Pada 2020, Indonesia menempati peringkat ke-37 dengan skor 4.6. Survei BNPT memperlihatkan potensi radikalisme di Indonesia pada 2022 sebesar 10 persen, Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menunjukkan perannya masing-masing dalam mengatasi ancaman terorisme. Kebijakan penting pemerintah dimulai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Tahun 2021 Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (disingkat RAN PE). Dokumen kebijakan ini berisi 130 aksi yang akan dilakukan 48 Kementerian/Lembaga, termasuk Komnas Perempuan.Aksi-aksi tersebut dibagi dalam tiga pilar: pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan saksi dan korban
Riset ini berusaha menjawab sejauh mana desain dan implementasi regulasi nasional dan daerah tentang pencegahan dan penanganan ekstremisme kekerasan dan terorisme dapat melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan serta melihat bagaimana peta regulasi nasional dan daerah tentang pencegahan dan penanganan ekstremisme kekerasan dan terorisme yang melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan, karena selama dua dekade, Indonesia memiliki 72 aturan terkait ekstremisme kekerasan dan terorisme, dari UU hingga peraturan di tingkat lokal. Butuh 19 tahun, kata perempuan dan gender masuk dalam kebijakan, yaitu melalui RAN PE.