Siaran Pers Komnas Perempuan
Apresiasi
Komnas Perempuan Atas Respon Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur
Provinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan Kasus KDRT oleh Anggota Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah a.n SDR. SH
Jakarta, 15 Juli 2021
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Jawa Tengah) yang telah melakukan
penanganan optimal pada pengaduan Sdri. HI, perempuan korban Kekerasan dalam
Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Sdr. SH, Anggota
Komisioner KI Jawa Tengah.
Komnas
Perempuan telah menerima pengaduan dari Jaringan Peduli Perempuan dan
Anak (JPPA) Jawa Tengah, dan
berpendapat bahwa Sdri. HI telah menjadi korban KDRT berbentuk kekerasan
fisik dan psikis yang dilakukan oleh suaminya selama 10
tahun perkawinan. Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap
KDRT yang setiap tahunnya secara konsisten menempati angka tertinggi Kekerasan
terhadap Perempuan yang dilaporkan selama 10 tahun terakhir. Catahu 2021
mencatat 6.480 kasus (79%) kasus KDRT dan kekerasan terhadap istri (KTI)
menempati peringkat pertamanya. Hal ini memperlihatkan bahwa ranah rumah
tangga/personal menjadi ranah yang paling berisiko bagi
perempuan untuk mengalami kekerasan. Komnas
Perempuan juga mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh
pejabat publik meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengkhawatirkan mengingat
dalam berbagai kasus para pejabat publik ini dapat menggunakan pengaruhnya dan
menyalahgunakan kekuasaan/kewenangannya sebagai pejabat publik untuk
mempengaruhi upaya pemenuhan hak keadilan dan pemulihan korban.
KI Jawa
Tengah telah membentuk Majelis Etik yang beranggotakan Ibu Sri
Suhandjati Sukri (UIN Walisongo, Bapak Emang
Sulaiman (tokoh masyarakat dari MUI Jateng) dan Bapak
Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat) sebagai
upaya merespon pengaduan korban. Dalam pemeriksaannya Majelis Etik KI Jawa
Tengah memberikan kesempatan kepada Komnas Perempuan untuk
memberikan keterangan sebagai Ahli. Paripurna Komnas Perempuan menunjuk
Komisioner Alimatul Qibtiyah untuk mewakili Komnas Perempuan dan menyampaikan
situasi dan kondisi penanganan KDRT di Indonesia dan kewajiban pejabat publik
untuk melaksanakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan. Sdr. SH selaku Anggota Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah
memiliki mandat untuk menjalankan amanah konstitusi dan berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk pemenuhan, penghormatan dan perlindungan
hak perempuan. Karenanya Pejabat Publik dituntut “memiliki integritas dan tidak tercela” sebagaimana persyaratan
pengangkatannya sebagai Anggota Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.
1. Menetapkan
Terlapor Sdr. SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Kode Etik pasal 3 ayat (3) dan pasal 6 Peraturan Komisi Informasi
No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi
2. Menetapkan
untuk menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada Terlapor Sdr.
SH Hariyanto dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI
Jawa Tengah.
3. Merekomendasikan
agar Ketua KI Jawa Tengah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memberhentikan
secara tetap kepada Sdr. SH dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa
Tengah.
Berdasarkan
informasi yang kami dapat, menyebutkan bahwa Ketua KI Jawa Tengah telah mengirimkan
surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan telah
ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah dengan menerbitkan
surat keputusan pemberhentian tetap kepada Sdr. SH dari
jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah pada 6
Juli 2021.
Penanganan melalui proses
etik pada kasus ini merupakan perwujudan perlindungan untuk perempuan dan anak korban KDRT
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
KDRT. KDRT dalam bentuk kekerasan
fisik dan psikis merupakan perilaku yang tidak patut atau tercela.
Oleh karena itu dengan peristiwa ini menunjukkan bahwa Sdr. SH tidak
mampu memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah yang
berperilaku, berintegritas dan menjaga nama baik pribadi dan Lembaga. Komnas
Perempuan berharap ketegasan ini menjadi preseden bagi lembaga publik lain
dalam merespon Kekerasan terhadap Perempuan di institusinya.
Dengan terbitnya SK Pemberhentian Sdr. SH dari
jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah, Komnas
Perempuan memberikan apresiasi dan hormat kepada KI Jawa Tengah, KI Pusat, Gubernur
Provinsi Jawa Tengah yang memberikan respon optimal dan menegaskan kehadiran
negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap
perempuan. Komnas Perempuan juga mengapresiasi Jaringan
Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang melakukan pendamping hukum
dan pemulihan terhadap korban.
Sebagai
sebuah preseden baik, selanjutnya Komnas Perempuan berharap pola
penanganan ini diberlakukan untuk kasus-kasus KtP yang dilakukan oleh pejabat
publik. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komnas
Perempuan merekomendasikan agar:
1. KI Jawa Tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam
seleksi pejabat publik di lingkungan kerja KI Jawa Tengah yang memastikan
pejabat publik yang terpilih bukan pelaku kekerasan terhadap perempuan baik di
ranah publik maupun privat, sebagai bentuk komitmen terhadap upaya penghapusan
kekerasan terhadap perempuan dan dalam hal ini juga sebagai bentuk dukungan
terhadap penegakan UU Nomor 23 Tahun 2004.
2. KI Jawa Tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan kekerasan terhadap
perempuan di lingkungan kerja KI Jawa Tengah dengan mendasarkan pada UU Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan Peraturan Komisi
Informasi No. 3 Tahun 2014 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi dan pengalaman penanganan kasus KDRT an Sdr.SH
Narasumber:
- Siti Aminah Tardi
- Alimatul Qibtiyah
- Dewi Kanti
- Mariana Amiruddin
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)