Konferensi ke-3 yang diselenggarakan pada tahun 2017 merupakan bagian dari upaya Komnas Perempuan membangun pengetahuan publik tentang kekerasan seksual sebagai kekerasan berbasis gender, dan mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR-RI. Untuk itu Konferensi Nasional Pengetahuan dari Perempuan yang ketiga ini mengambil tema: “Seksualitas,Viktimisasi, dan Penghapusan Kekerasan Seksual”. Tema ini ditetapkan mengingat kekerasan seksual adalah persoalan yang terus menerus hadir merusak rasa aman perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta menghadirkan dampak yang sangat kompleks dan menghancurkan kehidupan korban. Dalam sepuluh tahun terakhirpersoalan kekerasan seksual merupakan persoalan yang cukup mengemuka di masyarakat, bahkan hasil pemantauan Komnas Perempuan memperlihatkan kasuskasus yang meningkat tajam dalam jumlah maupun intensitas keparahannya.
Kami mengapresiasi tingginya peminat yang ingin berpartisipasi dalam konferensi nasional ketiga ini. Ada 269 Calon Panelis yang telah mengirimkan abstraknya, namun karena berbagai keterbatasan kami hanya bisa memilih 25 abstrak terbaik untuk disajikan dalam bentuk makalah dan disampaikan dalam konferensi serta didokumentasikan dalam Prosiding Konferensi ini. Abstrak tersebut berasal dari perempuan akar rumput, penyintas, akademisi, komunitas adat, dan komunitas pendamping korban dari berbagai Propinsi di Indonesia.
Hasil konferensi ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan/pertimbangan Pemerintah dan DPR RI dalam menghasilkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya dari kekerasan seksual, menjamin proses pemulihan yang komprehensif bagi korban, serta mengakhiri impunitas bagi pelaku kekerasan.