...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Desak Penghentian Penggusuran Mandalika

“Pertimbangkan Partisipasi Bermakna Warga Perempuan

Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia”

 

Jakarta, 14 Juli 2025

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan serius atas perkembangan terbaru yang terjadi di Kawasan Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pada 11 Juli 2025, berdasarkan laporan warga kepada Komnas Perempuan, mereka menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan oleh Vanguard, perusahaan pengamanan swasta, bersama aparat dari Badan Keamanan Desa (BKD) dan kepolisian setempat. Surat tersebut menyebutkan bahwa warga hanya diberikan waktu tiga hari, hingga 15 Juli 2025, untuk membongkar sendiri warung mereka sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.      

 

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menyatakan, “Konsep awal pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ditujukan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan dan bertujuan meningkatkan perekonomian daerah. Program ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan melibatkan partisipasi aktif dan bermakna masyarakat lokal dalam setiap proses pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika.”

 

Namun, dalam pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang Mei hingga Juni 2025, Sundari menjelaskan bahwa Komnas Perempuan mencatat tujuh temuan yang berdampak serius terhadap warga. Temuan-temuan tersebut antara lain: tidak terpenuhinya komitmen awal PT Indonesia Tourism Development Corporation (PT ITDC) kepada warga; menyempitnya ruang hidup dan berkurangnya sumber penghidupan masyarakat yang berdampak langsung pada perubahan kehidupan perempuan; kerusakan lingkungan yang mengganggu ekosistem; tidak memadainya akses terhadap layanan dasar; serta ketimpangan posisi warga sebagai subjek hukum dalam menghadapi dokumen-dokumen hukum yang tidak disertai penjelasan memadai maupun upaya penguatan pemberdayaan.

 

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan, “Komnas Perempuan menyerukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan rencana penggusuran yang dijadwalkan pada 15 Juli 2025, serta menjamin keselamatan dan perlindungan hak-hak dasar warga, khususnya perempuan dan anak. Pemerintah juga perlu membangun ruang dialog dan partisipasi yang bermakna, khususnya bagi perempuan yang sebagian besar merupakan pemilik warung-warung kecil di area tersebut.”

 

Komnas Perempuan menilai bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Hilirisasi dan Investasi), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB (DPRD NTB), serta Bupati Lombok Tengah perlu memastikan bahwa proses uji cermat tuntas (due diligence) dilakukan secara menyeluruh sebelum memulai program pembangunan.

 

Uji cermat tuntas ini merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam meminimalisir dampak buruk dari suatu proyek pembangunan serta memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat yang terdampak, khususnya kelompok rentan. Dahlia Madanih juga mengingatkan bahwa praktik penggusuran paksa yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, partisipasi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh negara, termasuk Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM).

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: