“Perkuat Peran Bidan untuk Perlindungan Hak Hidup dan Kesehatan Perempuan”
Jakarta, 24 Juni 2024
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi peran strategis Bidan sebagai penyedia layanan kesehatan sekaligus agen perubahan sosial yang berkontribusi pada perlindungan hak-hak perempuan, khususnya korban kekerasan. Komnas Perempuan mendorong penguatan peran bidan melalui peningkatan kapasitas berbasis hak asasi manusia, integrasi pendekatan interseksional, pengembangan sistem rujukan komunitas, serta dukungan kelembagaan agar bidan dapat bekerja secara profesional dan berkelanjutan. Di tengah situasi krisis, termasuk bencana, konflik, dan keterbatasan layanan di wilayah tertinggal, bidan terbukti menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan hak-hak reproduksi perempuan.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan sejak 2001, kekerasan seksual menempati urutan kedua tertinggi dengan total 6,8 juta kasus. Namun, korban masih sering gagal mendapatkan pemulihan yang menyeluruh karena terbatasnya akses pada layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan berbasis hak.
Meskipun Permenkes No. 21 Tahun 2021 telah mengakui peran bidan sebagai penyedia layanan dan konselor, banyak bidan enggan menjalankan fungsi tersebut akibat ancaman kriminalisasi, stigma, dan ketiadaan perlindungan hukum. Kondisi ini menempatkan tenaga kesehatan dalam posisi rentan dan menghambat pemenuhan hak korban, sehingga negara perlu segera menjamin perlindungan hukum dan dukungan bagi bidan.
Sementara itu, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mencatat bahwa 79% persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, dengan bidan sebagai aktor dominan di luar rumah sakit. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan jumlah bidan di Indonesia hanya 344.928 orang, jauh di bawah kebutuhan ideal menurut Kementerian Kesehatan yang mencapai 558.005 bidan. Ketimpangan distribusi ini paling nyata di wilayah timur Indonesia, seperti Papua, yang hanya memiliki sekitar 8.159 bidan untuk melayani enam provinsi. Lebih dari sekadar tenaga medis, bidan berperan penting dalam perlindungan hak asasi perempuan, termasuk dalam situasi kehamilan yang tidak diinginkan akibat kekerasan seksual.
“Sulit membayangkan proses pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya di wilayah yang sulit terjangkau, tanpa peran Bidan. Dalam banyak kasus, merekalah yang pertama kali menjangkau korban, memberikan pertolongan medis darurat, serta menjadi pendamping yang aman dan empatik bagi perempuan korban kekerasan,” ujar Komisioner
Bidan memiliki peran strategis dalam mencegah kematian ibu, yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia pada 2023 tercatat sebesar 189 per 100.000 kelahiran hidup. Indonesia menempati peringkat ketiga tertinggi di ASEAN setelah Kamboja dan Myanmar. Sebagian besar kematian ibu akibat perdarahan, preeklamsia, dan eklamsia ini dapat dicegah melalui intervensi tepat waktu oleh tenaga kesehatan terlatih seperti bidan.
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap (CEDAW) menegaskan bahwa kematian ibu yang dapat dicegah merupakan bentuk kekerasan berbasis gender jika negara gagal menyediakan layanan kesehatan maternal. Rekomendasi Umum No. 24 dan 35 CEDAW menekankan bahwa pembiaran terhadap hambatan akses perempuan merupakan pelanggaran hak atas kesehatan, kehidupan, dan kesetaraan. Oleh karena itu, negara wajib memperkuat peran bidan secara struktural agar mereka mampu menjalankan peran pelayan kesehatan dan penyelamatan kehidupan secara maksimal.
Pada peringatan Hari Bidan Nasional 2025, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lembaga terkait lainnya untuk mengambil langkah-langkah konkret, berkelanjutan, dan berpihak dalam memperkuat peran strategis bidan sebagai garda terdepan pelindung hak hidup, hak atas kesehatan, dan martabat perempuan.
“Negara perlu memastikan penguatan kebijakan dan program, pelatihan yang komprehensif, serta jaminan perlindungan hukum bagi bidan, khususnya dalam menjalankan layanan kesehatan reproduksi dan pendampingan korban kekerasan seksual” pungkas Komisioner
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)