Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Pemetaan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Tahanan dan Serupa Tahanan
Dalam kondisi damai, ternyata kondisi serupa tahanan juga ditemui, ketika di tahun 2010 Komnas Perempuan menerima pengaduan dari suami para penjual minuman dalam kafe yang memang berada di kawasan hiburan yang terkena razia Satpol PP dan dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial Kedoya. Para suami mengeluhkan kenapa istri mereka tidak bisa ditemui di Panti untuk beberapa hari lamanya, dan segera setelah istri mereka berhasil dikeluarkan, mereka bercerita bahwa semasa di panti mereka mendapatkan perlakuan yang merendahkan. Panti Rehabilitasi bukanlah penjara, bahkan narapidana yang sudah divonis penjara oleh hakim pengadilan berhak menemui keluarganya selama mereka dalam tahanan. Bagaimana mungkin Panti melakukan pembatasan lebih ketat dari yang diterapkan pengadilan. Ketiadaan dasar hukum yang jelas tentang kewenangan penangkapan oleh petugas dan proses pemeriksaan sampa kepada ‘penghukuman’ yang menetapkan seseorang harus menjadi warga pusat rehabilitas atau panti. Dalam proses tersebut tidak ada ruang bagi mereka untuk membela diri, banding, atau ditemani oleh pendamping. Dengan alasan pembinaan, maka para penghuni panti tidak dapat bebas keluar dari panti dalam waktu enam bulan.
Daftar Unduhan Dokumen: