Momentum Perubahan: Peluang Penguatan Sistem
Penyikapan Di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan terhadap Perempuan
Yang kita hormati
dan banggakan, perempuan korban dan penyintas kekerasan, khususnya kekerasan
berbasis gender; termasuk Ibu-Ibu Dialita yang ditemani oleh Bapak Imada
Hutagalung
Para pendamping
perempuan korban kekerasan dan semua rekan-rekan perempuan pembela HAM lainnya,
Ibu Bapak
terhormat dari Kementerian Lembaga, yang hadir di ruangan ini maupun secara online, yang
minta maaf tidak dapat saya sebutkan satu persatu
Para penanggap, dalam hal ini:
- Ibu Lies Sugondo, salah satu ahli hukum panutan kita bersama dalam upaya penghapusan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok rentan
- Rekan Fery Wira Padang, DPN FPL
- Ibu Woro Srihastuti Sulityaningrum (Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kemenko PMK)
- Bapak Kawiyan (Komisioner KPAI
- serta moderator kita, Kak Sonya Hellen
- Wakil ketua, rekan komisioner, dan badan pekerja, khususnya yang tergabung dalam tim persiapan CATAHU 2023
Selamat pagi,
salam Indonesia yang Bhinneka untuk kita semua
Puji dan syukur
tentunya tidak henti kita panjatkan ke hadirat Sang Maha Pengasih lagi maha
Penyayang, karena atas ijin dan karunianya, kita dapat mengikuti kegiatan Peluncuran
Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 yang berjudul Momentum Perubahan:
Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas
Kekerasan terhadap Perempuan.
Ibu Bapak yang saya hormati,
Catatan Tahunan atau CATAHU Komnas Perempuan telah digagas lebih 2 dekade
lalu, tiga tahun setelah Komnas Perempuan berdiri, sebagai cara untuk
melaksanakan tugasnya dalam pendokumentasian kasus dan dimaksudkan untuk
menjadi basis data bagi perubahan hukum dan kebijakan serta budaya yang
mendorong penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Pendokumentasian ini mengupayakan kompilasi data laporan kasus kekerasan
terhadap perempuan berskala nasional yang berasal dari berbagai lembaga layanan berbasis masyarakat maupun institusi pemerintah,
serta penegak hukum yang tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia, dan
pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan.
Mengenali bahwa pendokumentasian merupakan pekerjaan yang khas dengan
tingkat kecermatan dan ketekunan yang tinggi, perkenankan saya atas nama Komnas
Perempuan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
123 para mitra dan sejumlah pihak yang telah perkenan hadir dan turut serta
dalam pengiriman data kekerasan terhadap Perempuan pada Catahu 2023 ini.
Ibu
Bapak yang saya hormati,
Pada tahun ini, CATAHU mencatat dinamika pengaduan kasus yang menurun pada tahun 2023 dari tahun
sebelumnya, yaitu menjadi 289.111 dari 339.782. Penurunan angka pengaduan kasus
ini terjadi di semua baik pada lembaga layanan,
Komnas Perempuan, maupun Badilag. Khusus pada pengaduan kasus ke Komnas
Perempuan penurunan angka terjadi tidak signifikan, yaitu dari 3.442 menjadi
3.303 kasus. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima
pengaduan sebanyak 11 kasus /hari.
Namun, sangat penting
memahami bahwa data dalam CATAHU hanya merupakan indikasi dari puncak gunung es
persoalan kekerasan terhadap perempuan di dalam realitanya. Data yang terhimpun
adalah terbatas pada kasus yang dilaporkan oleh korban, jumlah dan daya lembaga
yang terlibat dalam upaya kompilasi data sehingga CATAHU dapat hadir. Dengan
demikian, peningkatan jumlah kasus bukan berarti jumlah kasus kekerasan pada
tahun sebelumnya lebih sedikit melainkan karena jumlah korban yang berani
melaporkan kasusnya semakin banyak dan akses ke lembaga pengaduan juga lebih
luas. Demikian juga sebaliknya.
Karenanya, kami
selalu mengingatkan bahwa CATAHU bukan sekadar rujukan tentang naik-turun angka
kekerasan terhadap perempuan. CATAHU sebaiknya diperlakukan sebagai dokumen
rujukan untuk mengembangkan pengetahuan tentang persoalan kekerasan terhadap
perempuan, sekaligus basis pemeriksaan daya penanganan bagi korban untuk
memenuhi hak-haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
Misalnya saja,
pada Catahu 2023 ini Komnas Perempuan mengenali bahwa mulai ada pergeseran
kecenderungan kasus yang dilaporkan, yang bisa jadi merupakan konsekuensi dari
kelahiran payung hukum yang selama ini sangat dibutuhkan korban, yaitu UU
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Misalnya saja peningkatan signifikan kasus
kekerasan di ranah publik menjadi 55% dari total kasus yang dilaporkan, yang
biasanya berkisar 30%. Atau, peningkatan signifikan dari pelaporan kasus
pelecehan seksual dan pemaksaan aborsi. Demikian juga peningkatan pelaporan
kasus kekerasan di ranah negara, utamanya kasus terkait konflik sumber daya
alam, tata ruang dan agraria. Sementara, pengenalan pada kekerasan di ruang
digital, khususnya yang berdimensi seksual, juga lebih baik, dan Komnas
Perempuan mengelompokkannya dalam 5 kategori. Lebih detil mengenai komposisi
kasus-kasus yang dilaporkan akan nanti dipaparkan oleh rekan-rekan komisioner
yang diserahi tugas presentasi pada hari ini.
Ibu, Bapak dan para
sahabat yang berbahagia,
Dalam diskusi
untuk memaknai data kasus 2023, kami menemukenali bahwa perlu ada percepatan
penguatan infrastruktur penyikapan dalam mengantisipasi perkembangan kasus
kekerasan terhadap perempuan yang semakin kompleks itu. Penyikapan kami maknai
sebagai sebuah spektrum upaya dari aras pencegahan, pelindungan, penegakan, dan
pemulihan pada kasus kekerasan terhadap perempuan. Saat ini, upaya percepatan
penguatan sistem penyikapan sangat mungkin dengan perkembangan kerangka hukum dan
kebijakan serta program maupun keterliabtan public. Sangat mungkin, selama tentunya ada itikad dari semua pemangku tanggung jawab dan
pemangku kepentingan lintas sektor untuk
mengimplementasikan komitmen penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan pemenuhan hak-hak korban.
Inilah mengapa kami kemudian memutuskan judul Catahu 2023 adalah
“Momentum Perubahan: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan
Kompleksitas Kekerasan terhadap Perempuan”
Ibu, Bapak dan
rekan-rekan yang dimuliakan,
Dalam sistem penyikapan, pendokumentasian adalah juga bagian penting, karena memungkinkan
kita menemukenali masalah dan mengembangkan arah intervensi yang efektif. Dalam
hal ini, Komnas Perempuan memotret kebutuhan
mendesak transformasi pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan.
Upaya pendokumentasian nasional dengan teknologi digital mengandaikan adanya
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mumpuni, yang sangat
sulit diperoleh Komnas Perempuan dengan struktur anggaran yang dimilikinya.
Apalagi bagi organisasi pendamping berbasis masyarakat yang kerap mengandalkan
dana mandiri.
Langkah sinergi
data base yang dikembangkan Komnas Perempuan bersama KPPPA dan FPL yang telah
dilakukan selama dua tahun menunjukkan tantangan infrastruktur ini, disamping
masalah kapasitas pengetahuan dan instrumen pendokumentasian yang belum
seragam. Tantangan ini pula yang menyulitkan proses terintegrasi dengan Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang merupakan
kerjasama pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Padahal, jika semua
pihak yang menjadi pemangku tanggung jawab atau berperan dalam penanganan kasus
kekerasan terhap perempuan dapat terhubung dan tersinergi datanya, proses
perangkuman atau kompilasi data nasional akan lebih efektif dan akurat.
Cara konvensional
dan manual yang dilakukan untuk menghimpun data CATAHU sampai tahun ini harus
segera diubah menuju digitalisasi dengan memperhatikan isu keamanan data.
Tentunya, sekali lagi, transformasi ini menuntut dukungan penuh dari negara untuk menginstalasinya. Tanpa transformasi ini, maka CATAHU menjadi proses yang
ketinggalan dan kehadiran rujukan data
nasional bisa jadi akan sekedar menjadi kenangan.
Karenanya, Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian Perkenankan saya menitipkan rekomendasi untuk
transformasi pendokumentasian ini sebagai bagian dari pembahasan CATAHU, selain
sejumlah rekomendasi lainnya yang
juga telah dirumuskan.
Akhir kata, saya mengakhiri sambutan ini dengan
mengucapkan sekali lagi terimakasih kepada semua penanggap, Ibu, Bapak,
rekan-rekan Lembaga mitra, moderator, MC, rekan Juru Bahasa Isyarat, rekan
penerjemah, dan tentunya semua komisioner, sekretaris jendral dan badan pekerja
Komnas Perempuan yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan pada pagi hari
ini, khususnya tim yang telah bekerja keras sehingga CATAHU 2023 ini dapat kita
bahas pada pagi ini.
Jika ada kekurangan, atas nama Komnas Perempuan saya
meminta maaf.
Dan semoga
kegiatan hari ini menjadi langkah yang bermanfaat bagi semua, khususnya dalam
menghadirkan Indonesia yang
aman, berdaulat dan sentosa, bebas dari kekerasan bagi perempuan dengan latar
belakang apa pun.
Terima kasih.
Jakarta, 7 Maret 2024
Ketua Komnas Perempuan
Andy Yentriyani