...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan Dalam Doa Bersama Lintas Iman untuk Dukungan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sambutan Ketua Komnas Perempuan

Dalam Doa Bersama Lintas Iman untuk Dukungan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

Jakarta, 12 Januari 2021

 

Yang kita muliakan dan banggakan bersama, Ibu, kakak, para penyintas kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, keluarga serta para pendamping korban

Yang terhormat Ibu/Bapak sekaligus mengisi acara

1.       Saifullah Yusuf (Sekjen PBNU)

2.       Badriyah Fayumi (Ketua KUPI)

3.       Pdt Eche Gosal (Wasekum PGI)

4.       Pdt Dr. Darwita Purba STh (Ketua PERUATI)

5.       Ws. Liem Liliany Lontoh, S.E., M.Ag (Ketua MATAKIN DKI Jakarta)

6.       Tri Nuryatiningsih E Mantik Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Pemuda dan Perlindungan Anak PHDI)

7.       Djuwita Djati (Sunda Wiwitan)

8.       Dr. Rahmi A. (Baha'i)

9.       Sr Irena Handayani OSU (Koordinator TalithaKum Indonesia Jaringan JKT)

10.    Kirtan Kaur (Sikh)

11.    Pdt Dr. Albertus Patty (GKI Maulana Jusuf Bandung)

12.    Pdt Sylvana Apituley, M.Th.  (Wakil Ketua GPI)

13.    Pdt Dr. Mery Kolimon (Ketua Sinode GMIT Kupang)

14.    Pandita Stephanie A. Surya (Bendahara Permabudhi Persatuan Umat Buddha Indonesia)

15.    KH. Husein Muhammad

16.    Dewi Nova (Seniman)

17.    Andre Hehanussa (Seniman)

18.    Moderator : Inaya Wahid

Rekan-rekan media, tamu undangan, Ibu, Bapak dan kawan-kawan yang mengikuti kegiatan ini secara online, rekan-rekan Komisioner dan Badan Pekerja Komnas Perempuan, mas Lexy dan rekan-rekan JBI yang membantu terselenggaranya kegiatan kita pada malam hari ini.

 

Selamat malam, salam sehat, salam nusantara

Puji dan syukur kita kepada Sang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang karena kita diberikan nikmat sehat dan waktu untuk berkumpul bersama pada malam hari ini. 

Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan selamat Tahun Baru kepada Ibu/Bapak dan rekan-rekan. Semoga Tahun ini merupakan tahun yang baik untuk penantian panjang para penyintas, korban kekerasan seksual dalam upaya mencari keadilan.

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia

Komnas Perempuan menyoroti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual masih minim penanganan dan perlindungan korban, dimana dalam rentang tahun 2016-2020 Komnas Perempuan mencatat terdapat 24.786 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan baik ke lembaga layanan (masyarakat maupun pemerintah) dan yang langsung ke Komnas Perempuan. Di dalamnya terdapat 7.344 kasus (sekitar 29,6%) dicatatkan sebagai kasus perkosaan. Dari kasus perkosaan tersebut, hanya kurang dari 30% yang diproses secara hukum. Komnas Perempuan melihat persoalan minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual menunjukkan aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama.

Hal ini tentu menjadi perjuangan panjang bagi para korban menunggu dalam ketidakpastian di tengah semakin meningkatnya pengaduan dan kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi, karena ketiadaan payung hukum komprehensif yang berpihak dan memiliki substansi tepat tentang kekerasan seksual. Dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang ditemui, korban dalam situasi tidak ada pilihan, tidak berani, di bawah tekanan atau ancaman untuk menolak kekerasan seksual yang dialaminya. Situasi ini banyak terjadi dalam trend kekerasan seksual yang mencuat dalam 3 tahun terakhir dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, di antaranya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kekerasan siber berbasis gender, kekerasan di transportasi publik, kekerasan seksual di tempat kerja dan kekerasan seksual yang berakhir dengan pembunuhan.

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang banggakan

Kekerasan Seksual dulu menjadi hal yang sangat tabu untuk dibicarakan. Mengenalkan kekerasan seksual menjadi bagian dari kejahatan kemanusiaan juga kerja panjang bagi gerakan perempuan. Kurang lebih 10 tahun, Komnas Perempuan, gerakan perempuan dan masyarakat sipil mengkampanyekan stop kekerasan seksual.  Hingga hari ini isu ini menjadi tema diskusi dimana-mana, publik dan korban mulai berani berbicara, mulai membuat protokol-protokol pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Kemudian sejak 2014, penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan seksual dilakukan dan disusun melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori. Data pola kekerasan seksual dikembangkan dan dipertajam untuk mencari sistem dan pemulihan yang tepat untuk diusulkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan seksual. Dinamika dalam menemukenali embrio substansi pengaturan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Komnas Perempuan dimulai sejak tahun 2010.

Hingga akhirnya dorongan kebutuhan payung hukum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mendapatkan perhatian dari tokoh-tokoh publik, terutama tokoh-tokoh agama dan kepercayaan. Dukungan terus mengalir untuk para korban dan penyintas kekerasan seksual

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang terkasih

Di awal tahun ini kita mendapatkan angin segar dari pernyataan Bapak Presiden untuk mendorong percepatan DPR RI segera membahas dan mensahkan RUU TPKS. Pernyataan Presiden yang disampaikan pada 4 Januari 2022 telah mengakui pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual dan fakta sosial bahwa perempuanlah kelompok yang rentan mengalami kekerasan seksual. Menyambut pernyataan Presiden, Ketua DPR RI, Puan Maharani juga baru saja telah menegaskan komitmen untuk mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR RI dan untuk menyegerakan pembahasanannya. Sore tadi, ditemani oleh Mbak Maria Ulfah dan rekan2 dari berbagai lembaga kami juga menyampaikan urgensi pengesahan ini kepada Mbak Puan secara langsung, dengan berbagai catatan kritis yang perlu mendapatkan perhatian nantinya.   

Hari ini, kita semua dipertemukan dan dikumpulkan dalam ruang ini dengan niat/kehendak yang sama, yaitu untuk dukungan korban dan penyintas kekerasan seksual. Dukungan untuk pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan suatu kehormatan bagi Komnas Perempuan. Terima kasih atas hati yang tulus dari Ibu Bapak, empati, solidaritas, dan kekuatan untuk berdoa bersama dengan iman dan kepercayaan yang berbeda-beda tertuju pada yang Maha Kuasa agar dapat menggerakkan hati para anggota DPR RI dan dukungan secara khusus terhadap para korban dalam mencari keadilan, kebenaran dan pemulihannya. Sebuah itikad yang dihadirkan dari pemaknaan yang mendalam tentang nilai dan mandat keagamaan dan juga konstitusional, dalam menjaga kehidupan yang bermartabat, kehidupan yang aman, damai dan memungkinkan kita menjadi bangsa yang berperikemanusian dan peri keadilan.  

Semoga acara malam ini berdampak pada inisiatif publik lainnya dan terus berantai dukungan bagi korban tanpa henti hingga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual benar-benar disahkan!

Terima kasih untuk doa, puisi, nyanyian, statement/orasi yang telah dihantarkan.

Selamat malam, salam sehat dan salam nusantara

Andy Yentriyani

Ketua


Pertanyaan / Komentar: