...
Sambutan Ketua
Kata Sambutan Ketua Komnas Perempuan "Peluncuran Kajian Awal dan Kertas Kebijakan Femisida" (Jakarta, 25 November 2021)

Sambutan Ketua Komnas Perempuan

Peluncuran Kajian Awal dan Kertas Kebijakan Femisida

Jakarta, 25 November 2021

 

 

 

Selamat pagi, salam sehat, salam nusantara

 

Pertama-tama saya ingin mengucapkan selamat Hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, hari pertama dari seluruh rangkaian kegiatan kita dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan, yang akan berpuncak pada Hari HAM Sedunia, 10 Desember nanti.

Yang kita muliakan dan banggakan bersama saudari-saudari kita para perempuan penyintas kekerasan berbasis gender, dan rekan-rekan pembela HAM, termasuk pendamping perempuan korban kekerasan.

Yang terhormat para penanggap:

1.Melissa Alvarado Ending Violence Against Women Programme Manager, UN Women Regional Office for Asia and the Pacific (UN Women- Program A2J (Access to Justice) UN Women Kantor Regional)

2.Risya A Kori; Gender Programme Specialist, UNFPA

3.Fransiska Mardiananingsih – National Professional Officer Social Determinants and Health Promotion-World  Health Organization

4.Usman Hamid; Direktur Amnesty Internasional

5. Ema Rachmawati, Kanit 3, Subdit  5, Tipidum Bareskrim Polri

6. Marselino H. Latuputty; Direktorat Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas

7. Genoveva Alicia Karisa Sheilla Maya; Researcher- Institute for Criminal Justice Reform

 

Seluruh undangan dan peserta dari diskusi kita pada pagi hari ini, rekan-rekan media, dan tentunya juga rekan-rekan komisioner dan badan pekerja, khususnya dari tim Resource Centre yang dikawal oleh Komisioner Retty Ratnawati, bersama Rainy Hutabarat, dan Siti Aminah Tardi, dan didukung oleh Nungky, Isti, Alip, Nuny, Joseph dan seluruh tim di Komnas Perempuan.

Pagi ini dengan penuh syukur kepada Sang Maha Pengasih kita dapat berkumpul secara daring dalam kegiatan peluncuran hasil kajian awal Komnas Perempuan tentang Femisida.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian,

Beberapa hari ini, perhatian publik juga tersedot pada kasus penyiraman air keras yang berujung kematian istri dari pelaku. Ini adalah kasus yang berulang, penggunaan air keras terhadap istri atau mantan istri, pacar atau mantan pacar, baik karena cemburu ataupun kalap karena tidak mau diajak rujuk. Penyiraman terutama diarahkan pada wajah dan dada, dengan maksud merusak tubuh perempuan itu.

Kasus serupa ini adalah salah satu contoh femisida, sebuah tindakan yang langsung maupun tidak langsung mengakibatkan kehilangan nyawa yang menyasar perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, serta berakar pada diskriminasi berbasis gender. General Assembly of Human Rights Council (SR Dewan PBB), femisida merupakan pembunuhan yang menargetkan perempuan yang disebabkan kebencian, dendam, superioritas, rasa memiliki perempuan sebagai properti laki-laki  sehingga dapat berbuat sesuka hatinya. Ya, perhatian pada femisida telah menjadi perhatian dunia, bahkan menjadi bagian dari target Pembangunan Berkelanjutan pada Tujuan 16.1, yaitu pada indikator “Pengurangan jumlah secara signifikan segala bentuk kekerasan dan kematian perempuan terkait kekerasan. Sebagai negara pihak pada komitmen global pembangunan berkelanjutan, sudah seharusnya Indonesia juga memberikan perhatian pada femisida.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mulai menaruh perhatian terhadap kasus femisida sejak 2016. Hal ini terekam dalam Catatan Tahunan (CATAHU) meski tak ada pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun mitra-mitra pengada layanan. Data kasus femisida pertama-tama dan terutama diperoleh dari pemantauan media massa. Secara khusus, kajian tentang femisida kami lakukan pada tahun 2021 ini.

Sebagai tindak kekerasan berbasis gender yang paling ekstrim, femisida terjadi secara global di semua ranah mulai dari ranah privat, komunitas/publik maupun negara. Diketahui bahwa kasus femisida yang paling banyak diberitakan oleh media massa maupun yang dilaporkan ke pengada layanan adalah yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan dari korban, dalam kapasitas sebagai suami atau pacar. Hal ini menunjukkan bahwa femisida juga merupakan puncak dari KDRT berlanjut.

Lebih rinci mengenai apa dan bagaimana femisida berdasarkan temuan-temuan awal Komnas Perempuan pada fenomena femisida di tanah air dan kajian dokumen nanti akan kita simak bersama dari paparan yang akan disampaikan oleh Komisioner Retty Ratnawati, Rainy Hutabarat dan Siti Aminah Tardi.

Sebagai kajian awal, kegiatan kita pada pagi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan femisida sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus, mendorong publik untuk melaporkan kasus femisida ke pengada layanan sebagai laporan kekerasan terhadap perempuan yang paling ekstrim. Serta mengajak para pihak untuk turut menyikapi persoalan ini.

Kajian awal ini tentunya akan dikembangkan dan diperdalam oleh Komnas Perempuan. Pada tahun depan, kami bermaksud menelusuri lebih lanjut, terutama berbasis dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, dan menelisik bentuk-bentuk femisida lainnya. Ini akan menjadi sebuah tantangan tersendiri, karena hingga kini belum tersedia data pilah kasus pembunuhan berbasis gender.

Arah dari kajian ini adalah untuk mengembangkan rekomendasi kebijakan untuk menguatkan akses keadilan bagi korban serta pemulihan bagi keluarga korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita bersama menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus menguatkan komitmen kita bersama dalam memastikan jaminan hak konstitusional atas hak hidup, yang pada pasal 28 I Ayat 1 dinyatakan sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

  

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia,

Komnas Perempuan mengucapkan terima kasih banyak atas kesediaan Ibu dan bapak menyediakan waktu dan pikiran di dalam diskusi kita pada hari ini. Terkhusus apresiasi kami kepada semua penanggap kajian awal ini.

Terimakasih juga kepada tim pengkaji dan rekan-rekan yang mendukung sehingga kegiatan ini dapat kita selenggarakan bersama pada pagi hari ini. Tentunya bila ada kekeliruan atau kekurangan dalam prosesnya, kami mohon maaf.

Akhir kata, saya mengundang kita semua untuk menyimak paparan atas hasil kajian awal serta seluruh tanggapan, dan mari kita bersama menindaklanjuti hasil kajian awal tentang femisida ini dalam upaya bersama mewujudkan peradaban yang aman, adil dan sejahtera, tanpa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.  


Selamat berdiskusi, salam sehat, salam nusantara

  

Jakarta, 25 November 2021

 

Andy Yentriyani

Ketua Komnas Perempuan

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: