...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan dalam Webinar Menyambut Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional

KATA SAMBUTAN

Ketua Komnas Perempuan dalam Webinar Menyambut Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional

" Memperkuat Dukungan terhadap Pembuat Kebijakan dan Membangun Strategi Mendorong Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga"

Jakarta, 14 Februari 2022


Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh

Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan.


Yang kita sayangi dan banggakan bersama 

1. Rekan-rekan Pekerja Rumah Tangga di seluruh Indonesia.

2. Rekan-rekan Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia di Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan negara tujuan kerja lainnya.


Yang terhormat

  1. Yuni Sri Rahayu, Perwakilan PRT, SPRT Sapulidi

  2. Lusiani Julia, Perwakilan Pemberi Kerja

  3. Willy Aditya, S. FIL, MDM, Wakil Ketua Baleg DPR RI

  4. Luluk Nur Hamidah, M. Si, Anggota DPR RI, Fraksi PKB

  5. Eva Kusuma Sundari SE, MSi, MEc , Direktur Institut Sarinah

  6. Rekan-rekan media yang telah meluangkan waktu meliput acara ini

  7. Rekan-rekan Komisioner Komnas Perempuan: Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi, Bu Retty Ratnawati, beserta Badan Pekerja yang saya banggakan.


Selamat siang, Salam Sehat dan Salam Nusantara.

Puji dan syukur kepada Sang Maha Pengasih karena atas rahmatnya kita dalam keadaan sehat dan aman pada hari yang cerah ini, dalam kegiatan Webinar Menyambut Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional dengan tema "Memperkuat Dukungan terhadap Pembuat Kebijakan dan Membangun Strategi Mendorong Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga".



Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang saya hormati, 

Tahun 2022 merupakan tahun kedelapan belas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR RI. Saat ini RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 dan masih menunggu proses pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR. Meski situasi fraksi masih memperlihatkan kesepakatan oleh 7 fraksi untuk meneruskan pembahasan RUU PPRT sementara 2 fraksi menolak namun penting adanya upaya mendorong lebih jauh sehingga sidang paripurna dapat memastikan posisi RUU PPRT. Oleh karena itulah dalam rangka Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional,  Komnas Perempuan sebagai Lembaga HAM Nasional, melakukan penguatan dan penyadaran publik untuk memperkuat dukungan terhadap pembuat kebijakan di DPR RI agar tidak ragu dalam membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU yang melindungi para PRT kita.

Diketahui bahwa sejak 2004, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra baik dalam hal perspektif maupun substantif. Hingga saat ini masih ada anggapan terutama di kalangan pengambil kebijakan dan pembuat Undang-undang bahwa UU Perlindungan PRT masih dianggap tidak mendesak mengingat jumlah kelompok yang dianggap kecil. Lebih jauh, RUU PPRT bahkan dianggap dapat menganggu tatanan sosial dan budaya yang telah ada di masyarakat. Pandangan ini kemudian diperparah  dengan salah kaprah dan informasi keliru mengenai isu-isu perlindungan PRT di dalam draftnya sendiri yang justru memojokkan PRT. 

Selama 17 belas tahun berbagai upaya telah dilakukan masyarakat sipil dan pemerintah untuk mengurangi dampak minimnya perlindungan terhadap PRT. Mulai dari mengorganisir para PRT ke dalam serikat agar mereka dapat terus menyuarakan kepentingannya dan membantu anggota yang mengalami kekerasan dengan minim penanganan, melakukan advokasi dan kampanye, hingga upaya pemerintah menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2015. Sayangnya Permenaker tersebut ditengarai masih belum cukup memberikan perlindungan mengingat masih banyaknya kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang dialami PRT dan minim penanganan. Oleh karena itulah dibutuhkan payung hukum yang lebih tinggi dan dapat mengkerangkai upaya perlindungan yang lebih sistematis bagi PRT. 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian,

Di tahun ke delapan belas ini, tentu dibutuhkan juga strategi-strategi baru atau alternatif yang dapat menjadi inspirasi bagi para pembuat kebijakan dan masyarakat sipil untuk memastikan RUU PPRT ini dibahas. Diketahui juga bahwa saat ini DPR RI sedang membahas satu RUU lain yang terkait dengan perempuan yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Saat ini RUU TPKS juga sedang diupayakan menjadi RUU Inisiatif DPR. Harapannya, RUU PPRT dan RUU TPKS dapat disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada tahun ini sebagai wujud keberpihakan Negara terhadap warga negara rentan dan perempuan korban.

Merespon hal tersebut dan dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pembuat kebijakan agar segera menetapkan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkannya maka Komnas Perempuan menyelenggarakan sebuah webinar sekaligus juga menyambut Hari PRT Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Februari.  Webinar ini bertajuk “Memperkuat Dukungan terhadap Pembuat Kebijakan dan Membangun Strategi Mendorong Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga”. Webinar ini diharapkan dapat memperluas  dukungan terhadap RUU PPRT dari berbagai kalangan antara lain tokoh agama, akademisi, kaum muda, gerakan buruh, organisasi PRT serta organisasi perempuan. Dukungan ini didasarkan pada pemahaman dan kesadaran publik tentang urgensi kehadiran RUU PRT sebagai upaya pengakuan dan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja.

Webinar ini memberikan kesempatan bagi kita, untuk bersama-sama memperkuat dukungan terhadap pembuat kebijakan agar segera mengesahkan RUU PPRT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, mengidentifikasi strategi alternatif yang mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan memperluas dukungan publik bagi RUU PPRT.

Semoga kegiatan ini dapat menggalang kekuatan, meluaskan dukungan serta menguatkan pemahaman para pembuat kebijakan mengenai substansi RUU PPRT yang mengedepankan nilai-nilai sosiokultural, kekeluargaan dan gotong royong sehingga saling menguntungkan dan seimbang antara PRT dan Pemberi Kerja.

Demikian yang saya sampaikan. Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kehadiran Ibu, Bapak dan rekan-rekan semua. Selamat berdiskusi dan segera sahkan RUU PPRT!

Jakarta, 14 Februari 2022


Pertanyaan / Komentar: