...
Sambutan Ketua
Sambutan Wakil Ketua Komnas Perempuan dalam Diskusi Publik Perempuan dan Penyiksaan dalam Daftar Tunggu Hukuman Mati

Yang terhormat:


  • Komisioner Komnas Perempuan

  • Supriyanto, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenhukam RI.

  • M. Afif, Direktur LBH Masyarakat

  • Lidwina Inge Nurtjahyo

  • Perwakilan Kementrian Lembaga yang hadir

  • Perwakilan Organisasi masyarakat sipil dan media

  • Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan


Ibu/Bapak yang saya hormati, 


Pro dan kontra terhadap pemberlakuan hukuman mati masih berlangsung di berbagai belahan dunia hingga sekarang, meskipun semakin banyak negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dari sistem penghukuman di negara mereka. Menurut data Amnesty Internasional, lebih dari seratus empat puluh (140) negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan berbagai latar belakang sistem hukum, tradisi, agama dan budaya tidak lagi melaksanakan hukuman mati, baik menghapusnya secara resmi maupun tidak menerapkannya lagi. 


Indonesia merupakan salah satu negara yang masih melaksanakan hukuman mati. Sebagai lembaga hak asasi manusia (HAM) Komnas Perempuan berpendapat hukuman mati sudah semestinya tidak diberlakukan lagi, dan tidak punya tempat lagi dalam peradaban sekarang. Hak hidup adalah hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi dan situasi apa pun. Apalagi jika tidak bisa dipastikan putusan hukuman mati tersebut telah melalui proses peradilan yang adil. Bagi perempuan pekerja migran yang menjadi tulang punggung keluarganya, hukuman mati bukan saja menghilangkan hak mereka untuk hidup, tetapi juga menimbulkan dampak berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Selama ini dampak yang dirasakan keluarga terpidana mati (baik menjelang maupun setelah eksekusi dilakukan), hampir tidak pernah mendapatkan ruang untuk diungkapkan. 


Untuk itu, Komnas Perempuan memandang penting melakukan pemantauan terhadap dampak hukuman mati bagi keluarga yang ditinggalkan, sebagai bagian dari upaya menghapuskan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia. Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas Perempuan, sebuah Gugus Kerja yang dibentuk Komnas Perempuan pada 2008 untuk menjalankan mandat khusus yaitu pemantauan dan advoksi kebijakan yang terkait dengan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, serta pekerja rumah tangga berdasarkan standar dan Konvensi HAM internasional. Melalui pemantauan ini Komnas Perempuan menghadirkan pengalaman dan kerentanan perempuan pekerja migran yang terancam hukuman mati, serta situasi dan dampak yang dialami keluarganya. 


Komnas Perempuan mengajak pihak terkait dan masyarakat luas untuk melihat dimensi tersembunyi dari hukuman mati, yang belum banyak disuarakan. Hukuman mati terhadap pekerja migran tidak hanya mengakhiri hidup pekerja migran tersebut, tetapi secara perlahan juga menghentikan kehidupan keluarganya. 


Belajar dari apa yang terungkap dibalik pidana hukuman mati yang menimpa perempuan-perempuan migran, kini, melalui Tim Perempuan Pekerja di periode 2020-2024 hukuman mati diperluas terbatas pada perempuan migran tetapi perempuan terpidana mati lainnya dengan berbagai latar kasus dan persoalannya. Selain itu, kerangka HAM yang digunakan adalah Konvensi CAT atau Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. 


Untuk mempersingkat waktu, mari kita dengarkan dalam diskusi hari ini, pada Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober setiap tahunnya.  Terimakasih.


Jakarta, 9 Oktober 2023

Wakil Ketua

Mariana Amiruddin



Pertanyaan / Komentar: