...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan atas Praktik Kawin Tangkap di Sumba (24 Juni 2020)

 

Siaran Pers Komnas Perempuan

Penyikapan atas Praktik Kawin Tangkap di Sumba

 

Hentikan Praktik Kekerasan terhadap Perempuan yang Mengatasnamakan Tradisi

 

Jakarta , 24 Juni 2020

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan adanya langkah komprehensif untuk menghapus praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan yang mengatasnamakan tradisi atau kebiasaan di dalam masyarakat. Langkah pendidikan publik dan penegakan hukum perlu dilakukan bersamaan oleh negara dan masyarakat agar mampu memberikan rasa aman yang hakiki bagi perempuan.

 

Salah satu praktik yang kini mendapatkan perhatian publik adalah praktik “kawin tangkap” yang terjadi di daerah Sumba, Nusa Tenggara Timur, setelah dua rekaman video, yaitu pada tanggal 6 Desember 2019 dan 16 Juni 2020, viral dan menjadi polemik di masyarakat. Berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, praktik ini dimaksudkan untuk memastikan perkawinan dapat berlangsung. Keinginan perkawinan ini biasanya hanya sepihak, yaitu dari pihak laki-laki ataupun kesepakatan dari keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan. Untuk maksud tersebut, pihak perempuan akan “diambil” secara paksa ke lokasi yang telah disiapkan oleh pihak laki-laki. Proses penangkapan itu biasanya dilakukan oleh beberapa orang laki-laki di tempat umum, seperti di pasar, jalan, lokasi pesta atau bahkan di rumah atau tempat tinggal korban, dan menjadi tontonan masyarakat sekitar. Meski perempuan memberontak, berupaya untuk mempertahankan diri maupun berteriak minta tolong,  jarang ada yang membantu kecuali dari kalangan keluarganya sendiri. Setelah berhasil “menculik”, pihak laki-laki akan memberitahukan keluarga pihak perempuan tentang penangkapan ini, sekaligus menyerahkan pinangan. Jika tidak berhasil “menyelamatkan”, pihak keluarga perempuan kerap terpaksa menerima. Perempuan yang menjadi korban berasal dari beragam latar belakang pendidikan, berusia remaja hingga dewasa.

 

Berkenaan dengan kasus “kawin tangkap,” Komnas Perempuan berpendapat bahwa praktik tersebut merupakan tindak kekerasan seksual, yaitu pemaksaan perkawinan. Pada tindakan pemaksaan perkawinan, Komnas Perempuan mengenali bahwa perempuan korban mengalami kerugian hak konstitusionalnya, terutama hak atas rasa aman dan untuk tidak takut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G Ayat 1), yaitu hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B Ayat 1). Pada pasal 10 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa “perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Syarat mengenai kehendak bebas dari calon suami dan calon istri ditegaskan di dalam pasal 6 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Komitmen Negara untuk memastikan perempuan dapat memasuki perkawinan dengan persetujuan/kehendak bebas juga menjadi bagian dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984. Sebagai tindakan melawan hukum, sesuai Pasal 332 Ayat 2 KUHP,  pelaku kawin tangkap ini dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara untuk perampasan kemerdekaan, sesuai pasal 333, pelaku diancam dengan pidana hingga 12 tahun penjara.

 

Komnas Perempuan mengenali bahwa praktik pemaksaan perkawinan berakar pada diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Dalam masyarakat patriarkis yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, persetujuan dari perempuan pada perkawinan kerap diabaikan.  Perempuan diperlakukan seperti benda yang diperebutkan, dimana proses “penangkapan” dan “menyelamatkan”  merupakan pertarungan simbol kejantanan dari kedua belah pihak. Perempuan yang tidak berhasil dibebaskan dari penangkapan seolah tidak memiliki hak tawar, melainkan terpaksa masuk ke perkawinan yang awalnya tidak ia inginkan. Kondisi ini dapat menyebabkan perempuan korban terperangkap di lingkar kekerasan di dalam rumah tangga, baik dalam bentuk fisik, psikis, juga seksual.

 

Komitmen Negara Indonesia untuk menghapuskan pemaksaan perkawinan adalah jelas, sebagaimana tertuang dalam berbagai produk hukum dan perundang-undangan yang telah dijelaskan di atas. Lebih lanjut, dalam Pasal 5 Ayat 1 dari CEDAW Negara berkomitmen untuk “mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk mengubah pola-pola tingkah laku sosial dan budaya para laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka dan kebiasaan-kebiasaan serta semua praktik lain yang didasarkan atas pemikiran adanya inferioritas atau superioritas salah satu gender...”

 

Dalam menyikapi situasi ini, Komnas Perempuan perlu menegaskan bahwa Konstitusi menjamin hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Namun, dari kajian mengenai praktik-praktik budaya Komnas Perempuan mengenali bahwa seringkali adat atau tradisi dijadikan alasan pembenar atas tindakan kekerasan terhadap perempuan. Upaya pembenaran tersebut menyembunyikan kontradiksi, penyelewengan ataupun pergeseran nilai-nilai luhur adat dan tradisi yang sejatinya  memuliakan perempuan. Upaya untuk memperbaiki penyimpangan ini kerap dibenturkan sebagai tindakan melawan adat dan tradisi sehingga menghalangi langkah bersama untuk mengembalikan kearifan lokal yang menghadirkan perlindungan sejati bagi tiap-tiap anggota komunitas, termasuk perempuan, yang rentan diskriminasi dan kekerasan.

 

Di sisi lain, tindakan para pelaku kekerasan terhadap perempuan yang mengatasnamakan tradisi dapat dengan mudah digunakan oleh pihak lain untuk menstigma masyarakat adat atau suku tertentu. Hal ini berakibat pada semakin panjang deret diskriminasi dan kekerasan yang dihadapi oleh mereka. Padahal, penggerusan nilai-nilai luhur tidak terlepas dari sejarah diskriminasi struktural yang mereka hadapi berabad lamanya, sementara proses koreksi hingga kini masih berjalan parsial dan pelan. Sebagai kelompok, masyarakat adat telah termarginalisasi dan sebagai individu, mereka bahkan menghadapi kriminalisasi dalam mempertahankan hak-haknya atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

 

Mencermati seluruh persoalan di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Setiap pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di dalam permasalahan ini mengacu pada hak-hak Konstitusional dan kerangka Hak Asasi Manusia, serta menghormati dan mewujudkan prinsip non diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk untuk menghindari stigmatisasi pada kelompok masyarakat tertentu, khususnya terhadap masyarakat adat atau suku tertentu;
  2. Pimpinan adat dan pimpinan agama setempat, bersama pemerintah dan masyarakat sipil, mendorong ruang-ruang dialog untuk mendorong perbaikan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur adat dan tradisi dalam melindungi perempuan di dalam keluarga dan tujuan perkawinan. Dalam ruang-ruang dialog ini, partisipasi aktif perempuan perlu dipastikan, terutama dengan mendengarkan aspirasi dari perempuan korban dan suara dari kelompok perempuan adat, agama serta pendamping perempuan korban kekerasan;
  3. Lintas institusi di tingkat nasional dan daerah melakukan investigasi mendalam pada praktik kawin tangkap dengan kerangka hak konstitusional untuk dapat memahami dan mengatasi kompleksitas akar masalah dan dampaknya;
  4. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur secara partisipatif dan akuntabel melakukan langkah-langkah yang komprehensif, tidak terbatas pada penyusunan peraraturan dan kebijakan, guna mencegah praktik kawin tangkap dan memberikan dukungan pemulihan bagi perempuan korban;
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga yang relevan, di tingkat nasional maupun lokal, memastikan pelayanan pemulihan korban yang berkualitas dapat diakses oleh perempuan korban kawin tangkap. Juga menggencarkan pendidikan publik untuk mendorong kesetaraan gender dan pencegahan diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk tindakan kawin tangkap;
  6. Kepolisian Republik Indonesia, terutama di wilayah Provinsi NTT, membuat langkah khusus dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dari tindak perampasan kemerdekaan dan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kawin tangkap;
  7. Media massa melanjutkan pemantauan dan pemberitaan mengenai kawin tangkap dalam kerangka penyadaran publik tentang dampak merugikan kawin tangkap terhadap perempuan dan kemanusiaan dengan juga menjunjung tinggi hak konstitusional atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

 

 

Narasumber Komisioner:

Dewi Kanti

Theresia Iswarini

Rainy Hutabarat

Siti Aminah Tardi

 

Narahubung

Chrismanto Purba, (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Link unduh 

Siaran Pers Komnas Perempuan atas Praktik Kawin Tangkap di Sumba (24 Juni 2020)

 

*Catatan:

Ilustrasi gambar diambil dari http://bullyingstopkekerasan.blogspot.com/


Pertanyaan / Komentar: