Seruan
Komnas Perempuan untuk Mencegah Kekerasan Berulang terhadap PRT
Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk segera
membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT mengingat kekerasan dan eksploitasi
terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) lagi-lagi terulang, selang sehari dari
peringatan Hari PRT Nasional, 15 Februari 2021. PR dan anaknya yang bermukim di
Probolinggo, mengalami kekerasan berlapis antara lain kekerasan fisik, psikis
dan ekonomi selama bertahun-tahun. Lebih memprihatinkan lagi, anak korban yang
ikut tinggal di rumah pemberi kerja juga menjadi sasaran kekerasan.
Komnas Perempuan sangat menyesalkan kekerasan
berulang yang terjadi bertahun-tahun tersebut. Bagi Komnas Perempuan, pilihan
penyelesaian kasus melalui mediasi oleh korban menunjukkan lemahnya posisi
tawar PRT dan terbatasnya pilihan dalam mengakses keadilan karena negara tidak
memberi perlindungan hukum. Karena itu, Komnas Perempuan juga menyesalkan
tindakan kepolisian yang terburu-buru mengambil jalan mediasi untuk kasus
tersebut. Pembayaran upah kepada PRT merupakan kewajiban pemberi kerja yang
seharusnya tidak dinegosiasikan dalam
proses mediasi.
Di tengah-tengah kekosongan pengakuan hukum kepada PRT, kekerasan berlapis yang dialami oleh PR dan anaknya
sebenarnya masuk dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengingat
PR menetap bersama pelaku. Kekerasan fisik, psikis dan ekonomi yang dialami PR
diatur dalam pasal 44 dan 45 UU PKdRT, No. 23/2014. Ketentuan dalam kedua pasal
tersebut merupakan Delik Biasa, kecuali Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2)
yang merupakan Delik Aduan. Dengan demikian, kasus PR dapat diselesaikan dengan
proses hukum menggunakan UU PKDRT sementara untuk anak, penyelesaiannya dapat
mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Komnas Perempuan, 19 Februari 2021