...
Sambutan Ketua
Sambutan Ketua Komnas Perempuan Peluncuran Manual dan Hasil Pemetaan serta Modul Pelatihan “Hidup dalam Kerentanan dan Pengabaian: Pemenuhan Hak dan Akses Layanan Kesehatan, KSR dan Anggaran Desa bagi Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia”

Sambutan Ketua Komnas Perempuan

 

Peluncuran Manual dan Hasil Pemetaan serta Modul Pelatihan

 

“Hidup dalam Kerentanan dan Pengabaian: Pemenuhan Hak dan Akses Layanan Kesehatan, KSR dan Anggaran Desa bagi Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia”

 

Jakarta, 22 Desember 2021

 

 

Kepada Yth.

-          Rekan-rekan perempuan penyintas kekerasan dan penyandang disabilitas yang kita kagumi,

-          Ibu Anjali Sen, UNFPA Indonesia Representative, yang bergabung bersama kita dari India, terima kasih Ibu, juga atas dukungan pada pengesahan RUU TPKS

-          Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A, Tenaga Ahli Utama, Bidang Hukum & HAM, Kantor Staf Presiden RI);

-          Erna Muliati, MSc. CMFM, Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan RI

-          Dra. Eva Rahmi Kasim, M. DS, Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, yang diwakili oleh Ibu Sumiatun S.Sos, MSI, Koordinator Subdit RSPD intelektual Direktorat Rehabilitas Sosial PD

-          Ahmad Avenzora, S.E., M.SE., Direktur Kesejahteraan Rakyat BPS, yang diwakili oleh Ibu Wachyu Winarsih, MSi- Koordinator Fungsi Statistik Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial BPS

-          Ir. Sri Wahyuni, Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator Desa Inklusif dan Desa Adat, Direktorat PSBLDP, Ditjen PDP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

-          Annissa Sri Kusumawati, ST, MPP, MPA, Perencana Muda/ Koordinator RAN dan RAD Penyandang Disabilitas Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bappenas RI);

-          Aswin Wihdiyanto, ST., MA, Koordinator fungsi penilaian , Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) 

-          Para Penanggap dari Pemda Wilayah Kajian, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas sosial Kab. Cirebon-Lily Marliyah AKS; Kepala Seksi Rehabilitasi Dinas Sosial Kulon Progo Wahyu Budiarto; Kadis  Sosial Kab. Kupang- Bapak yohanis masneno; Kepala Dinas Sosial Kab Bekasi-Endin Samsudin, dan Situbondo: Kabid Kesmas Dinkes - Siti Rufi'ah

-          Rekan-rekan mitra pemetaan: Bale Perempuan di Bekasi, Umah Rahmah & Rahima di Cirebon, Pusat Rehabilitasi Yakum di Yogya, PPDis Situbondo, dan Garamin Kupang, dan

-          Semua tamu undangan dan para peserta yang menghadiri diskusi pada pagi hari ini, yang mohon maaf tidak bisa saya sebutkan satu persatu

-          Mbak Marina Nasution selaku moderator, rekan-rekan Juru Bahasa Isyarat dan kawan-kawan Global Bahasa yang membantu penyelenggaraan kegiatan,

-          Rekan-rekan Komisioner, khususnya Ibu Retty Ratnawati, Rainy Hutabarat, Alimatul Qibtiyah; rekan-rekan badan pekerja, terutama yang tergabung dalam tim disabilitas dan resource centre, yang dikawal oleh Siti Nurwati Hodijah dan subkomisi Pendidikan oleh Ngantini.

 

Selamat pagi, salam sehat, salam nusantara,

 

Penuh syukur kepada Sang Maha Pengasih lagi Maha penyayang karena kita diberikan nikmat sehat dan waktu untuk berkumpul bersama, menyaksikan soft launching dari a) manual dan pemetaan pemenuhan hak kespro perempuan dengan disabilitas dan layanan kesehatan lansia bertajuk Hidup dalam Kerentanan dan Pengabaian: Urgensi Pemenuhan Hak Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia;  b). Modul Perlindungan Perempuan Penyandang  Disabilitas dan Lansia, c). Modul Anggaran Desa yang Responsif terhadap Perempuan Disabilitas dan Lansia, dan d). Modul Kesehatan Reproduksi dan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas. Keempat produk pengetahuan ini dimaksudkan untuk memantik diskusi kita bersama tentang bagaimana meneguhkan langkah bersama dalam memenuhi Hak Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia, termasuk melalui anggaran desa yang responsif.

Secara khusus saya bergembira karena diskusi yang penting ini dapat terselenggara pada hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember. Kita semua tahu bahwa Hari Ibu adalah hari Pergerakan Perempuan nasional di Indonesia; 93 tahun yang lalu sejumlah perempuan berhimpun membahas isu-isu penting yang perlu menjadi perhatian semua dalam kerangka membangun sebuah tatanan negara bangsa yang kita cita-citakan, bernama Indonesia.  Diskusi kita yang bertepatan pada peringatan hari pergerakan perempuan pada tahun ini menjadi sangat relevan mengingat bahwa saat ini ruang aman bagi perempuan belum lagi terselenggara, seiring dengan tingginya peloporan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, yang tidak diikuti dengan kapasitas yang cukup untuk menghadirkan daya respon yang dibutuhkan.

Selain itu, Isu hak kespro perempuan penyandang disabilitas merupakan irisan dari pemenuhan hak-hak perempuan dengan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Disebut irisan, karena pemenuhan hak kespro khususnya pendidikan kespro merupakan salah satu  langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan  dengan disabilitas. Dari pemantauan Komnas Perempuan pada kasus-kasus yang dilaporkan dan dari pengamatan pemberitaan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas, kita mengetahui bahwa sering korban dan keluarganya baru mengetahui telah terjadi pemerkosaan atau kekerasan seksual setelah  tubuh mereka mengindikasikan kehamilan (2-4 bulan). Ini menunjukkan adanya urgensi pendidikan kespro bagi perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas agar mereka memahami seksualitas dan organ-organ reproduksinya. 

Dan dalam kondisi inilah, mengenali adanya kerentanan yang khusus dihadapi oleh perempuan disabilitas dan lansia, penting untuk kita pada pagi hari ini mendiskusikan secara lebih mendalam isu perlindungan dan kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas dan lansia.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia

 

Bagi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, isu perempuan disabilitas telah menjadi perhatian kami sejak pertama kali berdiri. Pada awalnya, seturut dengan konteks kondisi Indonesia pada saat itu, isu disabilitas rekat dengan permasalahan seputar konteks konflik: kerentanan perempuan disabilitas pada kekerasan di masa konflik maupun perempuan-perempuan yang menjadi disabilitas akibat konflik. Isu ini direkatkan dalam kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, yang kita rayakan sejak 25 November hingga 10 Desember pada setiap tahunnya, di mana tanggal 3 Desember diperingati sebagai hari disabilitas.

Isu kerentanan perempuan disabilitas pada kekerasan juga semakin terintegrasi seiring dengan pertumbuhan lembaga-lembaga pengada layanan, di mana sejumlah organisasi disabilitas maupun organisasi pendamping perempuan korban kekerasan memberikan perhatian yang khusus pada perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

Di Komnas Perempuan secara khusus periode ini upaya mengintegrasikan isu disabilitas menjadi lebih organik dan cepat karena 2 dari 15 komisioner adalah juga penyandang disabilitas, salah satunya hadir sebagai pemapar pada hari ini, Kak Rainy Hutabarat. Upaya pada periode ini dimulai dengan membentuk Kajian Pemenuhan Hak-hak Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual pada 2020.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia

 

Manual dan Pemetaan Hak Kespro Penyandang Disabilitas dan Layanan Kesehatan Lansia ini merupakan lanjutan dari upaya kami dalam memastikan persoalan perempuan disabilitas dan lansia menjadi perhatian dan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Jumlah penduduk penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai 25.6 juta jiwa atau 9.6% penduduk, sedangkan data penduduk lansia 25.9 juta jiwa atau 9.7% penduduk Indonesia[1]. Sementara itu, pada sensus 2020 sekurangnya terdapat 16 juta atau sekitar 5,95% penduduk Indonesia berusia di atas 65 tahun. Situasi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dari tahun 2020 meningkatkan kerentanan pada kelompok lansia dan penyandang disabilitas, baik terpapar Covid-19, diskriminasi dalam penanganan kesehatan, dan juga kekerasan dan kerentanan lainnya sebagai dampak dari Covid-19. Terkait hak akses fasilitas kesehatan reproduksi pada kelompok disabilitas, fakta di lapangan berdasar hasil FGD SAPDA tahun 2021 yang dilaksanakan di Kulon Progo menyatakan kelompok disabilitas termarginalkan dan terhambat akses layanan kespro dan rentan menjadi korban kekerasan seksual[2]. Sejalan dengan laporan SAPDA, kajian dari Jaringan DPO respon Covid-19 Inklusif juga menyampaikan adanya situasi Covid-19 semakin meningkatkan hambatan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan (1,4% dari 1683 responden penyandang disabilitas di 32 Propinsi)[3]

Untuk lebih mengenali persoalan yang ada maka Komnas Perempuan bersama mitra daerah dan didukung oleh UNFPA melakukan pemetaan di 5 daerah mengenai kondisi akses hak kesehatan reproduksi perempuan disabilitas dan lansia. Setiap langkah dan proses pemetaan maupun penyusunan modul melibatkan organisasi-organisasi mitra yang menjadi pendamping perempuan dan anak dengan disabilitas, juga lansia, di 5 kota yakni: Bekasi (Bale Perempuan), Cirebon (Omah Ramah),Yogyakarta (Yakkum), Situbondo dan Kupang (Garamin, LBH Apik Kupang dan Jaringan Perempuan Indonesia Timur/JPIT). Dalam rentang Maret hingga November 2021, rekan-rekan mitra di lima daerah mewawancarai pihak-pihak terkait termasuk perempuan dengan disabilitas dan orangtuanya, memetakan kebijakan, regulasi, Perda disabilitas di daerah masing-masing, audiensi dengan dinas-dinas terkait, memetakan kondisi layanan kesehatan untuk disabilitas dan lansia termasuk para nakes dan pendamping.

Dalam penyusunan hasil-hasil pemetaan dan tiga modul, ada empat orang Tenaga Ahli membantu menuliskannya, yakni untuk penulisan pemetaan ada Mbak Nurul Sa’adah Andriani,  Mbak Wasingatu Zakiyah, Mas Edy Supriyanto dan tiga modul oleh Dr. Islamiyatur Rohkma. Tahap dan proses penulisannya dilakukan dengan dialog partisipatif dengan semua anggota mitra mapun tim pemetaan dan modul Komnas Perempuan.

Secara paralel dengan proses pemetaan Pemenuhan Hak dan Akses Layanan Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Pencegahan Kasus Kekerasan, serta Anggaran Desa bagi  Perempuan Penyandang Disabilitas dan Perempuan Lansia, modul pelatihan pun dikembangkan. Hasil kajian literatur yang dilakukan oleh tim pemetaan dan pengayaan pengetahuan dan diskusi bersama lintas Kementerian/Lembaga dan para pakar pun menjadi dasar penajaman dalam pengembangan modul pelatihan.  Pengembangan modul pelatihan juga sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas serta perlindungan dalam konteks pandemi.

Singkat kata, seluruh hasil pengetahuan yang disajikan pada hari ini merupakan buah karya kerja bersama yang luar biasa, dan atas kerja keras rekan-rekan mitra dan juga dukungan UNFPA, ibu Anjali Sen, serta para tenaga ahli, Komnas Perempuan mengucapkan banyak terima kasih. Juga terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pemetaan dan modul, yang akan kita diskusikan bersama pada hari ini.

 

Ibu, Bapak dan rekan-rekan yang berbahagia

 

Pada pagi hari ini, selain hasil pemetaan kita juga bersama menyaksikan peluncuran Modul Kesehatan Reproduksi dan Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan Disabilitas yang diharapkan dapat tersebar luas dan dapat digunakan bagi pemenuhan hak atas pendidikan kespro bagi perempuan penyandang disabilitas. Modul ini dilengkapi dengan Modul Perlindungan Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia dan Modul Anggaran Dana Desa yang Responsif terhadap Perempuan Disabilitas dan Lansia.

Seluruh bangunan pengetahuan dan alat pengembangan kapasitas untuk memenuhi hak perlindungan dan akses kesehatan reproduksi diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam mewujudkan amanat konstitusi untuk menghadirkan hak atas rasa aman, atas kesehatan dan kehidupan yang bermartabat bagi penyandang disabilitas dan lansia. Hak ini juga secara tegas diatur dalam UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Jaminan hak asasi manusia pada kelompok rentan baik kelompok lansia maupun penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah. Hari ini kita sungguh bersyukur bahwa bisa mendengarkan langsung tanggapan dari wakil-wakil pemerintah, sekaligus memberikan informasi tentang langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh negara untuk meneguhkan jaminan hak konstitusional kepada penyandang disabilitas dan lansia, yaitu dari Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin dari Kantor Staf Presiden,  Ibu Sumiatun perwakilan Kementerian Sosial, Ibu Sri Wahyuni perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ibu Erna Muliati perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Bapak Ahmad Avenzora dari BPS,  Ibu Annissa Sri Kusumawati dari Bappenas RI, dan Bapak Aswin Wihdiyanto dari Kemendikbudristek.  Juga kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas sosial Kab. Cirebon-Lily Marliyah AKS; Kepala Seksi Rehabilitasi Dinas Sosial Kulon Progo Wahyu Budiarto; Kadis  Sosial Kab. Kupang- Bapak yohanis masneno; Kepala Dinas Sosial Kab Bekasi-Endin Samsudin,  dan Situbondo: Kabid Kesmas Dinkes - Siti Rufi'ah yang mewakili kelima daerah. Kepada semua penanggap,  terima kasih sekali karena berkenan hadir dalam diskusi hari ini

Akhir kata, Selamat dan terima kasih untuk rekan-rekan mitra Komnas Perempuan dan Komisioner dan Badan Pekerja yang tergabung dalam tim disabilitas, khususnya bidang Resource Center dan Komisioner dan Subkom Pendidikan Komnas Perempuan yang telah bekerja keras merampungkan Manual Pemetaan Hak Kespro Perempuan Disabilitas dan Layanan Kesehatan Lansia dan ketiga modul.

Semoga Manual dan Pemetaan serta ketiga modul bermanfaat bagi pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas dan meningkatkan sikap ramah disabilitas dan lansia di lingkungan publik luas, mewujudkan Indonesia yang aman dan damai bagi semua, tanpa kecuali.  

 

Selamat pagi, salam sehat salam nusantara, dan selamat berdiskusi

 

Jakarta, 22 Desember 2021

 

Andy Yentriyani

Ketua

 


[1] BPS, Susenas 2019

[2] https://sapdajogja.org/2021/06/layanan-kespro-perlu-lebih-menjangkau-remaja-disabilitas/

[3] Jaringan DPO respons Covid-19 Inklusif, 2020


Pertanyaan / Komentar: