Sambutan Ketua Komnas Perempuan di Hari Perempuan Internasional 2021
Kampanye “Stand Up Against Street Harassment”
Jakarta, 8 Maret 2021
Selamat siang. Salam sehat dan Salam Nusantara
Yang saya hormati dan banggakan rekan-rekan dari Loreal, Yayasan Indonesia
untuk Kemanusiaan dan semua yang hadir di dalam ruang perjumpaan pagi ini.
Selamat Hari Perempuan Internasional bagi kita semua.
Hari Perempuan Internasional telah diperingati lebih satu abad. Tujuannya
adalah membuka ruang untuk menyatakan solidaritas dan meneguhkan itikad bekerja
sama menyusun gerakan untuk memajukan hak-hak perempuan, termasuk untuk bebas
dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Karenanya, adalah sangat menggembirakan bahwa salah satu cara
memperingati hari ini adalah dengan menyampaikan kerjasama antara Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Loreal
dan Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan mengenai KAMPANYE “STANDUP AGAINST STREET HARASSMENT” atau kampanye melawan
pelecehan di jalan, khususnya pelecehan seksual.
Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian
Kekerasan seksual merupakan pengalaman
sehari-hari perempuan, yang di semua ruang dimana ia berada, baik itu di dalam
rumah maupun di luar rumah, termasuk di jalan dan fasilitas umum transportasi.
Pada tanggal 5 Maret, jumat lalu, Komnas
Perempuan telah melansir Catatan Tahunan yang merupakan satu-satunya dokumen
yang berisikan kompilasi data tentang pelaporan kasus kekerasan terhadap
perempuan di tingkat nasional. Data yang dikompilasi bersumber dari berbagai
institusi, termasuk lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat
maupun pemerintah, institusi penegak hukum, juga yang langsung melakukan
pengaduan ke Komnas Perempuan.
Dalam analisis kami, meski data yang dapat
dikompilasikan berkurang jumlahnya, tetapi ada peningkatan intensitas kekerasan
terhadap perempuan di masa pandemi. Intensitas ini terutama tampak pada bentuk
Kekerasan Seksual. Di ranah publik, dari
962 kekerasan seksual, 181 di antaranya adalah pelecehan seksual. Disebut
di ranah publik adalah ketika korban dan pelaku tidak memiliki hubungan
perkawinan ataupun hubungan darah ataupun tidak tinggal di dalam satu rumah
yang sama. Paling meningkat adalah pelecehan seksual di ruang siber juga
dilaporkan kasus-kasus pelecehan seksual di ruang luring, seperti di
fasilitas-fasilitas umum, tempat kerja atau juga institusi pendidikan.
Selama hampir 23 tahun mendokumentasikan
kasus-kasus kekerasan berbasis gender, Komnas Perempuan mengenali ada bermacam
tindakan yang dapat disebut sebagai pelecehan seksual. Ada yang dalam bentuk
verbal atau kata-kata, memperlihatkan gambar atau suara yang bermuatan seksual,
ataupun dengan tindakan untuk menyentuh, meraba, atau memegang bagian dari
tubuh korban dengan maksud seksual. Semua ini menyebabkan korban merasa tidak
nyaman, malu, bahkan ketakutan.
Sementara pelecehan seksual di ruang publik merupakan isu yang
mengkhawatirkan di Indonesia, namun
data masih jauh dari realita. Hal ini terkait dengan kenyataan bahwa sampai
saat ini, tidak ada payung hukum yang secara eksplisit memidanakan pelaku
pelecehan seksual. Karenanya, korban juga menjadi ragu-ragu, takut bahkan
merasa sia-sia untuk melaporkannya.
Menyikapi ini Komnas Perempuan bersama
jaringan masyarakat sipil telah mengusulkan agar upaya menguatkan payung hukum
ini dilakukan melalui pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain
memuat tentang pemidanaan pelaku, fokus dari RUU ini adalah untuk memastikan
akses yang lebih baik bagi perempuan korban pada keadilan melalui perubahan
hukum acara pidana, aspek pemulihan korban yang dimulai sejak awal, pemantauan,
dan pencegahan.
Ibu, Bapak dan Rekan-rekan,
Meski payung hukumnya belum tersedia karena pembahasan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual masih tertunda, namun
untuk penanganannya, seluruh pihak termasuk lembaga pemerintahan, aparat hukum,
dan masyarakat umum dapat terlibat. Untuk itu, pertama-tama perlu terlebih
dahulu kita memahami bahwa insiden ini bukanlah hal yang sepele.
Oleh karena itu, sebagai lembaga negara independen yang bergerak untuk
penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, kami menyambut baik inisiasi
kampanye Stand Up Against Street Harrasment dari L'Oréal. Kami tentunya
mendukung kampanye ini karena berkesesuaian dengan tujuan dari keberadaan
Komnas Perempuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi perempuan
Indonesia serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan
seksual terhadap perempuan.
Apa yang hendak kita capai melalui kegiatan kampanye bersama ini adalah
menguatkan langkah menghentikan dan mencegah tindak pelecehan seksual
berlarut-larut di ruang publik. Komnas Perempuan mengapresiasi inisiatif Loreal
untuk mengembangkan kampanye, yang di dalamnya memuat materi edukasi sederhana
tentang bagaimana kita, semua yang menyaksikan sebuah tindak pelecehan seksual
dapat membantu korban.
Ibu Bapak dan Rekan-rekan sekalian
Kampanye ini juga menggandeng Yayasan
Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA) yang telah menjadi mitra Komnas Perempuan
selama lebih 1 dekade untuk mengembangkan dukungan pendanaan dari masyarakat
untuk pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Langkah kampanye dengan
peningkatan kesadaran publik seringkali berkorelasi dengan peningkatan
pelaporan korban. Lembaga layanan dengan kapasitas yang terbatas menjadi
penopang utama, pendamping bagi korban dalam tahapan selanjutnya, baik itu
proses hukum, konseling maupun pendampingan psikososial. Penguatan dukungan
bagi kapasitas lembaga layanan karenanya akan berkontribusi langsung bagi
perempuan korban kekerasan, termasuk korban pelecehan seksual.
Akhir kata, Semoga kampanye ini mendapatkan
dukungan yang lebih luas dan bersama kita dapat turut menjadi solusi dalam mencegah dan dengan aman menghentikan tindak pelecehan
seksual di ruang publik.
Salam
sehat, salam nusantara
Andy
Yentriyani
Ketua Komnas Perempuan