Diskusi penentuan judul, pengaturan sebagai hukum yang khusus dan dampaknya terhadap perempuan merujuk pembelajaran dari UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta praktek implementasinya. Pembelajaran pada akhirnya menemukan beberapa hal pokok yang harus diatur dalam regulasi agar hukum berdampak pada perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.


Pertanyaan / Komentar: