Komnas Perempuan memandang penting untuk melakukan pemetaan terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh National Human Rights Institution (NHRI) dan gerakan sosial, khususnya Gerakan Perempuan, dalam menanggulangi maraknya radikalisme dan ekstremisme kekerasan. Hal ini disebabkan oleh masih minimnya kajian yang mendokumentasikan peran dan upaya Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM) serta gerakan sosial—terutama gerakan perempuan—dalam melawan ekstremisme. Selain itu, kerap terjadi tumpang tindih inisiatif atau bahkan semi-replikasi antar gerakan dibandingkan dengan sinergi yang efektif.
Pemetaan ini akan mengkaji berbagai pihak, termasuk LN-HAM, gerakan sosial, khususnya gerakan perempuan, serta komunitas korban. Untuk konteks NHRI, pemetaan tahap awal difokuskan pada tiga lembaga utama, yaitu Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut dikaji, mengingat perannya yang sangat intens dalam menangani hak-hak korban.
Tujuan utama dari pemetaan ini adalah untuk mengidentifikasi faktor kunci serta kesenjangan yang ada, sehingga dapat dirumuskan intervensi strategis yang perlu dilakukan oleh masing-masing pihak, terutama Komnas Perempuan. Selain itu, pemetaan ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi strategis bagi para pemangku kebijakan dalam upaya penanggulangan ekstremisme secara lebih efektif dan komprehensif.