...
Berita & Pengumuman
Mekanisme Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk Merespon Permintaan dari Media

Mekanisme Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

untuk Merespon Permintaan dari Media

Oleh: Subkomisi Parmas 2019

 

  1. Apabila media mengontak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk permintaan tanggapan/ wawancara/ narasumber, baik melalui komisioner ataupun pihak lain di Komnas Perempuan, maka media tersebut dapat mengakses nomor kontak (narahubung) Subkomisi Partisipasi Masyarakat/ Parmas (Seperti yang tertulis dibawah);
  2. Komisioner Subkomisi Partisipasi Masyarakat akan melakukan disposisi kepada komisioner yang mengawal isu yang ditanyakan pihak media. Selanjutnya Badan Pekerja Parmas menindaklanjuti kepada media yang bersangkutan;
  3. Media dapat menindaklanjuti komunikasi dengan komisioner yang sudah mendapatkan disposisi dari Subkomisi Partisipasi Masyarakat;

Perubahan mekanisme ini, berlaku sejak 15 Maret 2019, mengingat semakin banyaknya permintaan media dan untuk mekanisme pengelolan media yang lebih baik.

Narahubung:
Badan Pekerja Partisipasi Masyarakat (Telp: +62-21-3903963)

 

 


Pertanyaan / Komentar: