...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan di Hari Perempuan Internasional 2021 (8 Maret 2021)

Sambutan Ketua Komnas Perempuan di Hari Perempuan Internasional 2021  

Kampanye “Stand Up Against Street Harassment”

Jakarta, 8 Maret 2021

 

 

Selamat siang. Salam sehat dan Salam Nusantara

 

Yang saya hormati dan banggakan rekan-rekan dari Loreal, Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan dan semua yang hadir di dalam ruang perjumpaan pagi ini.

 

Selamat Hari Perempuan Internasional bagi kita semua.

 

Hari Perempuan Internasional telah diperingati lebih satu abad. Tujuannya adalah membuka ruang untuk menyatakan solidaritas dan meneguhkan itikad bekerja sama menyusun gerakan untuk memajukan hak-hak perempuan, termasuk untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

 

Karenanya, adalah sangat menggembirakan bahwa salah satu cara memperingati hari ini adalah dengan menyampaikan kerjasama antara Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Loreal dan Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan mengenai KAMPANYE “STANDUP AGAINST STREET HARASSMENT” atau kampanye melawan pelecehan di jalan, khususnya pelecehan seksual.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian

 

Kekerasan seksual merupakan pengalaman sehari-hari perempuan, yang di semua ruang dimana ia berada, baik itu di dalam rumah maupun di luar rumah, termasuk di jalan dan fasilitas umum transportasi.

 

Pada tanggal 5 Maret, jumat lalu, Komnas Perempuan telah melansir Catatan Tahunan yang merupakan satu-satunya dokumen yang berisikan kompilasi data tentang pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di tingkat nasional. Data yang dikompilasi bersumber dari berbagai institusi, termasuk lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah, institusi penegak hukum, juga yang langsung melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan.

 

Dalam analisis kami, meski data yang dapat dikompilasikan berkurang jumlahnya, tetapi ada peningkatan intensitas kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi. Intensitas ini terutama tampak pada bentuk Kekerasan Seksual. Di ranah publik, dari  962 kekerasan seksual, 181 di antaranya adalah pelecehan seksual. Disebut di ranah publik adalah ketika korban dan pelaku tidak memiliki hubungan perkawinan ataupun hubungan darah ataupun tidak tinggal di dalam satu rumah yang sama. Paling meningkat adalah pelecehan seksual di ruang siber juga dilaporkan kasus-kasus pelecehan seksual di ruang luring, seperti di fasilitas-fasilitas umum, tempat kerja atau juga institusi pendidikan.

 

Selama hampir 23 tahun mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan berbasis gender, Komnas Perempuan mengenali ada bermacam tindakan yang dapat disebut sebagai pelecehan seksual. Ada yang dalam bentuk verbal atau kata-kata, memperlihatkan gambar atau suara yang bermuatan seksual, ataupun dengan tindakan untuk menyentuh, meraba, atau memegang bagian dari tubuh korban dengan maksud seksual. Semua ini menyebabkan korban merasa tidak nyaman, malu, bahkan ketakutan.

 

Sementara pelecehan seksual di ruang publik merupakan isu yang mengkhawatirkan di Indonesia, namun data masih jauh dari realita. Hal ini terkait dengan kenyataan bahwa sampai saat ini, tidak ada payung hukum yang secara eksplisit memidanakan pelaku pelecehan seksual. Karenanya, korban juga menjadi ragu-ragu, takut bahkan merasa sia-sia untuk melaporkannya.

 

Menyikapi ini Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil telah mengusulkan agar upaya menguatkan payung hukum ini dilakukan melalui pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain memuat tentang pemidanaan pelaku, fokus dari RUU ini adalah untuk memastikan akses yang lebih baik bagi perempuan korban pada keadilan melalui perubahan hukum acara pidana, aspek pemulihan korban yang dimulai sejak awal, pemantauan, dan  pencegahan.

 

Ibu, Bapak dan Rekan-rekan,

 

Meski payung hukumnya belum tersedia karena pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih tertunda,  namun untuk penanganannya, seluruh pihak termasuk lembaga pemerintahan, aparat hukum, dan masyarakat umum dapat terlibat. Untuk itu, pertama-tama perlu terlebih dahulu kita memahami bahwa insiden ini bukanlah hal yang sepele.

 

Oleh karena itu, sebagai lembaga negara independen yang bergerak untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, kami menyambut baik inisiasi kampanye Stand Up Against Street Harrasment dari L'Oréal. Kami tentunya mendukung kampanye ini karena berkesesuaian dengan tujuan dari keberadaan Komnas Perempuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi perempuan Indonesia serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual terhadap perempuan.

 

Apa yang hendak kita capai melalui kegiatan kampanye bersama ini adalah menguatkan langkah menghentikan dan mencegah tindak pelecehan seksual berlarut-larut di ruang publik. Komnas Perempuan mengapresiasi inisiatif Loreal untuk mengembangkan kampanye, yang di dalamnya memuat materi edukasi sederhana tentang bagaimana kita, semua yang menyaksikan sebuah tindak pelecehan seksual dapat membantu korban.

 

Ibu Bapak dan Rekan-rekan sekalian

 

Kampanye ini juga menggandeng Yayasan Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA) yang telah menjadi mitra Komnas Perempuan selama lebih 1 dekade untuk mengembangkan dukungan pendanaan dari masyarakat untuk pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Langkah kampanye dengan peningkatan kesadaran publik seringkali berkorelasi dengan peningkatan pelaporan korban. Lembaga layanan dengan kapasitas yang terbatas menjadi penopang utama, pendamping bagi korban dalam tahapan selanjutnya, baik itu proses hukum, konseling maupun pendampingan psikososial. Penguatan dukungan bagi kapasitas lembaga layanan karenanya akan berkontribusi langsung bagi perempuan korban kekerasan, termasuk korban pelecehan seksual.

 

Akhir kata, Semoga kampanye ini mendapatkan dukungan yang lebih luas dan bersama kita dapat turut menjadi solusi dalam mencegah dan dengan aman menghentikan tindak pelecehan seksual di ruang publik.

 

Salam sehat, salam nusantara

 

 

Andy Yentriyani

Ketua Komnas Perempuan


Pertanyaan / Komentar: