...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan dalam Webinar Seruan Pemimpin Agama untuk DPR dan Presiden untuk Berpolitik Berdasar Kemanusiaan dan Kerakyatan Sekaligus Launching Gerakan Rakyat Pukul Panci Menghidupkan Nurani Pemimpin Negeri

    Sambutan Ketua Komnas Perempuan dalam Webinar

    Seruan Pemimpin Agama untuk DPR dan Presiden untuk Berpolitik Berdasar Kemanusiaan dan Kerakyatan Sekaligus Launching Gerakan Rakyat Pukul Panci Menghidupkan Nurani Pemimpin Negeri

    Jakarta, 9 Januari 2022


    Yang saya hormati:

    1. Bapak KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PB NU atau yang mewakili

    2. Bapak Prof. Abdul Mu'ti Sekum PP Muhamadiyah atau yg mewakili

    3. Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, OSC; Sekjen Konferensi Wali Gereja Indonesia

    4. Bp Pdt. Gomar Gultom, M.Th, Ketua Persatuan Gereja Indonesia

    5. Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua PHDI

    6. Ibu Liem Lillyani Pontoh Ketua MTAKI:

    7. Bp Naen Soeryono, Ketua MLKI

    8. Mbak Eva Sundari, Ketua Institut Sarinah

    9. Lita Anggraini, Ketua Jala PRT

    10. Rekan-rekan Pekerja Rumah Tangga di seluruh Indonesia

    11. Rekan-rekan Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia di Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan negara tujuan kerja lainnya

    12. Rekan-rekan perwakilan organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, organisasi/serikat buruh, organisasi kelompok muda

    13. Rekan-rekan media yang telah meluangkan waktu meliput acara ini

    14. Rekan-rekan Komisioner Komnas Perempuan: Theresia Iswarini, beserta Badan Pekerja yang saya banggakan. 


    Selamat siang. Selamat Tahun Baru, Salam sehat dan Salam Nusantara

    Puji dan syukur kepada Sang Maha Pengasih karena atas rahmatnya kita dalam keadaan sehat dan aman pada hari kesembilan di tahun baru ini, dalam kegiatan Webinar Seruan Pemimpin Agama untuk DPR dan Presiden untuk Berpolitik Berdasar Kemanusiaan dan Kerakyatan Sekaligus Launching Gerakan Rakyat Pukul Panci Menghidupkan Nurani Pemimpin Negeri


    Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang saya hormati,

    Webinar ini diselenggarakan untuk merespon proses Inisiatif Legislasi RUU PPRT dari Baleg yang tertunda 1,5 tahun setelah terkatung-katung selama 18 tahun di DPR. Ini adalah proses legislasi terpanjang kedua setelah UU KUHP (50 th) selain RUU Masyarakat Adat (14 tahun) dan RUU TPKS (8 tahun). Dinamika politik berbalut bias kelas dan bias patriarkhi mewarnai pembahasan dan penolakan terhadap RUU PPRT.

    Seruan Presiden untuk mempercepat penuntasan RUU TPKS harus kita sambut sebagai kesempatan untuk mendorong hal yang sama untuk RUU PPRT. Permintaan endorsement oleh presiden harus dilakukan oleh banyak pihak termasuk oleh para pemimpin agama-agama yang dipersatukan oleh adanya persoalan kemanusiaan yaitu Pekerja Rumah Tangga. 

     

    Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang saya banggakan,

    RUU PPRT adalah sebuah kemendesakan yang seharusnya segera direspon oleh pemangku kebijakan. PRT bekerja dengan menghadapi berbagai bentuk kerentanan. Pekerjaannya yang belum diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia menjadi salah satu penyebab kerentanan itu terjadi.

    Data Komnas Perempuan melalui CATAHU menunjukkan terdapat 2.332 kasus PRT sepanjang 2005-2020. Kasus ini terdiri dari kekerasan ekonomi, fisik, seksual, dan psikis. Selanjutnya, di masa pandemi COVID-19, lapis kerentanan PRT bertambah dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon, eksklusi dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus (Komnas Perempuan, 2020). Data ini tentu menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan yang seharusnya dapat direspon oleh pemerintah melalui kebijakan perlindungan. Pekerjaan PRT adalah pekerjaan yang sangat mulia, sehingga penting untuk mendapatkan hak jaminan atas pengakuan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil. Jaminan pelindungan ini tidak saja menguntungkan PRT namun juga Pemberi Kerja.


    Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian,

    Merespon situasi data kekerasan terhadap PRT maka RUU PPRT mendesak untuk segera disahkan. Pengakuan dan perlindungan PRT merupakan perwujudan dari amanah Pancasila, Konstitusi UUD NRI 1945 serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs.  Pengakuan dan perlindungan PRT juga menjadi suara kemanusiaan yang diamanatkan dalam ajaran agama dan karena itu menjadi bagian dari upaya para pemimpin agama memastikan tidak ada lagi mereka yang tertindas dan mengalami ketidakadilan.

    Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kita akan bersama-sama menyatukan gerak langkah bersama para pimpinan agama untuk mengetuk hati Nurani para pimpinan DPR RI dan Pemerintah agar memberikan belas kasihnya bagi para PRT dan segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.  Kita pastikan gerakan Rakyat Pukul Panci ini Menghidupkan Nurani Pemimpin Negeri untuk para PRT kita.

    Semoga kegiatan ini dapat menggalang kekuatan, meluaskan dukungan serta menguatkan pemahaman para pembuat kebijakan mengenai substansi RUU PPRT yang mengedepankan nilai-nilai sosiokultural, kekeluargaan dan gotong royong sehingga saling menguntungkan dan seimbang antara PRT dan Pemberi Kerja.

    Demikian yang saya sampaikan. Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kehadiran Ibu, Bapak dan rekan-rekan semua. Selamat berdiskusi dan segera sahkan RUU PPRT!


    Jakarta, 9 Januari 2022

    Andy Yentriyani

    Ketua


    Pertanyaan / Komentar: