...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan: Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2016

Siaran Pers Komnas Perempuan: Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2016

Segera Wujudkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), Hapuskan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Anak

Jakarta, 14 Februari 2016

Tanggal 15 Februari, diperingati sebagai hari pekerja rumah tangga nasional. Peringatan ini bermula dari peristiwa eksploitasi dan penyiksaan terhadap Sunarsih, seorang Pekerja Rumah Tangga/ PRT anak  yang bekerja di Surabaya. Akibat penyiksaan tersebut, pada 12 Februari 2001, Sunarsih meninggal dunia. Kasus penyiksaan yang menjadi kegelisahan publik juga terjadi tahun 1990, PRT Sulastri disiksa oleh majikannya seorang ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang memicu dan berkontribusi pada bangkitnya gerakan perempuan Indonesia pada masanya. Kekerasan terus berlangsung, karena tidak ada perlindungan. Tiga tahun terakhir,  kasus-kasus eksploitasi dan penyiksaan terhadap PRT terus berulang,  kasus di Tangerang, Bogor, 2 kasus di Medan, dan terakhir  di Jakarta Timur. Semua kasus tersebut masuk dalam kategori perbudakan yang merupakan kejahatan berat. Catatan Komnas Perempuan, proses hukum pada kasus-kasus tersebut belum memberikan keadilan bagi korban. Kasus penganiayaan PRT di Bogor, pelaku hanya divonis 1 tahun hukuman percobaan.

Pada peringatan hari PRT tahun ini, kita kembali berduka atas peristiwa eksploitasi dan penyiksaan yang dialami oleh 4 orang PRT atas nama S alias A, E, M dan W di Jakarta Timur. Komnas Perempuan mengapresiasi kecepatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur (Polres Jakarta Timur) yang segera memberikan layanan dan memastikan pemulihan bagi korban serta menahan pelaku. Proses hukum hingga penghukuman pada pelaku sangat ditunggu sebagai bagian menghentikan berulangnya kasus serupa.
Kasus-kasus  PRT pada umumnya baru diketahui setelah kondisi korban sangat parah. Salah satu penyebabnya, karena area kerja PRT di ruang domestik yang sering terisolir dari jangkauan publik. Kasus tersebut juga menguatkan fakta bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) termasuk Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan. Anak dilibatkan dalam kerja domestik dengan berbagai alasan memberikan tempat terbaik bagi anak, padahal secara jasmani dan rohani, anak lebih rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan, sehingga area domestik menjadi area yang membahayakan bagi anak untuk bekerja. Penghapusan PRTA dengan segala model dan cara, sejalan dengan upaya pemenuhan hak-hak anak dan merupakan upaya penting untuk mencegah berulangnya eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT.

Komnas Perempuan juga menekankan, persoalan pekerja rumah tangga di Indonesia telah menjadi sorotan dunia internasional. Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada dua mekanisme internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu Universal Periodic Review (UPR) dan Sidang Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB, yang  secara khusus memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk memberi perhatian dan mengupayakan kerja layak bagi PRT, setidaknya melalui undang-undang nasional, sehingga Pemerintah dan DPR RI berkewajiban untuk mewujudkannya.

Pada peringatan hari PRT Nasional 2016 ini, Komnas Perempuan menyatakan sikap:

  1. Mendukung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Metro Jakarta Timur menuntaskan penanganan dan memberikan pemulihan bagi korban yang semasa anak mengalami pelanggaran Hak Anak dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemenuhan hak-hak korban guna menjadi contoh dalam penegakan hukum bagi kelompok rentan perempuan dan anak;
  2. Meminta Pemerintah dan DPR RI untuk melihat kedaruratan kondisi dan relasi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sebagai dasar untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT. RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum untuk mengakui PRT sebagai pekerja, menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemberi kerja/majikan dan PRT;
  3. Mengajak media untuk turut serta mengawasi proses hukum terhadap kasus S dan kawan-kawan serta   mengkampanyekan pentingnya kerja layak bagi PRT;
  4. Mengajak seluruh masyarakat untuk  lebih peduli dan mengawasi kasus-kasus PRT yang bisa jadi terjadi di lingkungan sekitar kita, sehingga lebih cepat tertangani.

Kontak Person:
Imam Nahe’i, Komisioner (082335346591)
Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)
Magdalena Sitorus, Komisioner (0818727038)

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: