...
Pernyataan Sikap
Seruan Komnas Perempuan untuk Mencegah Kekerasan Berulang terhadap PRT (19 Februari 2021)

Seruan Komnas Perempuan untuk Mencegah Kekerasan Berulang terhadap PRT

 

 

Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT mengingat kekerasan dan eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) lagi-lagi terulang, selang sehari dari peringatan Hari PRT Nasional, 15 Februari 2021. PR dan anaknya yang bermukim di Probolinggo, mengalami kekerasan berlapis antara lain kekerasan fisik, psikis dan ekonomi selama bertahun-tahun. Lebih memprihatinkan lagi, anak korban yang ikut tinggal di rumah pemberi kerja juga menjadi sasaran kekerasan.

 

Komnas Perempuan sangat menyesalkan kekerasan berulang yang terjadi bertahun-tahun tersebut. Bagi Komnas Perempuan, pilihan penyelesaian kasus melalui mediasi oleh korban menunjukkan lemahnya posisi tawar PRT dan terbatasnya pilihan dalam mengakses keadilan karena negara tidak memberi perlindungan hukum. Karena itu, Komnas Perempuan juga menyesalkan tindakan kepolisian yang terburu-buru mengambil jalan mediasi untuk kasus tersebut. Pembayaran upah kepada PRT merupakan kewajiban pemberi kerja yang seharusnya  tidak dinegosiasikan dalam proses mediasi.

 

Di tengah-tengah kekosongan  pengakuan hukum kepada PRT, kekerasan  berlapis yang dialami oleh PR dan anaknya sebenarnya masuk dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengingat PR menetap bersama pelaku. Kekerasan fisik, psikis dan ekonomi yang dialami PR diatur dalam pasal 44 dan 45 UU PKdRT, No. 23/2014. Ketentuan dalam kedua pasal tersebut merupakan Delik Biasa, kecuali Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) yang merupakan Delik Aduan. Dengan demikian, kasus PR dapat diselesaikan dengan proses hukum menggunakan UU PKDRT sementara untuk anak, penyelesaiannya dapat mengacu pada UU Perlindungan Anak.

 

Komnas Perempuan, 19 Februari 2021

 

 


Pertanyaan / Komentar: