...
Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Suara Perempuan Dalam Kebijakan Riset Kebijakan Ekstremisme Kekerasan dan Gender Indonesia

Pada 2020, Indonesia menempati peringkat ke-37 dengan skor 4.6. Survei BNPT memperlihatkan potensi radikalisme di Indonesia pada 2022 sebesar 10 persen, Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menunjukkan perannya masing-masing dalam mengatasi ancaman  terorisme. Kebijakan  penting  pemerintah dimulai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Tahun 2021 Presiden  Joko  Widodo  menerbitkan  Peraturan  Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (disingkat RAN PE). Dokumen kebijakan ini berisi 130 aksi yang akan dilakukan 48 Kementerian/Lembaga,  termasuk Komnas Perempuan.Aksi-aksi tersebut dibagi dalam tiga  pilar: pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan saksi dan korban

 

Riset ini berusaha menjawab sejauh mana desain dan implementasi regulasi nasional dan daerah tentang  pencegahan  dan  penanganan  ekstremisme  kekerasan  dan  terorisme  dapat  melindungi  dan  memenuhi hak-hak  perempuan serta  melihat  bagaimana  peta regulasi nasional dan daerah tentang pencegahan dan penanganan ekstremisme kekerasan dan terorisme yang melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan, karena selama  dua  dekade,  Indonesia  memiliki  72  aturan  terkait  ekstremisme kekerasan dan terorisme, dari UU hingga peraturan di tingkat lokal. Butuh 19 tahun, kata perempuan dan gender masuk dalam kebijakan, yaitu melalui RAN PE. 


Pertanyaan / Komentar: