...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan dalam Peluncuran Gerak Bersama Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan "Meneguhkan Inisiatif One Big Data Kekerasan terhadap Perempuan Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan KemenPPPA, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan" (28 Desember 2021)

Sambutan Ketua Komnas Perempuan

Dalam Peluncuran Gerak Bersama Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan

 

Meneguhkan Inisiatif One Big Data Kekerasan terhadap Perempuan

Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan

KemenPPPA, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan

 

Jakarta, 28 Desember 2021

 


Yang kita muliakan dan banggakan bersama, Ibu, kakak, para penyintas kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, keluarga serta para pendamping korban

 

Yang terhormat

·         Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Bapak Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM

·         Ibu Rini Handayani, S.E., M.M selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KPPPA RI

·         Ibu Ira Imelda Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan,

 

Para narasumber,

·         Kepala Biro Data dan Informasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ibu Dr. Ir. Lies Rosdianty, M.Si

·         Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Ibu Dewi Kanti

·         Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan, Ibu Suharti Mukhlas

 

Rekan-rekan media, tamu undangan, Ibu, Bapak dan kawan-kawan yang mengikuti kegiatan ini secara online maupun offline, rekan-rekan Komisioner dan Badan Pekerja Komnas Perempuan, serta kawan-kawan panitia dan JBI yang membantu terselenggaranya kegiatan kita pagi hari ini.

 

Selamat pagi, salam sehat, salam nusantara

 

Puji dan syukur kita kepada Sang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang karena kita diberikan nikmat sehat dan waktu untuk berkumpul bersama pada pagi hari ini, atau siang hari bagi kawan-kawan yang berada di Timur Indonesia.

 

Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan selamat natal kepada Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang merayakan. Semoga Natal hadir penuh sukacita bersama keluarga dan sahabat dan berkat natal menjadi kebaikan bagi kita semua.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia

 

Perjumpaan kita pada hari ini adalah istimewa, karena dalam kesempatan ini kita akan bersama-sama mendengarkan laporan dari 3 institusi – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Forum Pengada Layanan (FPL), yang telah berhasil menyusun sebuah laporan bersama sebagai hasil dari upaya melakukan sinergi database mengenai kekerasan terhadap perempuan.

 

Data yang lengkap, akurat dan akuntabel adalah sangat penting untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah kelembagaan. Hanya dengan ketersediaan data itu, kita bisa mengenali dari mana kita beranjak, hasil yang kita capai dan menavigasi arah yang perlu kita tempuh untuk mempercepat dan memperkuat pencapaian yang kita harapkan. Namun, pengumpulan data merupakan sebuah usaha yang membutuhkan jerih payah yang keras dan kecermatan tingkat tinggi. Karenanya tidaklah heran, data menjadi barang yang mewah. Dan di era digital ini, data itu menjadi semakin mahal harganya karena informasi merupakan komoditi utama.

 

Kebutuhan pada data yang lengkap, akurat dan akuntabel juga pivotal untuk merumuskan langkah-langkah kebijakan, kelembagaan, program, anggaran, dan pelayanan bagi korban kekerasan. Semua ini dibutuhkan untuk mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan secara tepat, efektif dan berkesinambungan, baik dari sisi dalam pencegahan, pendampingan dan pemulihan korban maupun dalam penegakan hukum.

 

Dalam kerangka inilah, pendokumentasian dan penghimpunan data penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) telah dilakukan baik oleh lembaga negara, lembaga HAM negara, hingga organisasi layanan kasus KtP berbasis masyarakat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengupayakan kompilasi data KtP berskala nasional sejak 2001 melalui Catatan Tahunan (CATAHU) KtP. Keikutsertaan dalam kompilasi ini berbasis sukarela dari berbagai data terlapor di masing-masing lembaga pengada layanan bagi perempuan (dan anak) korban kekerasan, termasuk pengadilan dan pengadilan agama. Namun berbagai tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan antara lain adalah rekapitulasi data yang masih manual dan memungkinkan tumpang tindih penghitungan, beragamnya pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender yang  memungkinkan perbedaaan kategorisasi untuk tindak kekerasan serupa, kapasitas input data yang beragam dan pengisian data yang bersifat sukarela sehingga menyebabkan inkonsistensi sumber data setiap tahunnya. CATAHU dilansir setiap tahunnya sebagai juga cara untuk memperingati hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret, yang sampai saat ini masih menjadi rujukan utama data di tingkat nasional mengenai pola dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun ke depan, data nasional tidak dapat hanya bergantung pada Catahu.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia

 

Dengan kesadaran ini juga mengembangkan sistem pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan yang disebut SintasPuan sebagai wadah mendokumentasian data KtP yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan. Sementara itu, menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI adalah melalui pengembangan sistem database kasus kekerasan pada perempuan dan anak  yang  disebut  dengan “Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Di tingkat masyarakat Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL) sebagai jejaring lembaga layanan berbasis masyarakat yang menangani korban mengembangkan  Sistem Pendokumentasian Perempuan Korban Kekerasan yang disebut sebagai Titian Perempuan. Sejatinya ketiga Lembaga memfokuskan pendokumentasian pada data Kekerasan berbasis gender sesuai dengan Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan/ General Recommendation No. 19 dan 35 CEDAW.

 

Mengacu pada tujuan pendataan serta kerangka yang hampir serupa di ketiga Lembaga, maka dua tahun lalu, yaitu pada 21 Desember 2019 KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan membentuk Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan. Kesepakatan Bersama tersebut ditujukan untuk konsolidasi dan sinergi bersama dalam mewujudkan keterpaduan sistem pendokumentasian kasus KtP di Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sinergi pelaksanaan tugas, fungsi, dan sumber daya ketiga lembaga dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. 

 

Laporan yang akan dipublikasikan pada penutup tahun 2021 ini, yang segera akan kita simak bersama, adalah salah satu tindak lanjut dari kesepakatan bersama tentang sinergi data tersebut. Laporan ini akan berfokus pada data KtP yang dilaporkan dan ditangani ketiga lembaga pada periode Januari–Juni 2021.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian

 

Sedikit “bocoran” dari data yang terhimpun dari upaya sinergi database FPL, KPPPA dan Komnas Perempuan: kita akan dapat melihat kecenderungan sebaran wilayah pelaporan, karakteristik korban dan pelaku, jenis dan bentuk kekerasan serta jenis layanan yang dibutuhkan korban.

 

Perlu saya garis bawahi bahwa pada laporan SintasPuan, jumlah kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan dalam kurun waktu Januari-Juni 2021 adalah sebanyak 1.967 kasus/orang korban, atau naik 57% dari jumlah pelaporan pada kurun waktu yang sama di tahun lalu. Jumlah kasus yang dihimpun oleh KPPPA melalui Simfoni mencapai  9.057 korban dari 8.714 kasus. Jumlah kasus yang dapat terhimpun ini berkaitan dengan perhatian khusus yang diberikan untuk menggiatkan pencatatan di tingkat daerah. Sementara, FPL melalui Titian Perempuan menghimpun data dari 32 organisasi masyarakat pendamping korban kekerasan yang tersebar di 15 provinsi saja telah menerima 806 laporan kasus/korban.


Semua ini menunjukkan ada peningkatan yang cukup signifikan pada angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam satu tahun terakhir. Seperti juga temuan dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang baru saja dilansir oleh KPPPA kemarin, kompilasi dari data dari ketiga institusi ini juga menunjukkan persoalan kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian yang serius, terutama di tengah keterbatasan kapasitas layanan untuk dapat memenuhi kebutuhan mendesak bagi korban. Karenanya, sebagai tindak lanjut dari sinergi database ini, gerak bersama kita untuk mengawal pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan hal yang genting.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia

 

Peluncuran hasil sinergi database ini tidak dapat terjadi tanpa kerja keras dari tim pendokumentasian di ketiga institusi. Atas nama Komnas Perempuan saya ingin menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari Ibu Silvi dan tim pendataan di Birodatin KPPPA yang diketuai oleh Ibu Dr. Ir. Lies Rosdianty, MSI; tim data FPL yang dipandu oleh Venni Siregar selaku Sekretaris Nasional FPL dan Suharti Mukhlas dari Dewan Pengarah Nasional FPL, subkomisi Pemantauan yang dikawal oleh Komisioner Dewi Kanti dan Koordinator Divisi Dwi Ayu. Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga laporan ini dapat kita simak bersama.

 

Juga terimakasih kepada Pak Sesmen Pribudiarti Nur Sitepu dan Ibu Imelda yang berkenan memberikan sambutan pada narasumber, rekan Marina Nasution sebagai moderator dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

 

Masih banyak tantangan yang dihadapi pada laporan kali ini, antara lain adalah perbedaan istilah dan kategori data yang menyebabkan gambaran yang lebih utuh mengenai kecenderungan kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan perbandingan data yang dimiliki oleh ketiga lembaga ini belum dapat dilakukan. Selain itu, juga masih dibutuhkan upaya sinergi data untuk meminimalkan tumpang tindih data dan sekaligus menjadi ruang mengembangkan mekanisme rujukan dalam menyikapi kebutuhan korban pada layanan untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

 

Mengingat pentingnya upaya penyatuan data ini dalam kerangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan tentunya berkomitmen meneruskan Kerjasama sinergi database di tahun berikutnya. Tentunya tindak lanjut dari sinergi database perlu dikaitkan juga dengan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat mempercepat terwujudnya inisiatif One Big Data Kekerasan terhadap Perempuan demi penegakan Hak Asasi Perempuan di Indonesia.

 

Selamat menyimak laporan dan selamat berdiskusi.

Semoga laporan sinergi database ini bermanfaat dalam mewujudkan Indonesia yang aman, bebas dari kekerasan.

 

Selamat pagi, salam sehat dan salam nusantara

 


Andy Yentriyani

Ketua


Pertanyaan / Komentar: