...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan : Hentikan Diskriminasi yang Akan Memicu Kekerasan pada LGBT

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan : Hentikan Diskriminasi yang Akan Memicu Kekerasan pada LGBT

26 Januari 2016

  1. Komnas Perempuan  menentang segala bentuk diskriminasi yang akan memicu kekerasan pada  siapapun tak terkecuali pada  kelompok LGBT. Data catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2014 mencatat ada 37 kasus kekerasan terhadap perempuan  yang dialami oleh kelompok LBT, yang terdiri  dari 21 kasus dalam relasi personal / KDRT  (12 diantanya  kasus kekerasan seksual) , 15 kasus terjadi di ranah komunitas dan 1 kasus pelakunya negara
  2. Mendorong negara, publik dan media untuk banyak mendengar persoalan yang mereka alami, baik diskriminasi hingga kekerasan dan pencerabutan hak dasar mereka.  Bentuk-bentuk kekerasan yang dicatat  Komnas Perempuan antara lain  corrective rape (perkosaan untuk mengkoreksi), pemaksaan perkawinan,   pengusiran oleh  keluarga  maupun komunitas, diskriminasi dan bulliying di  lembaga pendidikan yang berakibat terhentinya akses pendidikan dan pemiskinan,  kriminalisasi, diskriminasi layanan publik dan akses keadilan, ancaman bagi pendamping, dan lain-lain.
  3. Mendorong pejabat publik untuk bersikap adil dan tidak mudah menstigma warga negara atas dasar apapun, termasuk hindari mengeluarkan pernyataan  yang akan memicu kekerasan dan diskriminasi 
  4. Mendorong dunia akademik untuk :
    1. Merawat tradisi akademik untuk mengkaji, meneliti dan mendiskusikan isu-isu penting  dengan terbuka tanpa        ketakutan.  Pengetahuan yang utuh tentang keberagaman akan meminimalisir prasangka dan kekerasan
    2. Merawat budaya intelektual yang  melindungi minoritas dan kelompok rentan diskriminasi dalam bentuk apapun.
      c. Dunia akademik penting  turut terlibat dalam mendorong negara terutama pejabat publik untuk memahami dan menjalankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
  5. Hak berorganisasi adalah hak dasar manusia yang sudah dijamin konstitusi. Terkait kasus  SGRC (Support Group and Resource Centre) di UI, lindungi hak berorganisasi, termasuk didalamnya pendamping maupun penggiatnya dari ancaman maupun stigma

 

Kontak Narasumber:
1. Budi Wahyuni ( 082134319695/0811293712)
2. Indriyati Suparno ( 0818250876/081329343547)


Pertanyaan / Komentar: