...
Sambutan Ketua
Kata Sambutan Ketua Komnas Perempuan dalam Peluncuran Produk Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)

Sambutan Ketua Komnas Perempuan

dalam Peluncuran Produk Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)

“Bergerak Bersama Membangun Ruang Siber Aman:
Belajar dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara” 

Jumat, 28 Oktober 2022

Selamat Pagi, Salam Sehat, dan Salam Nusantara,

Yang kita banggakan dan hormati bersama saudara-saudara penyintas kekerasan dan perempuan pembela HAM,

Juga yang terhormat,

  1. Ibu I Gusti Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), atau yang mewakili, dalam hal ini Ibu Ratna Susianawati, SH, MH selaku Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA);

  2. Ibu Eti Oktaviani dari LBH Semarang;

  3. Ibu Gisella Tani Pratiwi, Psikolog Klinis;

  4. Rekan pimpinan, komisioner dan badan pekerja Komnas Perempuan; khususnya

    dari unit kerja resource center yang mengawal kajian yang akan kita bahas ini, dan

  5. Para Pimpinan/perwakilan dari unsur pemerintah/organisasi masyarakat sipil, media massa dan pada hadirin sekalian yang tidak dapat saya sebutkan satu

    persatu.

    Terima kasih karena berkenan hadir pada kegiatan hari ini, peluncuran

pengembangan pengetahuan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik bertajuk: “Bergerak Bersama Membangun Ruang Siber Aman: Belajar dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara”.

Puji dan syukur kita panjatkan pada Tuhan Yang Maha Penyayang, yang telah memberikan kita nikmat kesehatan dan kesempatan untuk dapat berkumpul pada pagi ini.

Hari ini juga hari peringatan Sumpah Pemuda, hari bersejarah bagi Indonesia dimana 94 tahun yang lalu dinyatakan sumpah para pemuda-juga pemudi- lintas latar belakang etnis dan agama menyatakan komitmen untuk menjadi satu bangsa, Indonesia. Ini adalah tonggak landas yang penting untuk berdirinya Indonesia, dan karenanya, adalah tanggung jawab kita bersama untuk merawat Indonesia yang bhinneka, termasuk di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memiliki daya pecah belah yang tinggi jika kita tidak mawas.

Ibu, Bapak, dan rekan-rekan yang berbahagia,

Perjuangan panjang dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan telah sampai pada babak baru dengan disahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Bulan April 2022.

Dengan undang-undang ini kita memiliki pondasi yang lebih kuat untuk melangkah lebih maju dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual yang sebagian besarnya adalah perempuan. Salah satunya adalah dalam menyikapi kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), yang tertuang pada pasal 4 dan 14 UU TPKS dimana pelakunya diancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Bukan tanpa alasan Komnas Perempuan mendorong kekerasan seksual berbasis elektronik masuk dalam UU TPKS. Berdasarkan laporan yang kami terima, kekerasan seksual dengan sarana elektronik terus meningkat setiap tahunnya sejak 2017. Dalam empat tahun meningkat 108 kali lipat, dari 16 laporan pada tahun 2017, menjadi 1.721 kasus pada 2021 lalu. Hingga Bulan Juni 2022 Komnas Perempuan menerima aduan sebanyak 773. Angka-angka ini jelas menunjukkan bahwa ruang siber kita masih belum menjadi ranah yang aman dan nyaman, meski di sisi yang lain ruang siber memberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Selain bahwa laporan

kasus terus meningkat, hingga UU TPKS terbit, belum ada payung hukum yang cukup untuk menangani kasus, dan sebaliknya justru digunakan untuk mengkriminalkan korban, seperti yang kita amati dalam penggungaan UU ITE dan UU Pornografi.

Dengan disahkan UU TPKS Komnas Perempuan perlu terus mengupayakan pengembangan pengetahuan tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Sebelumnya, Komnas Perempuan telah menerbitkan sejumlah kajian terkait, meski masih menggunakan istilah KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online), atas KBGS (Kekerasan Seksual Berbasis Siber).

Kali ini, Komnas Perempuan menggali bentuk-bentuk penanganan kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik di berbagai negara, mulai dari bagaimana mekanisme pencegahan yang mereka lakukan, hingga bagaimana bentuk pemulihan yang diberikan kepada korban.

Dalam kajian ini, kami melakukan studi kasus pada enam negara, yaitu Korea Selatan, Jerman, Inggris, Australia, Filipina, dan India. Negara-negara ini dipilih berdasarkan pertimbangan perkembangan penanganan kasus KSBE, upaya pencegahan, hingga implementasi mekanisme pemulihan korban. Hasil telaah ini akan digunakan untuk membangun rangkaian rekomendasi praktik baik yang dapat diadopsi dan diadaptasi di Indonesia dalam mencegah, menangani kasus, hingga memulihkan kondisi korban KSBE.

Selain itu, pada bagian akhir dari laporan ini, terdapat satu lampiran tentang Instrumen Pencegahan KSBE. Instrumen ini disusun dengan tujuan untuk mengenali bentuk pencegahan KSBE yang telah dilakukan berbagai pihak dalam menyikapi kasus KSBE ini, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pers, pemilik industri media sosial, hingga organisasi masyarakat sipil. Harapannya, instrumen ini dapat membantu kita dalam melihat bentuk pencegahan kasus KSBE yang telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga mitigasi, untuk selanjutnya dapat kita tingkatkan dalam rangka menahan laju kejahatan seksual ini.

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang dimuliakan,

Kami percaya bahwa dalam menjawab persoalan KSBE, diperlukan gerak bersama dan sinergi antara elemen baik unsur pemerintah, aparat, pemilik industri media sosial dan elemen kelompok sipil. Dari berbagai negara yang dikaji juga terlihat bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Pemerintah memerlukan aparat penegak hukum yang kuat dan memiliki wawasan serta sensitivitas gender. Terlebih lagi diketahui bahwa kasus-kasus KSBE ini sebagian besar menyasar perempuan sebagai korbannya.

Kelompok sipil juga perlu didukung agar dapat lebih aktif dalam upaya mencegah, juga pada pemulihan korban. Kelompok-kelompok sipil saat ini telah berperan dalam memberikan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi pada masyarakat luas akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari KSBE ini. Kelompok sipil juga dapat bersama-sama dengan pemerintah memberikan pendampingan, baik dalam bentuk konseling ataupun pendampingan hukum kepada korban, agar mereka mendapatkan haknya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kita.

Selain itu, pemilik industri dari media siber untuk memperkuat keamanan dan mencegah kejahatan juga diperlukan. Dalam beberapa diskusi, hal ini bahkan menjadi sorotan. Komnas Perempuan selanjutnya juga akan intensif mendorong dan mengingatkan pentingnya hal ini, agar tercipta kolaborasi dan gerak bersama dalam menciptakan ruang siber yang aman dan nyaman untuk kita bersama.

Secara khusus kami juga berharap hasil kajian KSBE ini akan menjadi motivasi untuk kita bersama lebih giat lagi ke depan dalam mengembangkan dan menemukan aspek-aspek lain yang mengitari persoalan KSBE ini yang tentunya akan juga terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi.

Akhir kata, saya ingin mengucapkan terimakasih sekali lagi kepada semua narasumber dan peserta di dalam diskusi ini. Semoga segenap pendapat, saran, dan informasi, baik dari para narasumber juga dari rekan-rekan di seluruh penjuru daerah yang telah hadir pagi ini dapat berkontribusi pada pengembangan pengetahuan dan kerja-kerja kita bersama ke depan

Terimakasih juga kepada tim RC yang mengawal kajian ini, rekan Marina selaku moderator, semua pihak dan panitia yang memungkinkan diskusi hari ini berlangsung, serta kawan juru bahasa isyarat.

Dengan ini saya membuka secara resmi diskusi pagi ini. Selamat berdiskusi.

Salam Sehat, Salam Bhinneka.


Jakarta, 28 Oktober 2022

Andy Yentriyani

Ketua


Pertanyaan / Komentar: