...
Siaran Pers
Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019

Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019

HENTIKAN IMPUNITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DAN WUJUDKAN PEMULIHAN YANG KOMPREHENSIF BAGI KORBAN

Jakarta, 6 Maret 2019

 

Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional sebagai bentuk solidaritas internasional agar perempuan di seluruh dunia terbebas dari diskriminasi dan kekerasan. Setiap tahun Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati Hari Perempuan Internasional salah satunya dengan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Tahun 2019, Komnas Perempuan meluncurkan CATAHU dengan judul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara” yang merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, serta pengaduan yang langsung datang ke Komnas Perempuan.

Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2018 meningkat 14% dari tahun sebelumnya. Peningkatan pengaduan ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan. Situasi ini tidak seragam di semua wilayah, karena hingga tahun ini, 3 propinsi di Bagian Timur Indonesia yaitu Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, masih belum memiliki data tentang kekerasan terhadap perempuan yang bisa diakses secara nasional. Seperti tahun sebelumnya, wilayah tertinggi yang mencatat angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan (termasuk anak perempuan), adalah Propinsi Jawa Tengah, Propinsi Jawa Timur dan DKI Jakarta. Peningkatan ini sejalan dengan intensitas upaya perbaikan akses keadilan yang telah dilakukan melalui Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP), khususnya di Jawa Tengah.

CATAHU Tahun 2019 ini merekam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2018, di mana terdapat sejumlah temuan, pola dan trend kekerasan, yaitu:

  1. Kekerasan di ranah privat (korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya) baik dalam lingkup rumah tangga maupun di luar rumah tangga, masih merupakan kasus yang dominan dilaporkan. Kasus WS yang tertinggi dilaporkan adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kedua, Kekerasan dalam Pacaran (KDP), dan ketiga Incest;
  2. Pelaporan kasus Marital Rape (perkosaan dalam perkawinan) mengalami peningkatan pada tahun 2018. Hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap isteri ini, mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Mayoritas kasus perkosaan dalam perkawinan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A (sebanyak 138 kasus), selebihnya dilaporkan ke organisasi masyarakat dan lembaga lainnya. Meningkatnya pelaporan kasus perkosaan dalam perkawinan ini mengindikasikan implementasi UU Penghapusan KDRT (UU P-KDRT) masih memiliki sejumlah persoalan, terutama pada bagian pencegahan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan penanganan KDRT sendiri. Meski UU P-KDRT telah 14 tahun diberlakukan, namun hanya 3% dari kasus KDRT yang dilaporkan ke lembaga layanan yang sampai ke pengadilan;
  3. Incest (perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah) masih cukup tinggi dilaporkan pada tahun 2018, mencapai 1071 kasus dalam 1 tahun. Pelaku tertinggi incest adalah Ayah Kandung dan Paman. Fakta yang mengkhawatirkan di tengah kuatnya konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki sebagai wali dan pemimpin keluarga yang tentunya diharapkan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan di dalam keluarga. Fakta ini juga menjadi penting dipertimbangkan sebagai basis utama dalam membangun konsep ketahanan keluarga. Incest dan marital rape merupakan kekerasan yang sulit diungkapkan, karena terjadi dalam relasi keluarga dan terhadap korban telah diletakkan kewajiban untuk patuh dan berbakti serta tidak membuka aib keluarga. Pengungkapan kasus incest dan marital rape ini perlu ditindaklanjuti dengan penyediaan mekanisme pemulihan yang komprehensif dan berpihak kepada korban, serta penghukuman pelaku yang berorientasi pada perubahan perilaku, sehingga tidak mengulangi lagi kejahatan yang pernah dilakukannya;
  4. Selain incest dan marital rape, hal lain yang menarik perhatian dari kekerasan di ranah privat, adalah meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke institusi pemerintah (1750 dari 2073 kasus). Bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran ini adalah kekerasan seksual. Relasi pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan dalam relasi ini, korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan. Meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam relasi pacaran ke institusi pemerintah pada tahun 2018, dapat dilihat sebagai upaya korban/masyarakat untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam relasi yang tidak terlindungi ini, agar ada penyikapan yang cepat dan tepat dari negara, sehingga kekerasan dapat diminimalkan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dapat diupayakan. Hal yang patut diapresiasi adalah, ditanganinya 1750 kasus kekerasan dalam relasi pacaran oleh pemerintah, meskipun tidak ada payung hukum yang melindunginya. Respon yang baik ini diharapkan meminimalisasi kekerasan dalam relasi pacaran;
  5. Penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban (malicious distribution) merupakan kekerasan berbasis cyber yang dominan terjadi pada tahun 2018. Kekerasan ini ditujukan untuk mengintimidasi atau meneror korban, dan sebagian besar dilakukan oleh mantan pasangan baik mantan suami maupun pacar. Pola yang digunakan korban diancam dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial, jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku atau korban tidak mau kembali berhubungan dengan pelaku. Kekerasan berbasis cyber meningkat setiap setiap tahunnya, dan tidak sepenuhnya dikenali oleh korban. Di sisi lain, layanan bagi korban kekerasan berbasis cyber belum sepenuhnya terbangun dan bisa diakses korban secara mudah, baik mekanisme pelaporan, maupun pendampingan korban. Sementara hukum yang kerap digunakan untuk penanganan kasus-kasus seperti ini adalah UU Pornografi dan UU ITE, yang dalam penerapannya justru dapat mengkriminalkan korban. Dalam hal ini perempuan korban mengalami ketidaksetaraan di depan hukum, karena hukum yang tersedia lebih berpotensi menjerat korban dan mengimpunitas pelaku kekerasan;
  6. Kekerasan di ranah publik (di tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal, dll dan korban tidak memiliki relasi perkawinan, kekerabatan atau relasi intim lainnya dengan pelaku), masih didominasi oleh kekerasan seksual. Sebagaimana tahun 2017, kekerasan seksual tertinggi adalah pencabulan/perbuatan cabul. Tingginya angka perbuatan cabul ini disebabkan keterbatasan KUHP dalam mengenali perkosaan, sehingga kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan ke Polisi yang tidak memenuhi unsur perkosaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, oleh Polisi ditempatkan sebagai perbuatan cabul, agar proses hukumnya dapat dilanjutkan. Padahal menyamakan perkosaan dengan perbuatan cabul berdampak pada terlanggarnya rasa keadilan korban. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, perbuatan cabul ini dikategorikan dalam Pelecehan Seksual, di mana kekerasan seksual yang dilakukan belum berupa pemaksaan hubungan seksual, namun jika sudah terjadi pemaksaan hubungan seksual, maka tindakan tersebut disebut Perkosaan;
  7. Berbeda dengan tahun sebelumnya, wilayah tertinggi terjadinya kekerasan di ranah publik adalah lingkungan tempat tinggal, dengan jumlah pelaku tertinggi adalah tetangga dan teman. Mayoritas pelaku berusia 25 s.d 40 tahun dan korban berusia 13 s.d 18 tahun;
  8. Dalam konteks perempuan dan anak perempuan dalam kondisi khusus, dalam hal ini perempuan/anak perempuan dengan disabilitas, perempuan/anak perempuan dengan HIV/AIDS dan perempuan/anak perempuan minoritas seksual, serta Perempuan Pembela HAM, kekerasan yang masih dominan dialami adalah kekerasan seksual. Dari 89 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas, 64% adalah kekerasan seksual. Perempuan dengan disabilitas yang paling rentan menjadi korban terutama di ranah publik, adalah perempuan dengan tuna grahita dan intelektual. Dari laporan lembaga layanan diketahui, banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas yang sulit diproses secara hukum, karena masih lemahnya dukungan/kepedulian masyarakat dan minimnya pemahaman tentang disabilitas di kalangan aparat penegak hukum/petugas layanan. Seringkali kasus terhenti karena kurangnya alat bukti, tidak adanya saksi, dan keterangan korban dianggap tidak cukup meyakinkan. Minimnya penerjemah yang memahami bahasa isyarat juga menjadi kendala tersendiri dalam penanganan kasus;
  9. Pada ranah negara atau dengan pelaku negara, jumlah kasus tertinggi yang dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kasus kekerasan terhadap perempuan akibat pemberlakuan kebijakan diskriminatif, kebijakan tata ruang dan eksploitasi sumber daya alam.  

Terhadap sejumlah temuan terkait kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2018, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Seluruh elemen negara (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) perlu segera mengakhiri impunitas dan pembiaran atas sejumlah persoalan kekerasan terhadap perempuan, dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh mekanisme nasional dan internasional HAM, termasuk dalam hal ini rekomendasi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan);
  2. Pemerintah dan DPR RI perlu segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk menghentikan impunitas bagi pelaku kekerasan seksual dan membuka akses korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan, termasuk dalam hal ini menyetarakan posisi perempuan di depan hukum untuk mendapatkan perlindungan sepenuhnya atas tindakan pelanggaran hukum yang berbasis gender;
  3. Aparat Penegak Hukum perlu mengoptimalkan penggunaan UU PKDRT, Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus-kasus yang rentan menempatkan perempuan sebagai pelanggar hukum;
  4. Tokoh-Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Tokoh Adat agar semakin meningkatkan upaya pendidikan masyarakat agar kebiasaan, praktik dan budaya yang mendiskriminasi perempuan dan menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan, dapat diminimalkan;
  5. Masyarakat agar tetap fokus pada perlindungan korban yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dengan pelibatan korban, keluarga, masyarakat,dan korporasi sehingga tidak mereviktimisasi perempuan korban berkelanjutan.

Demikian siaran pers ini untuk menjadi informasi publik, dan agar bersama-sama baik negara maupun masyarakat mencegah, mengurangi kekerasan terhadap perempuan, dan mengedepankan keadilan dan pemulihan korban. 

Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua, Komisioner (081311130330)
Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)
Mariana Amiruddin, Komisioner (081210331189)
Adriana Venny, Komisioner (08561090619)
Thaufiek Zulbahary, Komisioner (08121934205)

Link unduh dokumen : https://drive.google.com/file/d/1mGwZqY2yjPDPxlM8-ZHBAaNF7Xhnokxl/view?usp=sharing

 

 


Pertanyaan / Komentar: