...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memaknai Hari Bhayangkara 2021 (2 Juli 2021)

 

Siaran Pers Komnas Perempuan Memaknai Hari Bhayangkara 2021

 

Meneguhkan Polri yang Presisi Melalui Optimalisasi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

 

Jakarta, 2 Juli 2021

 

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung program Polri Presisi – prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan dengan mengusulkan 7 langkah strategis mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sejumlah langkah maju perlu diperkuat, sementara berbagai tantangan di tingkat substansi/kebijakan, struktur dan budaya di kepolisian  dalam penanganan kasus kekerasan perempuan berhadapan dengan hukum membutuhkan langkah perbaikan.

 

Penyikapan kepolisian pada pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan penentu awal akses perempuan korban pada keadilan. Sikap proaktif kepolisian dalam mengusut kasus kekerasan terhadap perempuan, karenanya perlu diapresiasi. Komnas Perempuan mencatat, pada 2021 ini, misalnya, Kepolisian Kupang dan Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menyasar khusus kepada perempuan (femisida). Namun, karena femisida belum mendapat perhatian khusus dalam sistem pidana Indonesia, pencatatannya masih sebagai kasus pembunuhan pada umumnya.

 

Komnas Perempuan  juga mencatat,  ada upaya untuk membuat perempuan korban lebih merasa aman dalam melaporkan kasusnya dengan menambah fasilitas ruang tunggu dan pemeriksaan terpisah di berbagai kantor kepolisian, penguatan sumber daya di berbagai unit Pelayanan Perempuan dan Anak, penyediaan kebutuhan khusus bagi perempuan tahanan dan yang hamil terlebih di masa pandemi Covid-19, dan di beberapa daerah penguatan  koordinasi dengan lintas institusi dalam penanganan kasus.

 

Di tengah kemajuan ini, sepanjang tahun 2020 hingga Mei 2021, Komnas Perempuan masih menerima pengaduan yang terkait anggota kepolisian sebagai pelaku tindak kekerasan maupun dianggap menghambat langkah korban memperjuangkan keadilan. Dari 73 kasus yang kami dalami, terdapat 4 kasus di mana polisi dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan, baik penganiayaan di ranah rumah tangga, eksploitasi seksual, maupun juga pemerasan. Ini belum termasuk kasus perkosaan terhadap tahanan perempuan yang baru-baru ini terjadi di Maluku Utara.

 

Lebih dari setengah (39 kasus) kasus tersebut adalah tentang berlarutnya proses penyelidikan kasus. Sebagian besarnya adalah kasus kekerasan seksual. Dua di antaranya merupakan  kasus pemerkosaan yang dilaporkan sejak 2013; salah satu kasusnya adalah terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang pada akhirnya dinyatakan dihentikan penyelidikannya karena sudah kadaluarsa.  Terdapat pula 9 kasus yang dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak cukup bukti atau polisi tidak dapat menelusur posisi pelaku karena sudah tidak lagi berada di lokasi. Lebih dari setengahnya adalah kasus kekerasan seksual dalam bentuk pemerkosaan dan pencabulan.

 

Sedangkan sebanyak 18% atau 13 dari 73 kasus yang dilaporkan tersebut adalah tentang sikap aparat kepolisian yang dinilai menghambat pelaporan dan upaya korban pada proses hukum. Ada korban KDRT yang mengadukan bahwa pelaporannya tidak diproses karena dianggap sebagai persoalan keluarga saja. Empat orang di antaranya melaporkan bahwa mereka justru diarahkan untuk menerima proses mediasi yang sebetulnya tidak mereka inginkan. Kondisi mediasi serupa ini tentunya tidak selaras dengan maksud dari penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif. 

 

Sebagai tambahan, Komnas Perempuan juga menerima laporan 5 kasus kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan;  tiga  di antaranya didasarkan oleh aduan dari pihak (mantan) suami yang melakukan kekerasan di dalam rumah tangga. Catatan Tahunan (2021) juga memperlihatkan polisi justru merupakan pelaku kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM saat mereka melakukan kerja-kerja pembelaan terhadap perempuan korban. Sementara itu, menurut catatan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berdasarkan laporan jumlah aduan selama lima tahun terakhir,  Polri merupakan  instansi yang paling banyak diadukan terkait pelanggaran HAM. 

 

Meski perhatian Kepolisian terus meningkat pada isu kekerasan terhadap perempuan, kasus-kasus di atas menunjukkan masih adanya tantangan di lapis kebijakan/subtansi, struktur dan kultur hukum di tubuh kepolisian. Saat ini, juga belum ada rujukan kebijakan khusus di kepolisian tentang penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka. Padahal, kebijakan ini akan menguatkan akses keadilan mengingat telah ada Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 yang menjadi rujukan hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dan juga Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

 

Kebijakan khusus di kepolisian ini dibutuhkan mengingat  tidaklah mudah mengubah persepsi individual aparat kepolisian mengenai kekerasan berbasis gender. Apalagi, program-program pendidikan untuk menguatkan perspektif keadilan gender dan ketrampilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di ruang siber, masih terbatas.

 

Melonjaknya kasus kekerasan berbasis gender siber di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Polri.  Selain itu, sumber daya untuk membangun fasilitas yang lebih aman dan ramah perempuan korban kekerasan juga masih terbatas, terlebih untuk mendukung upaya pelayanan yang optimal berbasis kepulauan dan disabilitas. Struktur UPPPA  juga masih belum memadai untuk menangani kasus-kasus yang  pelaporannya terus meningkat dan ragamnya semakin kompleks. 

 

Demi mendukung terwujudnya POLRI Presisi melalui optimalisasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,  Komnas Perempuan merekomendasikan 7 langkah strategis kepada Kepolisian RI, yaitu:


- Membangun kebijakan untuk: a) menjadi pedoman penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum; b) menguatkan struktur unit pelayanan perempuan dan anak, juga disabilitas;  c) mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan; dan d) penguatan pelaksanaan keadilan restoratif agar dapat menguatkan akses perempuan pada keadilan;


Mengembangkan terobosan dalam penerimaan dan penyikapan pengaduan secara online dan penjangkauan kasus, sebagai bentuk respon terhadap kondisi terkait pandemi Covid 19;


- Meningkatkan alokasi sumber daya anggaran untuk program-program peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan berbasis gender siber dan disabilitas;


- Mengembangkan mekanisme pemantauan penanganan kasus, termasuk pemeriksaan mengenai alasan penyelidikan tertunda dan/atau berlarut, serta penghentian penyelidikan;


-  Menguatkan kapasitas pencatatan kasus, termasuk dengan pencatatan terpilah femisida;


- Memastikan langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, yang juga mencakup upaya pemulihan korban;


-  Memperkuat kapasitas aparat kepolisian dalam pelindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial selaras RAN P3AKS.   

 

 

Narasumber

Andy Yentriyani

Rainy Hutabarat

Theresia Iswarini

Veryanto Sitohang

 

Narahubung: 
Chrismanto Purba, (chris@komnasperempuan.go.id)

 



Pertanyaan / Komentar: