...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Tentang Polemik RUU Ketahanan Keluarga

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Tentang Polemik RUU Ketahanan Keluarga

Fokuskan Pembahasan Legislasi Nasional Untuk  Kebutuhan Hukum yang Mendesak

Jakarta, 24 Februari 2020

 

Perkawinan dan keluarga merupakan salah satu konteks penting dalam kerangka pemajuan hak-hak perempuan, khususnya untuk penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyimpulkan bahwa keluarga kerap menjadi penopang utama bagi perempuan korban kekerasan dalam mengakses keadilan dan pemulihan. Saat bersamaan, pelaporan tentang tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan oleh anggota keluarganya terus meningkat dari waktu ke waktu. Komnas Perempuan (2018) mencatat 71% dari 13.384 kasus yang dilaporkan kepada lembaga mitra pengadalayanan merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa kondisi kesejahteraan keluarga dan berbagai konteks makro lainnya, seperti konflik dan bencana, berpengaruh terhadap kerentanan perempuan terhadap kekerasan dalam perkawinan dan keluarga. Oleh karena itu, penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan membutuhkan langkah-langkah yang bersifat komprehensif dan efektif.

Hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi merupakan bagian dari Hak Konstitusional warga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini juga ditegaskan dalam berbagai produk perundang-undangan, termasuk UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Menentang Penyiksaan, dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi, dan setelah mencermati usulan RUU Ketahanan Keluarga yang kini menjadi polemik publik, Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa usulan RUU Ketahanan Keluarga tidak dibutuhkan, dengan pertimbangan:

    • Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh keluarga yang dijelaskan dalam naskah akademis hadir akibat lemahnya implementasi hukum dan kebijakan lain yang telah ada. Hal ini kemudian tampak dari usulan pengaturan yang bersifat programatik. Karenanya, fokus utama perbaikan dari persoalan-persoalan ini semestinya berada di aras percepatan implementasi hukum dan kebijakan nasional dan daerah serta penguatan peran kelembagaan pengampunya; bukan dengan UU baru maupun dengan kelembagaan baru. Apalagi persoalan-persoalan yang merupakan tantangan nasional ini telah diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
    • Usulan produk hukum baru dengan kelembagaan baru untuk persoalan di tingkat implementasi atas hukum dan kebijakan yang telah ada hanya akan memperbanyak tumpang tindih hukum. Hal ini antara lain tercermin dari sejumlah banyak usulan tentang aturan dan norma yang hanya merupakan pengulangan dari produk hukum yang telah ada. Membentuk produk hukum baru yang berpotensi tumpang tindih hukum tentunya bertentangan dengan semangat pembangunan hukum nasional.
    • Naskah akademis memuat informasi keliru mengenai kekosongan hukum dalam hal perlindungan pada keluarga dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Informasi tidak didasari pada fakta pendampingan untuk melihat rentang kasus KDRT yang ada dan cara-cara penanganannya. Telah ada banyak kebijakan pelaksana UU dan program pencegahan, meski implementasinya tetap perlu diperkuat.
    • Persoalan lain yang terkait kekerasan seksual dalam perkawinan dan keluarga secara lebih rinci telah disusun dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Upaya menjamin perlindungan bagi perempuan (dan anak perempuan serta kelompok rentan lainnya di dalam keluarga) dari  berbagai bentuk kekerasan seksual serta  keberpihakan kepada korban, perlu diwujudkan dengan melanjutkan pembahasan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera mungkin, sesuai dengan program legislasi nasional prioritas 2020.
    • Kondisi adanya sejumlah produk hukum yang belum selaras tidak membutuhkan undang-undang baru karena merupakan ranah harmonisasi hukum nasional. Termasuk di dalam upaya ini adalah revisi UU Perkawinan terkait perlindungan anak dalam hal perceraian dan kesetaraan peran pengasuhan orang tua, ataupun revisi UU Penyiaran mengenai muatan siaran dan sanksinya.
    • Kemajuan perlindungan hukum bagi perempuan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam konteks perkawinan dan keluarga telah ditemukan dalam berbagai produk perundang-undangan. Pengaturan perlindungan hukum bagi perempuan tersebut terutama UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah direvisi dalam UU No.31 Tahun 2014 dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bahkan Mahkamah Agung telah  pula mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum termasuk perempuan korban.
    • Upaya legislasi untuk pemajuan hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi berbasis gender mensyaratkan pemahaman yang utuh mengenai konsepsi keadilan dan kesetaran gender, sebagaimana termaktub  dalam UU No. 7 Tahun 1984.  Secara khusus, pengaturan pada konteks perkawinan dan keluarga perlu mengacu pada Pasal 16 CEDAW dan rekomendasi umum no. 21 dan 29 untuk konteks perkawinan dan keluarga dan (b) rekomendasi umum no. 19 dan 35 untuk  untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sebagaimana tampak dalam usulan RUU, pengaturan yang mengatasnamakan "perlindungan" tetapi tidak didasari dengan pemahaman yang utuh mengenai kekerasan dan diskriminasi justru akan menghalangi terwujudnya keadilan dan kesetaraan dan akibatnya,  merintangi pencapaian tujuan nasional.

 

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah, serta masyarakat Indonesia untuk: a) Menghentikan pembahasan usulan ruu itu sehingga dapat; b) Memfokuskan diri pada proses legislasi nasional yang menjawab kebutuhan hukum yang mendesak, termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

 

Narasumber Komisioner

Andy Yentriyani

Mariana Amiruddin

Rainy Hutabarat

 

Narahubung

Elwi Gito  (081287996922)


 


Pertanyaan / Komentar: