...
Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Perempuan yang Dilacurkan (Pedila)

Perempuan yang dilacurkan (pedila) adalah istilah pengganti yang digunakan oleh Komnas Perempuan untuk menyebut prostitusi perempuan atau pekerja seks perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan menilai bahwa istilah pekerja seks cenderung melegalisasi kekerasan terhadap perempuan yang dilacurkan karena mereka melakukannya bukan oleh kehendaknya, melainkan karena paksaan, intimidasi dan diskriminasi1. Penggunaan istilah WTS cenderung berkonotasi negatif terhadap perempuan yang dimaksud serta mengabaikan faktor-faktor struktural yang memaksa seorang perempuan masuk ke dalam industri prostitusi. Karena itu, Komnas Perempuan dan beberapa lembaga lain lebih memilih untuk menggunakan istilah “perempuan yang dilacurkan” disingkat pedila.

Perempuan yang dilacurkan banyak yang masih anak di bawah umur. Anak-anak perempuan yang dilacurkan masuk ke dalam kelompok anak rawan (children in need of special protection) yang teralienasi, menjadi korban eksploitasi, menderita, dirampas hak-haknya sebagai anak perempuan dan juga bagian dari masyarakat marjinal yang tidak tidak berdaya. Mereka terjerumus ke dalam prostitusi dilatarbelakangi bukan oleh keinginan mereka sendiri dan merupakan faktor struktural yang menempatkan mereka sebagai korban. Secara structural, mereka hidup dalam kemiskinan dan memiliki akses terbatas dalam pendidikan maupun pekerjaan. Anak-anak yang kemudian menjadi pedila juga merupakan korban penipuan, dating rape, broken home, child abuse, hingga love affair.

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: