...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Atas Proses UPR (Universal Periodic Review) Dewan HAM PBB Tentang Kondisi HAM di Indonesia

Siaran Pers Komnas Perempuan

Atas Proses UPR (Universal Periodic Review) Dewan HAM PBB Tentang Kondisi HAM di Indonesia

Geneva, 3 Mei 2017

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan apresiasi atas keseriusan pemerintah Indonesia menyiapkan dan mengikuti proses Universal Periodic Review siklus ke-3 di PBB. Namun kami menilai bahwa negara cenderung mengungkapkan kemajuan, tetapi minim ruang mengungkap persoalan krusial. UPR adalah mekanisme silang review antar negara anggota PBB yang diselenggarakan oleh Dewan HAM, dilakukan secara periodik 5 tahun sekali. Indonesia telah direview selama 3 kali yaitu, tahun 2008, 2012 dan 3 Mei 2017 di gedung Palais de Nations PBB Geneva. Komnas Perempuan mengirim 2 komisioner untuk mengikuti proses UPR dalam delegasi Komnas HAM sebagai NHRI yang terakreditasi, untuk berbagi ruang bagi NHRI lain dalam mengakses mekanisme HAM internasional dan menjalankan mandatnya. Kehadiran lembaga HAM dalam UPR untuk mengawal laporan tertulis tentang kondisi HAM di Indonesia yang sudah diserahkan pada bulan September 2016, agar laporan tersebut bisa jadi dasar bagi berbagai negara untuk menyampaikan rekomendasi pada Indonesia, bersanding dengan laporan negara dan laporan CSO nasional maupun internasional.

Indonesia baru saja selesai direview, hasil Komnas Perempuan mengikuti proses langsung UPR di gedung Palais de Nation PBB di Geneva, bahwa isu- isu yang menjadi sorotan dunia dapat dikategorikan menjadi 4 kluster besar yaitu: 1  Hukuman mati; 2. Isu intoleransi agama dan diskriminasi terhadap minoritas; 3. Isu perempuan; 4. Isu- isu kelompok rentan.

Setidaknya terdapat 55 negara menggarisbawahi isu perempuan dalam komentar maupun rekomendasinya. Adapun isu-isu perempuan yang diberi catatan oleh berbagai negara dalam UPR dan harus jadi perhatian Indonesia adalah: 1. Kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual yang harus dicegah antara lain melalui legislasi; 2. Praktik- praktik yang menyakitkan perempuan seperti perkawinan anak, sirkumsisi perempuan yang harus dicegah dan dihapuskan; 3. Isu migrasi dan women's trafficking yang harus jadi perhatian serius negara; 4. Kerentanan perempuan akan pelecehan seksual di tempat kerja; 5. Kebijakan diskriminatif yang membatasi hak perempuan dan minoritas, termasuk minoritas agama, etnis, seksual, dan lainnya; 6. Penghukuman tidak manusiawi termasuk pentingnya penghapusan hukuman mati dan hukuman kebiri; 7. Jaminan akan kebebasan beragama dan berkeyakinan utamanya untuk kelompok minoritas dan mencegah tindakan intoleransi termasuk menghukum para pelaku; 8. Pentingnya pemerintah Indonesia menghentikan impunitas pelanggaran HAM masa lalu, termasuk memberi perhatian serius pada untuk pemenuhan dan penegakan hak asasi di Papua; 9.  Ratifikasi berbagai instrumen ham internasional, diantaranya Op-CAT, Statuta Roma, Konvensi tentang Penghilangan paksa, Op-CEDAW, ILO 189 tentang kerja layak PRT, dan lainnya; 10.  Perlunya penguatan institusi ham perempuan yang secara eksplisit menyebut penguatan Komnas Perempuan.

Berbagai isu yang diangkat oleh Komnas Perempuan dalam laporan independen UPR hampir seluruhnya masuk ke dalam berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh berbagai negara.

Terhadap proses review UPR siklus ke-3, Komnas Perempuan menyatakan :

  1. Mendorong Indonesia untuk mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi berbagai negara sebagai bentuk komitmen pada pemajuan hak asasi dan penghormatan pada bangsa lain;
  2. Mengawal dengan serius rekomendasi-rekomendasi tersebut, agar proses UPR bukan hanya jadi ruang seremonial, tetapi betul-betul jadi ruang pengharapan para korban atas hak kebenaran, keadilan dan pemulihan;
  3. Mengajak semua pihak untuk turut mengawal implementasi rekomendasi dengan tanggung jawab utama pada negara;
  4. Apresiasi pada sejumlah negara anggota PBB yang sudah memberikan perhatian pada isu HAM perempuan dan menjadikan laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai salah satu acuan rekomendasi. Karena laporan tersebut adalah suara para korban yang menanti penyelesaian.

 

Kontak Narasumber:

  1. Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (di Geneva, Via WA +6281311130330)
  2. Riri Khariroh, Komisioner (di Geneva, via WA +6281284659570)

Unduh Dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan Atas Proses UPR Dewan HAM PBB tentang kondisi HAM di Indonesia

 


Pertanyaan / Komentar: