...
Sambutan Ketua
Kata Sambutan Ketua Komnas Perempuan Diskusi Publik Telaah pada Lampiran Pidato Presiden 2021 (Jakarta,24 Agustus 2021)

Kata Sambutan Ketua Komnas Perempuan

Diskusi Publik Telaah pada Lampiran Pidato Presiden 2021

 

Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 2022

 

Jakarta, 24 Agustus 2021

 

 

 

Yang kita banggakan dan hormati

 

  1. Para penyintas dan perempuan pembela HAM
  2. Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan yang mewakili Ibu Ratna Susianawati,SH, MH. (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA)
  3. Bapak Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM
  4. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden
  5. Dr. Desy Meutia Firdaus (Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI)
  6. Drs. M. Imanuddin, SH, M.Si (Staf Ahli Menteri PAN RB Bidang Politik dan Hukum Kementerian)
  7. Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM (Hr), Ph.D sebagai perwakilan akademisi
  8. Ibu Atas Handarini Habsjah, dari CEDAW Working Group
  9. Ibu-Bapak dari Kementerian Lembaga, universitas dan organisasi masyarakat yang minta maaf tidak dapat saya sebutkan satu persatu
  10. Rekan pimpinan, komisioner dan badan pekerja Komnas Perempuan
  11. Para peserta sekalian

 

 

Selamat siang, salam sehat, salam nusantara 

 

Puji dan syukur kita selalu panjatkan kepada Sang Maha Pengasih dan Penyayang karena memberikan kita nikmat sehat dan waktu untuk dapat berkumpul dan menyimak Diskusi Publik “Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 2022: Telaah pada Lampiran Pidato Presiden 2021”.

 

Perkenankan saya memulai sambutan ini dengan mengucapkan terimakasih kepada seluruh narasumber dan penanggap, serta semua peserta yang berkenan menyediakan waktu dan energi untuk menyampaikan pandangan mengenai capaian, kendala maupun arah strategi ke depan dalam mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang saya muliakan

 

Belum lama berselang kita bersama memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-76, yang pada tahun ini kita rayakan di tengah situasi badai pandemi. Kondisi ini merupakan sebuah tantangan bersama, yang memanggil kita untuk menguatkan solidaritas, bergotong royong dalam upaya untuk mencegah penyebaran dan juga dalam menghadapi dampak pandemi, baik jangka pendek maupun panjang.

Komnas Perempuan sungguh mengapresiasi ketangguhan berbagai elemen bangsa, khususnya para perempuan, yang selalu menunjukkan kepemimpinan dalam menyikapi kondisi-kondisi kritis bangsa, sebagaimana yang kita simak dalam berbagai peran perempuan sebagai tulang punggung keluarga, penopang kelangsungan komunitas dan menjadi ibu nusantara, perempuan yang dengan teguh dan berani terus merawat dan memperjuangkan kehidupan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan yang sejati, perdamaian, kesetaraan dan keadilan. 

 

Di dalam perjalanan 76 tahun atau ¾ abad RI, kita telah memiliki kesempatan untuk menikmati kemajuan-kemajuan yang hanya dapat diperoleh melalui perjuangan bersama lintas generasi. Kemajuan tampak dari pembangunan fisik maupun non fisik, termasuk dalam merawat jati diri bangsa Indonesia yang bhinneka di tengah gempuran intoleransi dan politisasi identitas primordial untuk kepentingan kekuasaan sesaat. Juga, dalam memajukan hak-hak konstitusional warga sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, termasuk untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar apa pun. Tentunya kemajuan ini tidak sama di setiap sektor, kadang tidak linear, ada pula yang stagnan ataupun mundur. Hal ini karena dalam setiap upaya pemajuan akan menghadapi berbagai tantangan yang terus bertambah kompleks dari waktu ke waktu.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang terhormat,

 

Dalam memastikan pemaknaan pada kemerdekaan RI ke depan, memajukan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah agenda pembangunan yang tidak dapat ditunda. Apalagi kondisi pandemi saat ini memberikan dampak yang berlipat ganda bagi perempuan dan 100 tahun Indonesia juga sudah di depan mata. 

 

Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat lonjakan tingkat pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi. Komnas Perempuan pada tahun 2020 atau sepanjang pandemi menerima pengaduan langsung sebanyak 2.389 kasus, atau meningkat 68% dibanding tahun 2019 yang mencatat pengaduan sebanyak 1.419 kasus. Lonjakan pengaduan ini sangat signifikan jika dibandingkan rata-rata penambahan jumlah pengaduan pada 5 tahun terakhir atau dalam rentang 2015 – 2019, yang hanya berkisar 14%. Pada satu semester 2021, angka pelaporan langsung ke Komnas Perempuan bahkan telah melampaui kasus yang diadukan pada tahun 2020, yaitu lebih 2500 kasus.

 

Dari data sepanjang tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat bahwa ada kenaikan 18% kekerasan seksual di ranah personal dan publik, dan kenaikan hampir 3x lipat kekerasan siber berbasis gender terhadap perempuan. Sementara kasus KDRT masih menjadi mayoritas pengaduan, namun Komnas Perempuan juga mencatat kasus kekerasan dalam konteks konflik yang seringkali berkait dengan persoalan kebijakan pembangunan mengenai tata kelola sumber daya alam maupun tanah. Juga, kasus-kasus kriminalisasi terhadap perempuan korban maupun perempuan pembela HAM.

 

Peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan juga dilaporkan oleh sejumlah lembaga layanan. Konteks pandemi mengakibatkan perempuan dalam keluarga dengan pembakuan peran gender menghadapi beban kerja bertumpuk, meningkatnya ketegangan keluarga terutama ketika juga kehilangan sumber penghasilan akibat dampak ekonomi dari pandemi covid19, dan lebih banyak yang terpapar pada kekerasan di ruang online.

 

Peningkatan pelaporan di satu sisi merupakan indikasi baik peningkatan keberanian korban untuk melaporkan kasusnya dan kepercayaan korban pada penyikapan yang dapat ia peroleh dari negara maupun masyarakat. Namun, kapasitas penyikapan sebetulnya sangat terbatas dan kondisi pandemi semakin menunjukkan dan memperburuk kondisi yang ada. Misalnya saja, di tingkat daerah ada perkembangan kebijakan daerah untuk penanganan terpadu.  Dari kajian Komnas Perempuan pada 414 kebijakan daerah tentang layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan, kurang dari 7% yang memastikan visum gratis, kurang dari 30% yang memastikan ketersediaan rumah aman dan layanan pemulihan, dan hanya 10% yang memiliki kebijakan afirmasi pada kondisi khusus perempuan dengan diskriminasi berlapis. Belum lagi, kehadiraan kebijakan diskriminatif atas nama otonomi daerah dan moralitas yang memberikan dampak disproporsional pada perempuan dan menghambat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 

 

Menyikapi kondisi ini, komnas Perempuan mendorong agar ada dukungan khusus untuk pendampingan korban, selain menguatkan pelaksanaan konsep layanan terpadu dan sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Juga mendorong optimalisasi koordinasi lintas KL dan masyarakat sipil agar  selain dapat menekan laju penerbitan kebijakan diskriminatif juga dapat memiliki daya penanganan yang lebih efektif.

 

Secara khusus, Komnas Perempuan juga tengah mengupayakan penyikapan pada lonjakan pelaporan langsung kepada Komnas Perempuan di tengah daya respon yang juga terhalang oleh kondisi struktural. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, Komnas Perempuan hanya diperbolehkan memiliki 45 orang staf badan pekerja untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, alokasi dana bagi Komnas Perempuan juga tidak besar dan pada dua tahun ini, seperti juga Kementerian dan Lembaga lainnya, mengalami pengurangan untuk kebutuhan refocusing penanganan covid 19.

 

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang terhormat,

 

Di tengah segenap keterbatasan dan tantangan yang ada, mengonsolidasi strategi untuk mengoptimalkan modalitas dan sumber daya yang kita miliki untuk agenda penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak.

 

Atas pemikiran inilah diskusi publik hari ini digagas oleh Komnas Perempuan dengan membedah lampiran dari pidato presiden yang telah disampaikan secara langsung oleh Bpk. Joko Widodo pada 16 Agustus lalu. Sebagaimana kita simak bersama di dalam pidato memang tidak ada kata perempuan atau hak asasi manusia disebutkan. Namun, jika kita telaah mendalam pada lampiran pidato, kita dapat menemukan refleksi pemerintah mengenai capaian, tantangan maupun arah kebijakan dan strategi yang akan diambil untuk tahun 2022 dalam berbagai sektor. Termasuk di adalah upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.  Inilah yang akan menjadi fokus diskusi kita pada hari ini.

 

Kita semua memahami bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan berkait dengan semua sektor pembangunan. Di dalam kesempatan memberikan masukan pada pidato Presiden, Komnas Perempuan memfokuskan pada sejumlah sektor strategis yang berkait langsung, yaitu dalam kerangka a) pembangunan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik, b) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas Dan Berdaya Saing dan c) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Dalam memberikan masukan, Komnas Perempuan juga mengupayakan agar mengaitkan dengan berbagai agenda lain yang telah dirumuskan bersama, misalnya terkait RAN HAM, RAN P3AKS maupun RAN pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan. Lebih rinci mengenai masukan ini nantinya akan disampaikan oleh Ibu Maria Ulfah, yang menjadi koordinator dalam advokasi kelembagaan Komnas Perempuan. 

 

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia 

 

Melalui diskusi hari ini, kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai muatan dari lampiran pidato Presiden dalam agenda penghapusan kekerasan berbasis gender dan pemajuan hak-hak perempuan dari narasumber dan penanggap yang telah hadir bersama kita.  Juga refleksi atas muatan dan masukan untuk menguatkan strategi ke depan. 

 

Sekali lagi perkenankan saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Bintang Darmawati, Ibu Ratna Susianawati, Bapak Ahmad Taufan Damanik, Ibu Siti Ruhaini Dzuhayatin, Ibu Desy Meutia Firdaus, M. Imanuddin, SH,. M.Si , Ibu Sri Wiyanti Eddyono dan Ibu Atas Handarini Habsjah.  Juga kepada rekan Aulia Adam selaku moderator, rekan-rekan komisioner dan badan pekerja di Komnas Perempuan, kawan juru bahasa isyarat dan kawan bahasa global yang memungkinkan kegiatan ini berjalan lancar.

 

Demikian sambutan ini saya sampaikan. Besar harapan tentunya, ruang ini dapat menguatkan sinergi kerjasama kita di dalam agenda ini di masa depan guna mewujudkan Indonesia yang adil, makmur dan sentosa.

 

Selamat berdiskusi

 

 

Andy Yentriyani, S.Sos, M.A

Ketua Komnas Perempuan

 

 

 

 



Pertanyaan / Komentar: