...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan “Kriminalisasi terhadap Pembela HAM, termasuk Perempuan Pembela dan Kemendesakan Langkah Penanganannya” (Jakarta 2 Desember 2021)

Sambutan Ketua Komnas Perempuan

 

“Kriminalisasi terhadap Pembela HAM, termasuk Perempuan Pembela dan Kemendesakan Langkah Penanganannya”

 

Jakarta 2 Desember 2021

 

 

Yang kita muliakan rekan-rekan perempuan pembela HAM dalam berbagai sektor dan kawan-kawan penyintas kekerasan terhadap perempuan

 

Yang terhormat, 

1. Komisioner Komnas HAM, Bapak Hairansyah

2. Wakil Ketua LPSK, Ibu Livia Iskandar

3. Asdep perlindungan hak perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Ibu Valentina Ginting. Kementerian PPA

4. Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnamasari,

 

Serta rekan-rekan komisioner dan badan pekerja yang kita banggakan

 

Selamat siang, salam sehat, salam nusantara.

 

Penuh syukur kita kepada Sang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang karena diberikan nikmat sehat dan waktu untuk berkumpul bersama dalam diskusi hari ini mengenai  “Kriminalisasi terhadap Pembela HAM, termasuk Perempuan Pembela dan Kemendesakan Langkah Penanganannya.”

 

Terima kasih kepada semua penanggap yang telah berkenan menyediakan waktu untuk memberikan pandangannya pada permasalahan ini, serta semua undangan dan peserta diskusi yang akan turut rembuk.

 

Ibu, Bapak, dan rekan-rekan yang berbahagia

 

Dalam upaya pemajuan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, peran pembela HAM menjadi sangat penting. Apalagi dalam situasi yang kerap membungkam korban, baik itu dari aras penegakan hukum, politik maupun sosial budaya.

 

Peran penting dari pembela HAM ini demikian penting sehingga di dalam Konstitusi kita, Pasal 28 C ayat 2 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa salah satu hak yang harus dijamin oleh negara adalah hak setiap orang untuk “memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

 

Di dalam komunitas pembela HAM, kita mengenal kehadiran perempuan pembela HAM yang secara singkat dapat kita maknai dalam 2 kategori, yaitu : a) perempuan yang aktif memperjuangkan pemenuhan hak-hak asasi bagi diri, komunitas, bangsa, serta sesama manusia lainnya dalam berbagai sektor dan isu; dan b) pembela HAM apa pun jenis kelamin dan gendernya yang melakukan perjuangan untuk pemajuan hak-hak perempuan.

 

Karena jenis kelamin dan gendernya sebagai perempuan, dan juga isu yang diangkat adalah isu hak-hak perempuan, Komnas Perempuan sejak tahun 2006 telah menegaskan kerentanan spesifik yang dialami oleh perempuan pembela HAM. Dalam publikasi mengenai kerentanan itu diidentifikasikan bahwa:

 

Karena perjuangannya, perempuan pembela HAM menghadapi tantangan-tantangan yang serupa dengan rekan laki-lakinya, seperti: (1) kekerasan dan ancaman kekerasan fisik; (2) kekerasan/intimidasi psikis; (3) pembunuhan karakter, misalnya, sebagai ’provokator’, ’pengkhianat negara’, ’separatis’; (4) dijerat secara hukum oleh pelaku ataupun aparat; (5) pengucilan dan upaya pembungkaman; (6) penghancuran sumber penghidupan.

 

Selain kerentanan yang bersifat umum itu, identitas sebagai perempuan juga mengakibatkan tantangan tambahan terhadap integritas diri, seperti: (1) teror/intimidasi bernuansa seksual; (2) serangan menyasar peran ganda perempuan sebagai ibu/istri dan pembela HAM; (3) pembunuhan karakter merujuk stereotipe tentang sosok dan peran perempuan yang ideal vs perempuan tak bermoral; (4) pengikisan kredibilitas atas dasar status perkawinan; (5) penolakan atas dasar moralitas, agama, budaya, adat dan nama baik keluarga; (6) diskriminasi berbasis gender; (7) eksploitasi dan politisasi identitas perempuan.

 

Komnas Perempuan memprediksikan bahwa kecenderungan meluasnya fundamentalisme, premanisme, politisasi identitas dan budaya kekerasan akan menyebabkan akan meningkatkan kerentanan perempuan pembela HAM di tahun-tahun yang akan datang.

 

 

Ibu, Bapak dan rekan2 sekalian

 

Sungguh memprihatikan bahwa hingga kini kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM atau PPHAM kerap dialami oleh aktivis perempuan dan pegiat HAM ketika melakukan pendampingan korban atau memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diabaikan, dilanggar atau dalam rangka mencari keadilan. Tindak kekerasan ini terjadi di ruang luring juga di daring/online, diikuti dengan aksi kriminalisasi, yaitu secara ringkasnya adalah upaya penuntutan hukum kepada pembela HAM oleh pihak yang merasa dirugikan atas perjuangan pembelaan HAM yang dilakukannya.

 

Dari data dokumentasi Komnas Perempuan diketahui bahwa para PPHAM tersebut umumnya adalah pendamping kekerasan terhadap perempuan dan isu lain terkait sumber daya alam/lahan/agraria, dan ketenagakerjaan yang juga berdampak pada perempuan. Kekerasan yang dialami pendamping terjadi di ranah personal, komunitas maupun negara. Adapun bentuk kekerasan yang kerap diterima oleh para PPHAM berupa ancaman/intimidasi yang tak jarang mengarah pada tubuh dan seksualitas serta kriminalisasi. Kerentanan perempuan pembela HAM Semakin bertumpuk dengan tantangan tersendiri yang dihadirkan sebagai akibat dari kondisi pandemi Covid-19.

 

Komnas Perempuan telah menerima 36 kasus serangan dalam bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap PPHAM sepanjang tahun 2020.[1] Jumlah ini naik dari tahun 2019 yang hanya sebanyak 5 kasus. Sedangkan Forum Pengada Layanan (FPL) dalam studinya mencatat bahwa selama mendampingi kasus, para PPHAM rentan mengalami ancaman dan kekerasan yang tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga keluarga dan kerabatnya. Ancaman diperoleh melalui SMS atau sosial media atas ketidaksukaan pelaku terhadap kerja-kerja pendampingan dan advokasi korban (FPL, 2019).

 

Mengenai kecenderungan kerentanan dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan pembela HAM secara rinci akan dipaparkan oleh Komisioner Theresia Iswarini, dimana seluruh kondisi menunjukkan semakin rentannya posisi PPHAM dalam melakukan kegiatan pendampingan korban dan advokasi HAM. Juga dari keempat narasumber yang hadir, yaitu dari Komnas HAM, LPSK, Kementerian PPPA dan juga YLBHI.

 

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang tak letih berjuang,

 

Berangkat dari situasi di atas, Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya sebagai mekanisme HAM nasional yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan tidak pernah berhenti memperluas dan membangun dukungan publik, utamanya dari pemangku kebijakan untuk mendukung dan memberikan perlindungan maksimal bagi Pembela HAM, dengan perhatian khusus bagi Perempuan Pembela HAM.

 

Inilah yang menjadi dasar pemikiran kami dalam menggelar kegiatan diskusi pada hari ini sekaligus sebagai cara memperingati Hari Perempuan Pembela HAM Internasional yang jatuh pada tanggal 29 November 2021. Hari ini, 2 Desember, juga merupakan peringatan Hari Internasional Menentang Perbudakan, yang kita tahu tidak lepas dari perjuangan perempuan pembela HAM.

 

Diskusi hari ini dimaksudkan untuk juga masukan termasuk pemangku kebijakan dan otoritas terkait lainnya terhadap kajian cepat berbasis liputan media Komnas Perempuan tentang Kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela HAM. Kajian ini akan memperlihatkan gambaran tentang fakta-fakta kekerasan dan kriminalisasi yang dialami PPHAM dengan aturan hukum yang digunakan untuk menjerat PPHAM dan langkah penanganan efektif yang dibutuhkan.

 

Melalui masukan pada hasil dan rekomendasi kajian tersebut, Komnas Perempuan berharap dapat mendorong mekanisme yang lebih baik di tingkat negara sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan bagi PPHAM, yang merupakan bagian penting sekaligus tidak terpisahkan dari upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

 

Karenanya, perkenankan saya mengakhiri sambutan ini dengan sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada tim Komnas Perempuan yang telah mengawal kajian dan kegiatan pada hari ini, kepada seluruh narasumber, mitra kerja dan rekan-rekan pembela HAM dan  semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini.

 

Semoga maksud dan tujuan dari kegiatan ini dapat kita wujudkan bersama.

 

Demikian sambutan saya, dan selamat berdiskusi.

 

Selamat siang, salam sehat, salam nusantara

 

 

Andy Yentriyani

Ketua



[1] Komnas Perempuan, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19, Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020, Komnas Perempuan, Jakarta, 2021, hal 49

 


Pertanyaan / Komentar: