Buku ini mencoba untuk memberikan pandangan teologis tentang hukum Islam dan realitas bahwa hukum Islam sesunguhnya tidak monolitik, tidak satu wajah, dan tidak tunggal. Beragamnya pendapat atas pelaksanaan hukum Islam yang tidak dapat diadopsi menjadi tunggal, sangat penting menjadi pengetahuan publik dan juga penyelenggara negara, di tengah bermunculannya desakan untuk menerapkan Hukum Pidana Islam sebagai hukum positif di Indonesia. Secara khusus buku ini ini menjabarkan secara mendalam tentang teori hudud dan tujuan penghukuman dalam Islam, serta pandangan tentang pelaksanaan hukuman cambuk dalam konteks kajian ke-Islaman, yang telah berkembang dengan khazanah yang sangat kaya dan beragam, terutama dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Komnas Perempuan memandang penting untuk mendukung kajian ini sebagai bagian dari upaya ikut menjaga keutuhan sistem hukum nasional, dan mendorong dihapuskannya segala bentuk penghukuman yang kejam.