...
Sambutan Ketua
Sambutan Wakil Ketua dalam Peluncuran Laporan Nasional Hasil Pemantauan tentang Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender di 9 Provinsi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera untuk kita semua,

Shalom

Om swastiastu

Salam kebajikan,

Namo budaya, 

Rahayu

 

 

Kepada Yth para narasumber yang telah bersedia hadir dan akan menyampaikan tanggapan:

1.    Dr. H. Desnayeti. M, S.H., M.HHakim Agung MA

2.    Bapak Robert Parlindungan Sitinjak, Jaksa Utama Muda/ Jaksa Ahli Madya pada Jampidum, Kejaksaan Agung;

3.    Kombespol Ciceu Cahyati Dwi Meliawati SH. MA;

4.    Dr. Lucky Endrawaty, S.H, M.HDosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

 

Serta yang saya hormati:

1.    Ibu/Bapak dari Kementrian/Lembaga, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, Kompolnas, bu Poengky, Menkopolhukam.

2.   Ibu/Bapak Komisioner Komnas Perempuan, Badan Pekerja, terutama Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan, bersama Sub Komisi  Reformasi Hukum dan Kebijakan, Sub Komisi Pemantauan dan Bidang Resource Center, yang mengawal pelaksanaan program  hingga saat ini; 

3.   Ibu/Bapak dan Rekan-rekan seperjuangan, terutama rekan-rekan pendamping perempuan korban kekerasan di mana pun berada. Terima kasih atas seluruh kerja kerasnya, yang setia mendengarkan, menemani dan bekerja bersama korban. Kerja keras ini merupakan pondasi yang kokoh untuk seluruh kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan;   

4.    Ibu/Bapak para hadirin yang saya hormati, termasuk rekan-rekan media yang saat ini hadir baik secara langsung di tempat ini, maupun online.

 

Penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan hingga saat ini belum menemukan kondisi yang ideal. Perlu kita ketahui bahwa setiap perempuan korban memiliki kondisi yang berbeda-beda, yang dengan demikian kebutuhan pemulihannya pun beragam. Dalam situasi tersebut, kita perlu bekerja secara sinergi, menyatukan setiap kekuatan yang ada, baik dari sumber daya maupun kewenangan masing-masing.

 

Dalam hal tersebut, sebagaimana mandatnya untuk penghapusan kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Komnas Perempuan melakukan berbagai langkah, dengan bersinergi bersama pemerintah, penegak hukum hingga organisasi masyarakat maupun komunitas korban, untuk memastikan prinsip-prinsip penanganan korban dalam penyelenggaraan kebijakan penanganan dan pemulihan.

 

Tentang kebijakan tersebut, RPJMN 2020-2024 adalah suatu tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang akan mempengaruhi pencapaian target Pembangunan. Pemerintahan periode 2019-2024 telah menetapkan visi; “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut kemudian diwujudkan melalui sembilan misi yang dikenal sebagai Nawacita II, salah satunya adalah misi Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya. Keadilan restoratif merupakan salah satu indikator pembangunan hukum, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi amunisi baru untuk semakin meningkatkan langkah-langkah penanganan serta pemulihan korban yang datang dengan berbagai kompleksitasnya.

 

Ibu/Bapak dan rekan-rekan yang saya hormati,

 

Keadilan restoratif saat ini sudah menjadi konsumsi publik sebagai alternatif penyelesaian atas sejumlah kasus termasuk pidana dan menjawab masalah-masalah penanganan hukum yang masih menemui sejumlah kendala. Over capacity Lapas, meningkatnya jumlah perkara yang tidak sebanding dengan jumlah aparat penegak hukum hingga mahalnya biaya perkara, ditambah lagi dengan kondisi kasus yang beragam dan kondisi geografis di Indonesia dengan fasilitas terbatas terutama di wilayah kepulauan, maka pendekatan-pendekatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan perlu diletakkan sebagai prioritas oleh setiap stakeholder, mulai dari nasional hingga daerah.

 

Sejak 2022, Komnas Perempuan menginisiasi Pemantauan Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, sebagai salah satu Program Prioritas Nasional di bawah koordinasi langsung Kantor Staf Presiden dan Bappenas. Pemantauan ini bekerja sama dengan organisasi layanan pendamping korban kekerasan di 9 provinsi, dan mendokumentasikan praktik-praktik keadilan restoratif di 23 kabupaten/kota termasuk praktik-praktik di tingkat provinsi. Pemantauan ini melibatkan 18 orang pengambil data lapangan atau kita sebut sebagai pemantau, dan 3 orang pendamping yang masing-masing mengkoordinir 3 provinsi. Proses pengambilan data berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022, kemudian dilanjutkan dengan perumusan data dan kerangka analisis serta penulisan yang berlangsung hingga September 2023.

 

Proses ini cukup panjang dan melelahkan, terutama teman-teman pemantau dan pendamping yang berproses bersama Komnas Perempuan selama 1 tahun 5 bulan, mulai dari penyusunan instrumen pemantauan hingga perumusan laporan, dan setiap saat selalu siap dihubungi untuk konfirmasi dan verifikasi data lapangan yang berjumlah sekitar 449 narasumber dari 9 provinsi.

 

Mari kita berikan tepuk tangan kepada mereka. 

 

Ibu/Bapak dan rekan-rekan yang saya hormati,

 

Saat ini hasil pemantauan telah rampung dan pada kesempatan ini kita launching sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja Komnas Perempuan bersama mitranya, kepada pemerintah dan publik yang lebih luas, terutama korban sebagai narasumber penting dalam pemantauan ini. Hasil pemantauan ini menemukan begitu banyak data dan informasi dari aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, serta lembaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat, lembaga adat dan lembaga sosial lainnya serta korban.

 

Ibu/Bapak dan Rekan-rekan yang saya hormati,

 

Hasil pemantauan ini diharapkan memberi gambaran kepada kita tentang situasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan tantangan penanganannya, baik dalam praktik sistem peradilan maupun dalam mekanisme sosial yang ada sekitar kita. Sebuah mekanisme yang komprehensif merespon situasi dan kebutuhan pemulihan korban semoga segera dapat kita wujudkan sebagai bagian dari komitmen berbangsa kita, serta Indonesia yang lebih baik.

 

Demikian sambutan saya, dan dengan ini secara resmi saya buka kegiatan lauching hasil pemantauan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Terima kasih.

 

Jakarta, 19 September 2023

Mariana Amiruddin

Wakil Ketua Komnas Perempuan


Pertanyaan / Komentar: