...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan pada Webinar Peringatan Hari Kartini 2024

“Mengawal Pembentukan Direktorat PPO dan PPA Polri

 

Jumat, 19 April 2024

 

Selamat siang, salam Indonesia yang Bhinneka bagi kita semua 

Yang kita  hormati dan banggakan bersama, para perempuan penyintas kekerasan dan pembela HAM,

Bapak ?Benny Josua Mamoto (Ketua Kompolnas RI), yang merupakan sahabat seperjuangan dalam menguatkan peran UPPA dan kepolisian secara umumnya 

Para pembicara dan penanggap kita, dalam hal ini Kombes Pol. Trisno Riyanto (Kabaglempus Rolemtala Srena Polis), Ibu ?Uli Pangaribuan (Direktur LBH Apik Jakarta), Ibu ?Irawati Harsono (Pendiri DERAP Warapsari dan Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan), Bpk Istyadi Insani (Asdep Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, hukum dan kemanan dan Pemerintahan Daerah KemenPAN-RB), Ibu ?Margareth Robin Korwa (Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA), serta moderator kita Mas Fajar Pratama, direktur pelaksana detik.com, salah satu media yang kita kenali turut mengawal isu kepolisian, termasuk lewat penyelenggaraan Hoegeng Award, 

Serta Ibu, Bapak, rekan-rekan yang hadir dalam webinar hari ini; termasuk perwakilan dari Ombudsman RI ,LPSK, Kementerian PPPA, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Komisioner Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Disabilitas beserta jajaran, Kanit PPA Polda Se-Indonesia, serta Kepala UPTD Provinsi se Indonesia, DPN PERADI dan tentunya rekan-rekan masyarakat sipil yang bergabung secara luring maupun daring. Juga tentunya, yang saya kasihi Ibu Bapak Komisioner dan bada pekerja dari Subkom Partisipasi Masyarakat, Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan, dan lainnya yang mengkoodrinir kegiatan hari ini maupun yang hadir sebagai peserta. 

 

Penuh syukur kita bahwa masih diberikan nikmat sehat dan waktu oleh Sang Maha Kasih sehingga kita dapat berdiskusi pada hari ini. Mengingat ini masih dalam masa Idul Fitri, perkenankan saya menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri bagi yang merayakan, semoga menjadi berkah bagi kehidupan bangsa Indonesia. Maaf juga lahir dan batin baik kepada saya sebagai individu maupun atas nama Komnas Perempuan. 

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang dimuliakan, 

 

Ada tiga hal utama uang menjadikan webinar hari ini bertajuk Mengawal Pembentukan Kelembagaan Direktorat PPO dan PPA penting untuk kita bahas. 

 

Pertama, posisi strategis polisi sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam kaitan ini, polisi adalah garda awal proses penegakan hukum, melalui perannya dalam menerima laporan, penyelidikan dan penyidikan akan menentukan proses penuntutan oleh penuntut umum dan pemeriksaan di persidangan. Hal ini berkontribusi pada pemenuhan hak warga negara atas keadilan dan pemulihan, termasuk  untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.

 

Kebutuhan untuk penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan baik sebagai korban, saksi maupun tersangka, terutama dalam pengambilan keterangan dan pemeriksaan fisik, menjadikan kepolisian membutuhkan kehadiran polisi perempuan sebagai penyidik. Jika kita membaca sejarah kepolisian maka kebutuhan ini pertamanya disikapi dengan meminta bantuan dari organisasi perempuan, dan baru pada 1 September 1948 secara resmi disertakan 6 (enam) siswa perempuan dalam rekrutmen anggota kepolisian yang kemudian menjadi Polisi Wanita (Polwan) pertama di Indonesia.

 

Kebutuhan pada polisi perempuan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengawal proses hukum tentunya semakin tinggi saat ini, seiring dengan perkembangan kondisi masyarakat Indonesia. Lihat saja catatan kasus kekerasan terhadap perempuan, maupun kasus perempuan berkonflik hukum yang semakin tinggi jumlah pelaporannya dan semakin kompleks permasalahannya. Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan misalnya menunjukkan bahwa dalam rentang 10 tahun terakhir, lebih 2,5 juta kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan ke berbagai lembaga, dan pada tahun 2023, sekurangnya ada 289.111 kasus. Saat ini masih kekerasan dalam rumah tangga yang paling banyak dilaporkan jika dilihat dari ranahnya, dan dari bentuk kekerasannya,  kekerasan seksual mencapai 1/3 dari total kasus yang dilaporkan. Dari data yang dikumpulkan di Catahu dalam tiga tahun terakhir, sekurang-kurangnya UPPA yang turut mencatatkan datanya menerima 25-35 kasus per tahun. 

 

Berbagai tantangan dalam mencari keadilan terkait peran kepolisian masih kerap kita temukan, atau dilaporkan ke Komnas Perempuan. Misalnya soal “no viral, no justice”, “keadian tertunda karena proses pelaporan yang tidak segera disikapi, ditolak, atau juga dengan tanpa kejelasan waktu tahapan  proses,” “sikap yang masih menyudutkan korban, kemampuan untuk mengaplikasi perkembangan hukum” dan lain sebagainya, sebetulnya mencerminkan kapasitas terbatas dari unit yang diberikan amanat untuk menyikapi pelaporan kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) di tingkat resor dan renakta di tingkat polda, juga yang di tingkat mabes. Kapasitas yang terbatas ini sangat terkait dengan posisi struktur unit yang dimaksud, sehingga penguatannya menjadi sebuah keharusan yang genting jika kita ingin turut meningkatkan akses keadilan bagi warga. 

 

 

Ibu, Bapak dan kawan yang berbahagia. 

 

Hal kedua yang menjadikan webinar hari ini penting adalah kesejarahan dari kelahiran UPPA dengan kelahiran Komnas Perempuan.

 

Perkenankan saya dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada Derapwarapsari, dalam hal ini secara khusus kepada Ibu Irawati Harsono, yang mendorong lahirnya Ruang Pelayanan Khusus (RPK)merespon kebutuhan penyelidikan dengan perspektif korban dan HAM perempuan pasca peristiwa Tragedi Mei 1998, yang menjadi latar kelahiran Komnas Perempuan dan tentunya kita semua berkomitmen agar tragedi serupa ini tak boleh lagi berulang di masa depan Indonesia, 

 

Sejak didirikannya RPK, upaya untuk menguatkan kelembagaan bagi pelayanan untuk perempuan berhadapan dengan hukum terus dilakukan. Termasuk untuk menyikapi perkembangan hukum, seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Kedua undang-undang memerintahkan penyediaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Kantor Kepolisian. 

 

Dalam penguatan institusi, hadir Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terbentuk Unit PPA. Berkedudukan di bawah Dir I / Kam dan Trannas Bareskrim Polri, Kasat Opsnal Dit Reskrim di tingkatan dan Kasat Reskrim Polres, lingkup tugasnya menangani kasus perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), kekerasan (secara umum maupun dalam rumah tangga), susila (perkosaan, pelecehan, cabul), vice (perjudian dan prostitusi), adopsi ilegal, pornografi dan pornoaksi, pencucian uang (money laundering) dari hasil kejahatan tersebut diatas, masalah perlindungan anak (sebagai korban/tersangka ), perlindungan korban, saksi, keluarga dan teman serta kasus – kasus lain di mana pelakunya adalah perempuan dan anak. Juga melalui Perkap No. 3 Tahun 2008, UPPA memberikan layanan bagi perempuan berkonflik hukum. Kini telah terbentuk 528 Unit PPA di berbagai tingkatan di lingkungan Kepolisian dan pengembangan ruang pelayanan khusus menjadi simbol akomodasi kebutuhan genting ini, yang harus terus kita dukung.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan berbahagia, 

 

Hal ketiga, Rencana penguatan UPPA ini sudah disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, secara tertulis pada rilis akhir tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, hampir 2,5 tahun lalu. Pewujudan komitmen ini menjadi semakin penting  pasca diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Mei 2022 dan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan atau pengaduan, penyelidikan dan penyidikan khususnya TPKS.

 

Penguatan unit PPA menjadi direktorat karenanya diharapkan dapat mengatasi keterbatasan, baik dari struktur, jumlah dan kapasitas SDM maupun daya dukung anggaran sehingga dapat menjalankan perannya dengan lebih optimal. 

 

Bagi Komnas Perempuan, selain webinar ini adalah untuk melaksanakan mandatnya sebagai lembaga HAM nasional juga secara khusus merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Rangka Perlindungan Hukum dan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang ditandatangani Kapolri (Nomor: NK/34/IX/2022) dan Ketua Komnas Perempuan (Nomor: 09/KNAKTP/MOU/IX/2022) pada 23 September 2022, serta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan program Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

 

Secara khusus terkait rencana pembentukan Direktorat PPO dan PPA di Bareskrim Polri, Komnas Perempuan sudah memberikan masukan secara lisan maupun tertulis, yang nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh komisioner kami, sdr. Siti Aminah Tardi. Masukan ini berangkat dari berbagai pembelajaran dari tantangan-tantangan penanganan kasus selama ini. Dengan pembentukan struktur yang tepat di dalam direktorat PPO dan PPA, tentunya kita berharap akan dapat memberikan ruang yang lebih leluasa pada upaya pemenuhan hak keadilan dan pemulihan bagi perempuan. 

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang dimuliakan, 

 

Perkenankan saya mengakhiri sambutan ini dengan mengucapkan terima kasih pada Bpk Benny Mamoto, seluruh narasumber dan penanggap, ibu-bapak peserta yang telah menghadiri webinar ini, serta kepada seluruh jajaran Komnas Perempuan, juru Bahasa Isyarat dan juga Global Bahasa sehingga kegiatan hari ini dapat berlangsung. 

 

Keterlibatan kita pada diskusi hari Ini merupakan bukti dari komitmen bersama untuk terus meningkatkanperan kepolisian dan meneguhkan upaya bersama memastikan Indonesia yang adil dan Sentosa, bebas dari kekerasan terhadap perempuan. 

 

Demikian sambutan ini saya sampaikan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Semoga diberikan kelancaran dan kemudahan serta apa yang menjadi tujuan dari diadakannya kegiatan ini dapat tercapai. 

 

 

Selamat siang, salam Indonesia yang Bhinneka.

 

 

Jakarta, 22 April 2024 

 

Andy Yentriyani 


Pertanyaan / Komentar: