Penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan seksual dilakukan
sejak tahun 2014 dan disusun melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan
penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori. Data pola kekerasan seksual
dikembangkan dan dipertajam untuk mencari sistem dan pemulihan yang tepat untuk
diusulkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan seksual. Dinamika dalam menemukenali
embrio substansi pengaturan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Komnas
Perempuan dimulai sejak tahun 2010.
Kajian yang dilakukan dengan mencermati kasus kekerasan
seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2001-2010
mencatat adanya 15 jenis kekerasan seksual, yang berkembang dari semula 10
jenis, 11 jenis dan 14 jenis kekerasan seksual. Lima belas jenis kekerasan
seksual tersebut kemudian menjadi landasan dalam kajian tentang ketersediaan
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan
bagi korban dari setiap jenis kekerasan seksual tersebut.
Hal ini juga dikawal oleh Komisi Paripurna Komnas Perempuan
periode 2010-2014. Diskusi penentuan judul, pengaturan sebagai hukum yang
khusus dan dampaknya terhadap perempuan merujuk pembelajaran dari UU
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta praktek
implementasinya. Pembelajaran pada akhirnya menemukan beberapa hal pokok yang
harus diatur dalam regulasi agar hukum berdampak pada perlindungan perempuan
dan anak dari kekerasan seksual.