...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Aksara Internasional (Jakarta, 8 September 2021)

Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Tentang Hari Aksara Internasional, 8 September

 

Meningkatkan Literasi, Menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan

 

Jakarta, 8 September 2021

 

 

Literasi merupakan masalah hak asasi manusia dan martabat manusia, serta memiliki pengaruh signinfikan pada upaya penghapusan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Semakin rendah kemampuan literasi seseorang, semakin kecil peluang mengakses pengetahuan dan informasi yang dibutuhkan dalam kehidupannya. Juga, meningkatkan kerentanan pada kekerasan dan diskriminasi. Apalagi bagi perempuan yang juga harus berhadapan dengan sistem masyarakat yang cenderung menempatkannya dalam posisi subordinat.

 

Literasi perlu dimaknai dalam skala luas,  yakni: (a) keberaksaraan (melek huruf) termasuk keberaksaraan bagi penyandang disabilitas dan  (b) literasi teknologi digital untuk komunikasi dan mengakses informasi. Dalam UUD NRI 1945, literasi merupakan bagian dari (1) hak atas pendidikan (Pasal 31) dan (2) hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (Pasal 28F). Kesetaraan di dalam literasi ini bagi perempuan (dibandingkan laki-laki) juga merupakan salah satu isu penting di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984. Di era digital dengan pembatasan sosial berkala masif dan luas pada masa pandemi Covid-19, akses pada internet menjadi semakin penting dalam pemajuan dan penikmatan literasi.

 

Kesenjangan angka melek huruf antara perempuan dan laki-laki masih membutuhkan perhatian serius. Angka melek huruf perempuan di Indonesia sudah tinggi, namun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan angka melek huruf laki-laki. Berdasarkan data SUSENAS BPS 2019 angka melek huruf perempuan usia 15 tahun ke atas 97,64% lebih rendah dibandingkan angka melek huruf laki-laki sebesar 98,79%. Kondisi perempuan semakin parah jika dilihat dari wilayah tinggal. Angka melek huruf perempuan yang tinggal di wilayah perdesaan 91,34% jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka melek huruf laki-laki di perdesaan sebesar 95,86%.

 

Disparitas kemampuan membaca dan menulis berdasarkan jenis kelamin ini menunjukkan masih adanya persoalan akses perempuan dalam memperoleh pendidikan. Berdasarkan SUSENAS 2019, persentase perempuan usia 15 tahun ke atas yang menamatkan pendidikan SMA/sederajat lebih rendah dibandingkan laki-laki yang telah menamatkan pendidikan SMA/sederajat dimana perempuan sebesar 24,98 % dan  laki – laki sebesar 30,53%. Kondisi tingkat melek huruf semakin buruk terjadi pada kelompok perempuan rentan seperti perempuan adat, perempuan yang tinggal di wilayah kepulauan, dan perempuan dengan disabilitas. Terlebih perempuan dengan disabilitas sensorik dan perempuan dengan disabilitas intelektual yang memiliki hambatan khas pada literasi. Sebagai akibatnya, mereka terhalangi untuk mengakses informasi khususnya terkait kesehatan reproduksi, pendidikan seksualitas, informasi layanan kesehatan, dan layanan hukum maupun pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Kondisi ini menyebabkan mereka lebih rentan mengalami berbagai tindak kekerasan.

 

Dalam konteks upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, literasi menjadi mendesak. Beberapa studi (Sen & Bolsoy,(2017), WHO (2014), Anderson, Arndt, & Yarrow (2013) menunjukkan bahwa pendidikan berkait-paut dengan faktor risiko yang menyebabkan terjadinya resiko kekerasan terhadap perempuan. Tingkat pendidikan rendah merupakan penyebab dan sekaligus akibat terjadinya pernikahan anak. Selain meningkatkan angka putus sekolah, pernikahan anak juga berdampak pada kesehatan, seperti kematian ibu dan kurang gizi, dan meningkatnya risiko perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sementara itu, berdasarkan  Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 Komnas Perempuan, angka kekerasan terhadap perempuan relatif cukup tinggi mencapai 8.234 kasus sepanjang tahun 2020. Dari jumlah tersebut 79% kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat atau ranah domestik. Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik, hanya 31% kasus yang diselesaikan secara hukum.

 

Oleh karena itu, di dalam konteks penghapusan kekerasan terhadap perempuan, peningkatan literasi menjadi mendesak. Meningkatkan kemampuan literasi perempuan dapat mengurangi kerentanan perempuan pada pemiskinan, kekerasan, dan dimarginalkan atau tidak diperhitungkan dalam proses-proses pengambilan keputusan. Memiliki kemampuan literasi juga mengurangi kerentanan dari ekslusi sosial karena memungkinkan perempuan untuk bisa lebih maju, mampu mengakses, memahami, dan menggunakan informasinya melalui berbagai aktivitas, termasuk dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai korban.

 

Berkaitan dengan itu, sosialisasi tentang kekerasan berbasis gender di ruang riil dan virtual mensyaratkan aksesibilitas publik pada informasi yang disediakan. Dalam hal ini, pelaksana sosialisasi perlu memastikan keberaksaraan yang inklusif dan menggunakan ruang-ruang komunikasi yang ada, termasuk dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang. Aksesibilitas serupa ini juga perlu ada dalam hal bagi perempuan korban kekerasan, termasuk dalam layanan pengaduan, konseling, konsultasi dan dukungan pemulihannya.  

 

Menyikapi kondisi di atas, dan dalam memperingati Hari Aksara Internasional 2021, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mengembangkan strategi dan model pendidikan yang inklusif untuk penghapusan buta aksara dan meningkatkan literasi lebih luas termasuk literasi digital di kalangan perempuan khususnya perempuan dengan kelompok rentan;
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI agar menguatkan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk peningkatan literasi perempuan, dengan perhatian khusus pada perempuan rentan diskriminasi berlapis;
  3. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI agar (1) memperluas akses internet serta jaringan yang stabil di daerah-daerah kepulauan, masyarakat adat dan daerah-daerah pelosok untuk pemenuhan hak atas informasi dan pengetahuan; (2) memperluas  komunikasi dan informasi inklusif  yang mudah dipahami masyarakat terpencil dan penyandang disabilitas.  

 

 

Narasumber

Bahrul Fuad

Rainy M. Hutabarat

Andy Yentriyani

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan / Komentar: