...
Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Transformasi yang tertunda: Temuan Pemantauan Berperspektif Keadilan Gender pada Praktik Keadilan Restoratif di 9 Provinsi 23 Kota/Kabupaten

Buku ini mengungkap hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Meskipun keadilan restoratif diatur dalam  peraturan di institusi penegak hukum, buku ini menunjukkan bahwa penerapannya masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Temuan pemantauan yang dilakukan di 9 provinsi dan 23 kota/kabupaten pada 2022-2023, mengidentifikasi lima ciri utama dari praktik keadilan restoratif yang ada: pelibatan masih prosedural, membuka celah impunitas, mengabaikan pemulihan korban, mengejar citra semu harmoni, dan minimnya akuntabilitas.

Faktor-faktor yang berkontribusi pada masalah ini termasuk kurangnya regulasi yang memadai, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai gender dan kekerasan, serta budaya patriarki yang menghambat pemulihan korban. Buku ini juga menyoroti pentingnya pemulihan emosional dan psikologis korban yang sering diabaikan dalam proses keadilan restoratif, yang sering kali hanya terfokus pada ganti rugi materiil.

Akhirnya, buku ini mengajak pembaca untuk melihat keadilan restoratif sebagai alat untuk perbaikan hukum, yang lebih memperhatikan pemulihan korban, dan menginspirasi perubahan sistemik dalam penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia.


Pertanyaan / Komentar: