“Wujudkan
Transportasi Publik Bebas Kekerasan
Seksual”
Jakarta, 24 April 2025
Dalam
momentum peringatan Hari Angkutan Nasional pada 24 April 2025, Komnas
Perempuan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk merasa aman dan bebas
dari kekerasan seksual di mana pun, termasuk di transportasi umum. Transportasi
umum seharusnya menjadi ruang yang inklusif, ramah, dan bebas dari ancaman
kekerasan, namun ada fakta di lapangan yang menunjukkan
sebaliknya.
Komnas
Perempuan menyesalkan terus terjadinya kekerasan seksual di transportasi
umum, termasuk yang terbaru yaitu kasus pelecehan seksual di KRL Commuter
Line jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung.
“Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan
yang terakhir jika tidak ada upaya serius dan sistematis untuk pencegahan serta
penanganannya,” ungkap Komisioner Chatarina Pancer Istiyani
Chatarina menjelaskan
bahwa selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima 19
pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi, dengan bentuk kekerasan yang meliputi pelecehan
fisik, pelecehan non-fisik, hingga perkosaan. Sementara itu, data dari PT
Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mencatat 57 kasus pelecehan
seksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
“Data ini menjadi alarm bagi kita semua
bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, belum sepenuhnya aman bagi
perempuan,” kata Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.
Daden mengungkapkan bahwa adanya kasus-kasus
kekerasan seksual di angkutan umum adalah indikasi daruratnya penanganan
isu ini secara menyeluruh dan menjadi seruan kolektif untuk bertindak
menghapus kekerasan terhadap perempuan.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan
seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, merupakan pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna Bara Munti.
Pasal 12 UU TPKS
menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempat
atau fasilitas umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun.”
Komnas
Perempuan menekankan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada korban
harus terus dioptimalkan, disertai dengan langkah-langkah pencegahan yang
komprehensif.
Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menyuarakan
himbauan anti kekerasan seksual di angkutan umum, seperti kereta, ojek dan taksi online, atau bus. Hal ini sudah dilakukan dengan baik oleh
PT Kereta Api Indonesia dan PT Transjakarta, yang selama ini juga aktif
melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan terkait pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual, baik di dalam armadanya hingga di lingkungan kerjanya.
Penyedia
jasa transportasi umum harapannya juga bisa melakukan praktik baik ini guna
meningkatkan kualitas pelayanan yang nyaman bagi penggunanya, termasuk dalam menindak tegas bagi pelaku.
“Contohnya yang dilakukan oleh PT KAI dengan CCTV
Analytic yang dapat mengenali terduga pelaku sehingga dapat
mencegah pelaku masuk ke area stasiun dan menggunakan KRL sebagai efek jera.
Hal ini juga berlaku untuk kereta jarak jauh yang mampu mengidentifikasi pelaku
dari kartu identitasnya,” ujar komisioner Devi Rahayu.
Lebih
lanjut Komnas Perempuan merekomendasikan agar penyedia jasa angkutan umum dapat
menyusun dan menerapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual di angkutan umum dan lingkungan kerjanya, juga aktif melakukan
pembinaan terhadap petugas untuk merespons laporan korban secara empatik.
Namun demikian, upaya ini harus diperluas dan diperkuat secara lintas sektor. Komnas Perempuan merekomendasi agar:
- Kepolisian RI memastikan proses penanganan laporan korban kekerasan seksual dilakukan dengan sensitif gender, cepat, dan adil.
- Kementerian Perhubungan mengintegrasikan perlindungan dari kekerasan seksual dalam kebijakan dan standar layanan transportasi publik di seluruh Indonesia, serta mendorong semua operator transportasi untuk memiliki SOP dan sistem pengaduan kekerasan seksual untuk mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan
- Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkatkan edukasi
publik dan kampanye anti kekerasan seksual di ruang-ruang transportasi,
serta memfasilitasi pelatihan bagi operator transportasi dalam merespons
kekerasan seksual.
- Masyarakat pengguna angkutan umum turut aktif membangun budaya
saling jaga di ruang publik, berani bertindak,
bicara, dan melaporkan.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)