...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan di Diskusi Publik Peringatan 23 Tahun Tragedi Mei '98 dan Hari Eropa 2021 (6 Mei 2021)

Sambutan Ketua Komnas Perempuan

di Peringatan 23 Tahun Tragedi Mei 98 dan Hari Eropa 2021

 

DISKUSI PUBLIK

“Perempuan, Rasisme dan Kekerasan Seksual: Pembelajaran dan Langkah Koreksi yang Telah  Diupayakan, Capaian dan Tantangan”

 

Komnas Perempuan & Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia

 

Jakarta, 6 Mei 2021

 

 

 

Yang saya hormati

 

1. H.E Vincent Piket (Duta Besar Uni Eropa)

2. Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM)

3. Gustav Dahlin (Wakil Duta Besar Swedia)

4. Syahar Banu (Divisi Pemantauan Impunitas KontraS)

5. Yacko (Rapper, Founder Hands Off Movement)

6. Sahabat Savina selaku moderator dan Dewi Nova yang akan menjamu kita dengan puisi

7.  Sarah Gerard itu First Secretary, Embassy of  Belgium dan Rekan-rekan dari delegasi EU dan kedutaan besar negara sahabat,

8. Para tamu undangan dan peserta webinar yang kami hormati,

9. Serta Mariana Amiruddin (Wakil Ketua Komnas Perempuan), Veryanto Sitohang, dan rekan Komisioner  lainnya dan Badan Pekerja Komnas Perempuan, yang saya banggakan,

 

Selamat pagi, salam sehat, salam Nusantara, juga selamat Hari Eropa 2021

 

Syukur tentunya kita sampaikan pada Sang Maha Pengasih karena limpahan berkahnya yang memungkinkan kita dalam kondisi sehat berkumpul pada hari ini, di dalam kegiatan webinar “Perempuan, Rasisme dan Kekerasan Seksual: Pembelajaran dan Langkah Koreksi yang telah diupayakan, Capaian dan Tantangan”

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia,

 

Persoalan kekerasan terhadap perempuan yang berakar pada diskriminasi berbasis gender memiliki ketertautan yang erat dengan berbagai ketimpangan sosial lainnya, salah satunya adalah rasisme, sebuah ketimpangan relasi sosial yang telah berurat akar selama berabad lamanya atas dasar keyakinan serta prasangka bahwa satu kelompok ras lebih utama/superior daripada lainnya. Dalam ketertautan ini, maka kelompok perempuan dari satu kelompok ras tertentu akan dapat memiliki pengalaman yang berbeda dari perempuan di kelompok ras yang berbeda.

  

Tentunya, perempuan dari kelompok ras yang lebih inferior akan jauh lebih rentan pada diskriminasi dan kekerasan. Pemahaman mengenai ketertautan inilah yang kemudian benih tumbuhnya pemikiran mengenai interseksionalitas, yang sangat penting dalam mengenali persoalan dan langkah korektif –transformatif yang perlu dilakukan dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

 

Tragedi Mei 1998 adalah wujud nyata ketertautan antara rasisme dan diskriminasi berbasis gender. Di tengah kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya yang diarahkan kepada komunitas Tionghoa, tindak kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual terjadi. Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mengonfirmasi bahwa sekurangnya terjadi 85 tindak kekerasan seksual yang diarahkan kepada perempuan Tionghoa, 52 di antaranya adalah perkosaan.

 

Ini bukan pertama kalinya kerusuhan berbasis ras yang diarahkan kepada komunitas Tionghoa di Indonesia. Sejarah justru mencatat bahwa kerusuhan serupa telah berulang kali terjadi tanpa proses hukum yang jelas serta komitmen politik untuk mencegahnya berulang. Akibatnya, ketakutan pada peristiwa itu menyebabkan gelombang eksodus dan sikap membungkam dengan tidak ada satu pun perempuan korban yang tampil di hadapan publik. Kondisi ini justru dijadikan asupan prasangka berbasis ras yang juga dikaitkan dengan nasionalisme serta asupan bagi budaya penyangkalan pada kekerasan seksual terhadap perempuan.

 

Namun, respon publik, khususnya kelompok perempuan, mendorong tanggung jawab negara pada kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998, menjadikan Tragedi Mei 1998 menjadi titik balik perubahan. Tragedi yang menjadi latar lahirnya era reformasi ini memungkinkan sejumlah perbaikan dalam hal substansi hukum maupun struktur demokrasi dan transformasi budaya menuju relasi sosial yang lebih setara, termasuk dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan rasisme.

 

Lahirnya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai lembaga nasional hak asasi manusia dengan mandat khusus pada pewujudan kondisi yang kondusif untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan juga pemajuan hak-hak perempuan, UU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahkamah Konstitusi, dan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000  yang menjadi tonggak berakhirnya diskriminasi terhadap Tionghoa di Indonesia, ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi berbasis Ras yang diperkuat dengan UU No. 40 tahun 2008 untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis ras dan etnis  adalah sejumlah contoh perbaikan yang dimaksud. Semua ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan mandat konstitusional, khususnya dalam menjamin penikmatan pada hak atas rasa aman dan bebas dari dikriminasi, atas dasar apapun

 

Ibu, Bapak dan Rekan-rekan sekalian

 

Berbagai langkah-langkah perbaikan lebih lanjut untuk mengatasi diskriminasi berbasis ras, secara terpisah maupun bertautan dengan isu kekerasan seksual telah diupayakan di dalam 23 tahun terakhir. Namun, ketimpangan sosial yang telah berurat akar tidaklah gampang dengan segera dihapus, melainkan terus menghadapi tentangan baik dari mereka yang memperoleh keuntungan dari ketimpangan ini maupun yang telah terbiasa sehingga justru beranggapan bahwa isu ini mengada-ada atau luput dari perhatian. Karenanya tidak terlalu mengherankan bahwa kasus kekerasan seksual yang memuat isu rasisme masih jarang terangkat ke permukaan bahkan tidak menjadi pertimbangan di dalam pengadilan, seperti kasus perkosaan yang terjadi di angkutan umum sekitar 1 dekade lalu.

 

Tantangan baru juga hadir sejalan dengan dinamika ekonomi, sosial dan politik yang terjadi baik di tingkat lokal/nasional maupun global. Lihat saja bagaimana isu ras masih dengan mudah digunakan sebagai komoditi politik terutama dalam pertarungan kuasa untuk kepala pemerintahan pada Pilpres atau Pilkada, atau bagaimana isu ras yang memiliki signifikansi dalam persoalan Papua tetapi saat bersamaan kerap disangkal. 

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian,

 

Pergulatan untuk menghapuskan rasisme dan kekerasan terhadap perempuan adalah perjuangan bersama berskala global. Karenanya Komnas Perempuan mengapresiasi kesempatan bekerja sama dengan Uni Eropa pada hari ini yang juga berbagi pengalaman dan pembelajarannya dalam persoalan ini, baik dalam penggalan sejarah di masa lalu maupun dalam tantangan di masa kini yang dihadapi oleh negara-negara di Eropa, termasuk terkait dengan laju globalisasi yang berdampingan dengan persoalan kesejahteraan sehingga mengasah prasangka pada orang asing (xenophobia).

 

Persoalan tentang rasisme dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual juga semakin relevan kita bahas hari ini berkait dengan krisis di masa pandemi Covid-19. Di berbagai belahan dunia, ketakutan pada Covid-19 dan dampaknya yang diprovokasi dengan siar kebencian maupun kebohongan telah memicu tindak kekerasan berbasis ras, sebagaimana kita simak dari berita dari Eropa dan terutama di Amerika. 

 

Di Indonesia, juga ada penelitian yang menunjukkan indikasi penggunaan isu covid 19 sebagai cara memperdalam sentimen berbasis ras untuk berbagai tujuan, termasuk merekrut kelompok ekstrimisme dengan kekerasan. 

 

Juga, seperti disampaikan oleh Duta Besar EU, pandemi memberikan dampak kerugian yang lebih besar dan disproposional bagi  perempuan. Hasil kajian Komnas Perempuan pada dampak Pandemi dan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan mengonfirmasi ini, di mana perempuan menghadapi beban berlipat ganda, serta kerentanan yang bertambah, termasuk pada kekerasan seksual yang meningkat hingga 18% dari tahun sebelum pandemi. 

 

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian,

 

Melalui diskusi pada pagi hari ini yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati 23 Tahun Tragedi Mei 1998, serta kegiatan hari Eropa 2021,  kita akan simak lebih lanjut dari para pemateri tentang berbagai upaya yang telah digulirkan untuk menyikapi persoalan rasisme dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, baik itu di tanah air maupun dalam pengalaman Uni Eropa, sekaligus refleksi pada capaian maupun tantangannya ke depan.

 

Mengingat pentingnya topik ini, sekali lagi terimakasih kami di Komnas Perempuan kepada Uni Eropa atas kerjasama penting ini, kepada para pemateri dan panitia sehingga bisa dapat terselenggaranya kegiatan ini. Semoga melalui diskusi ini kita akan mampu bekerja sama lebih erat lagi, dari berbagai sektor, lintas tapal batas negara, meneguhkan komitmen dan langkah-langkah korektif menghadirkan masyarakat dunia yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar apapun, termasuk karena gender maupun ras.

 


 

Selamat berdiskusi, salam sehat dan salam damai

 

Jakarta, 6 Mei 2021

 

 

 

Andy Yentriyani

Ketua Komnas Perempuan




Pertanyaan / Komentar: