Berita & Pengumuman
Mekanisme Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk Merespon Permintaan dari Media
Mekanisme Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
untuk Merespon Permintaan dari Media
Oleh: Subkomisi Parmas 2019
- Apabila media mengontak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk permintaan tanggapan/ wawancara/ narasumber, baik melalui komisioner ataupun pihak lain di Komnas Perempuan, maka media tersebut dapat mengakses nomor kontak (narahubung) Subkomisi Partisipasi Masyarakat/ Parmas (Seperti yang tertulis dibawah);
- Komisioner Subkomisi Partisipasi Masyarakat akan melakukan disposisi kepada komisioner yang mengawal isu yang ditanyakan pihak media. Selanjutnya Badan Pekerja Parmas menindaklanjuti kepada media yang bersangkutan;
- Media dapat menindaklanjuti komunikasi dengan komisioner yang sudah mendapatkan disposisi dari Subkomisi Partisipasi Masyarakat;
Perubahan mekanisme ini, berlaku sejak 15 Maret 2019, mengingat semakin banyaknya permintaan media dan untuk mekanisme pengelolan media yang lebih baik.
Narahubung:
Badan Pekerja Partisipasi Masyarakat (Telp: +62-21-3903963)