Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Kajian bersama Antar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan didukung oleh UN Women
Kajian bersama Antar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan didukung oleh UN Women
Penelitian ini menemukan bahwa dampak pelaksanaan
mekanisme alternatif, walaupun pada awalnya terjadi
atas permintaan korban, tidak menguntungkan
korban melainkan lebih menguntungkan pelaku dan
aparat penegak hukum. Permintaan korban untuk
damai dipengaruhi oleh pandangan dan saran aparat
penegak hukum yang mendorong terjadinya damai
ditambah dengan desakan keluarga dan komunitas
untuk mencabut perkara. Pencabutan perkara tidak
serta-merta menyelesaikan persoalan rumah tangga
mereka. Ada korban yang mengalami situasi yang
lebih parah setelah kasus diselesaikan secara damai,
bahkan perdamaian tidak menjamin keluarga
menjadi utuh kembali.
Daftar Unduhan Dokumen: