...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Apresiasi Komnas Perempuan Atas Respon Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan Kasus KDRT (15 Juli 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan

 

Apresiasi Komnas Perempuan Atas Respon Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan Kasus KDRT oleh Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah a.n SDR. SH

 

Jakarta, 15 Juli 2021

  

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Jawa Tengah) yang telah melakukan penanganan optimal pada pengaduan Sdri. HI, perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Sdr. SH, Anggota Komisioner KI Jawa Tengah.

 

Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, dan berpendapat bahwa Sdri. HI telah menjadi korban KDRT berbentuk kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh suaminya selama 10 tahun perkawinan. Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap KDRT yang setiap tahunnya secara konsisten menempati angka tertinggi Kekerasan terhadap Perempuan yang dilaporkan selama 10 tahun terakhir. Catahu 2021 mencatat 6.480 kasus (79%) kasus KDRT dan kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertamanya. Hal ini memperlihatkan bahwa ranah rumah tangga/personal menjadi ranah yang paling berisiko bagi perempuan untuk mengalami kekerasan. Komnas Perempuan juga mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pejabat publik meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengkhawatirkan mengingat dalam berbagai kasus para pejabat publik ini dapat menggunakan pengaruhnya dan menyalahgunakan kekuasaan/kewenangannya sebagai pejabat publik untuk mempengaruhi upaya pemenuhan hak keadilan dan pemulihan korban.

 

KI Jawa Tengah telah membentuk Majelis Etik yang beranggotakan Ibu Sri Suhandjati Sukri (UIN Walisongo, Bapak Emang Sulaiman (tokoh masyarakat dari MUI Jateng) dan Bapak Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat) sebagai upaya merespon pengaduan korban. Dalam pemeriksaannya Majelis Etik KI Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada Komnas Perempuan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli. Paripurna Komnas Perempuan menunjuk Komisioner Alimatul Qibtiyah untuk mewakili Komnas Perempuan dan menyampaikan situasi dan kondisi penanganan KDRT di Indonesia dan kewajiban pejabat publik untuk melaksanakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Sdr. SH selaku Anggota Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah memiliki mandat untuk menjalankan amanah konstitusi dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak perempuan. Karenanya Pejabat Publik dituntut “memiliki integritas dan tidak tercela” sebagaimana persyaratan pengangkatannya sebagai Anggota Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.

 

 Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Etik memberikan rekomendasi sebagai berikut:

 

1. Menetapkan Terlapor Sdr. SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik pasal 3 ayat (3) dan pasal 6 Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi

 

2. Menetapkan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada Terlapor Sdr. SH Hariyanto dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah.

 

3. Merekomendasikan agar Ketua KI Jawa Tengah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memberhentikan secara tetap kepada Sdr. SH dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah.

 

Berdasarkan informasi yang kami dapat, menyebutkan bahwa Ketua KI Jawa Tengah telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap kepada Sdr. SH dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah pada 6 Juli 2021.

 

Penanganan melalui proses etik pada kasus ini merupakan perwujudan perlindungan untuk perempuan dan anak korban KDRT sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.  KDRT dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis merupakan perilaku yang tidak patut atau tercela. Oleh karena itu dengan peristiwa ini menunjukkan bahwa Sdr. SH tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah yang berperilaku, berintegritas dan menjaga nama baik pribadi dan Lembaga. Komnas Perempuan berharap ketegasan ini menjadi preseden bagi lembaga publik lain dalam merespon Kekerasan terhadap Perempuan di institusinya.

 

Dengan terbitnya SK Pemberhentian Sdr. SH dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah, Komnas Perempuan memberikan apresiasi dan hormat kepada KI Jawa Tengah, KI Pusat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang memberikan respon optimal dan menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga mengapresiasi Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang melakukan pendamping hukum dan pemulihan terhadap korban.

 

Sebagai sebuah preseden baik, selanjutnya Komnas Perempuan berharap pola penanganan ini diberlakukan untuk kasus-kasus KtP yang dilakukan oleh pejabat publik. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:

 

1. KI Jawa Tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam seleksi pejabat publik di lingkungan kerja KI Jawa Tengah yang memastikan pejabat publik yang terpilih bukan pelaku kekerasan terhadap perempuan baik di ranah publik maupun privat, sebagai bentuk komitmen terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan dalam hal ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan UU Nomor 23 Tahun 2004.

 

2. KI Jawa Tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja KI Jawa Tengah dengan mendasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2014 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi dan pengalaman penanganan kasus KDRT an Sdr.SH

  

 

Narasumber:

  1. Siti Aminah Tardi
  2. Alimatul Qibtiyah
  3. Dewi Kanti
  4. Mariana Amiruddin

 

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)               

 

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: