Hak untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dapat dibatasi hanya dengan UU, namun pembatasan tidak untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dijamin baik dalam konstitusi maupun Deklarasi Universal HAM dan Perjanjian internasional, sementara itu ada komunitas yang masih mengalami pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan
Dokumentasi ini memuat ragam upaya pemulihan yang dilakukan oleh komunitas agama/adat dalam mengatasi dampak kekerasan berbasis agama/keyakinan yang melibatkan komunitas Bahai, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Komunitas AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan, Komunitas agama budha di Desa Mareje, serta para pendamping komunitas antara lain Aliansi Sumut Bersatu di Medan, Libu Perempuan di Sigi.
Komnas Perempuan mencatat selain kewajiban untuk penghormatan, perlindungan hak kebebasan beragama dalam kovenan sipol negara pihak mempunyai kewajiban untuk memberikan pemulihan efektif, hingga saat ini sejumlah komunitas agama masih mengalami diskriminasi yang berkepanjangan dan belum secara tuntas mendapatkan hak-hak korban secara komprehensif termasuk untuk pemulihan.
Dokumentasi ini menunjukkan bagaimana peristiwa diskriminasi dan kekerasan berdampak pada perempuan, komunitas berbasis identitas atau wilayah, serta komunitas yang lebih luas. Dampak yang dirasakan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, mengubah relasi antara perempuan dengan dirinya sendiri, komunitasnya, dan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, upaya pemulihan individu sangat terkait dengan pemulihan di tingkat komunitas. Meskipun tidak semua kasus menunjukkan perkembangan pemulihan yang signifikan, gambaran upaya yang telah dilakukan sebagai bentuk resiliensi dapat menjadi pelajaran penting bagi komunitas lain dalam situasi serupa.