Siaran Pers
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan
Memperingati Hari Pemuda Internasional
2021
(International Youth Day 2021)
Penting Pelibatan dan Peran
Strategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis
Gender untuk Membangun Dunia yang Damai Berkelanjutan
Jakarta, 12 Agustus 2021
Hari Pemuda Sedunia (International Youth Day) yang diperingati
pada 12 Agustus dicetuskan oleh
PBB tahun 1998. Perayaan pertama kali dilakukan
pada 12 Agustus 2000
dan selanjutnya dirayakan dengan mengangkat tema berbeda-beda
seturut isu-isu global yang mengemuka. Tujuan peringatan Hari Pemuda Sedunia
adalah meningkatkan
kesadaran masyarakat sedunia
terhadap pelibatan dan peran strategis kaum muda. Peringatan ini dilatarbelakangi desakan negara-negara besar yang tergabung dalam PBB tentang pentingnya hari khusus sebagai momen merayakan hal-hal terkait kaum muda untuk menarik perhatian dan mengingatkan masyarakat dunia pada isu dan masalah seputar anak muda
terutama terkait dengan budaya dan hukum. Selain itu, hari khusus kaum muda/remaja juga dapat dijadikan sebagai wadah
kaum muda di dunia untuk
saling berbagi ilmu dan pengetahuan serta melihat tantangan dan
peluang yang dihadapi negara masing-masing.
Hasil sensus sepanjang Februari-September 2020, mencatat jumlah
penduduk Indonesia didominasi usia muda dengan
populasi generasi Z,
yakni yang lahir pada
kurun waktu 1997-2012 atau berusia
antara 8 - 23 tahun, mencapai 75,49 juta jiwa atau setara 27,94 persen dari
total seluruh populasi penduduk di Indonesia. Sementara itu, jumlah
penduduk paling dominan kedua berasal dari generasi milenial, yakni lahir pada kurun waktu 1981-1996 atau berusia
antara 24- 39 tahun,
mencapai 69,38 juta
jiwa atau 25,87 persen. Indonesia juga akan
menghadapi bonus demografi sehingga perlu memastikan bagaimana kaum muda serta
populasi berusia produktif dapat terlibat dan berkontribusi dalam mencapai
pertumbuhan yang lebih baik di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Di tengah-tengah
desakan tentang pentingnya pelibatan dan peran srategis pemuda dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, di sisi lain Komnas Perempuan mencatat bahwa kaum muda
ini ternyata mendominasi dalam karakteristik korban dan pelaku
kekerasan
terhadap perempuan baik di ranah privat dan komunitas
sebagaimana terlihat pada usia pelaku dan
korban terbanyak,
yakni di
kisaran 25 – 40 tahun, disusul 14 - 24
tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa di kedua ranah, baik korban maupun
pelaku terbanyak berada pada usia produktif. Namun, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa data korban dan pelaku relatif cukup tinggi
pada usia anak (di bawah 18 tahun). Terkait pelaku kekerasan seksual,
tercatat bahwa yang terbanyak adalah pacar atau memiliki relasi personal dengan korban.
Catatan
Tahunan Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun
2020 terdapat Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) berjumlah 1.309
kasus atau 20 %, disusul dengan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) dengan 954 kasus atau 15%. Data tersebut
memperlihatkan bahwa anak perempuan dan perempuan muda memiliki risiko tinggi
mengalami kekerasan, khususnya di ranah rumah tangga/personal. Remaja
perempuan lebih rentan terhadap pelecehan seksual baik di dunia nyata maupun
siber, mulai dari cat-calling, penyebaran konten intim non konsensual,
hingga pemerkosaan dalam berpacaran. Sementara,
budaya pemerkosaan (rape culture) di tengah-tengah masyarakat atau
komunitasnya, membuat perempuan muda korban kekerasan rentan
mengalami kekerasan berlapis: mereka mengalami stigma sebagai anak nakal, bahkan yang mengalami
kehamilan ter
(di) paksa putus sekolah dan dikawinkan
dengan pelaku.
Pada masa pandemi seperti saat ini, masalah lain muncul,
yakni perpindahan ruang kekerasan dari ruang-ruang riil ke ruang-ruang ruang virtual
yang didominasi remaja sebagai warganet aktif di media sosial. Kekerasan Gender
Berbasis Siber (KGBS) melonjak tajam dengan korban dan pelaku usia muda karena
akses teknologi yang relatif mudah
sementara mereka tidak dibekali informasi dan pengetahuan memadai
tentang kecerdasan digital serta pengawasan yang cukup baik sehingga rentan
terhadap kekerasan siber berbasis gender. Catatan Tahunan (CATAHU) pada tahun
2020 lembaga layanan korban mendokumentasikan
kekerasan
berbasis gender siber
(KGBS) di ranah
KDRT/RP bertambah dari 35 kasus menjadi 329 kasus. Ini berarti terjadi kenaikan 920%
KBGS di ranah KDRT/RP dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini juga hampir sama dengan
pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan yang menerima 942 kasus
KBGS pada tahun 2020, meningkat 335 %
dari 281 kasus pada 2019.
Kondisi di atas
disinyalir terutama karena remaja/kaum muda berada pada masa transisi kearah
dewasa, yang secara internal, pengaruh gejolak hormon dan perubahan genitalia
dengan dorongan seksual yang apabila tidak disikapi dengan baik dapat berujung
pada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Secara eksternal, ketiadaan pendidikan
seksual yang komprehensif akibat tabu-tabu atau mitos seksual dalam masyarakat
memperlebar peluang kaum muda mendapatkan informasi yang keliru terkait
seksualitas. Masyarakat yang dilandasi nilai-nilai patriaki juga mempengaruhi
pembagian peran-peran gender yang pada
akhirnya menciptakan ketidaksetaraan dalam lingkup pergaulan kaum muda itu
sendiri sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan berbasis gender.
Dalam konteks
persoalan tersebut di atas, penting pelibatan dan peran strategis kaum
muda untuk memutus kekerasan seksual dan
diskriminasi di lingkungan sesamanya kaum muda. Komnas Perempuan giat
melibatkan kaum muda dalam kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan
termasuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual maupun sebagai bagian dari langkah-langkah
berkelanjutan penghapusan kekerasan dan diskriminasi untuk membangun dunia yang
damai. Komnas Perempuan juga mencatat prakarsa mandiri untuk terlibat secara aktif mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di kampus-kampus,
organisasi kepemudaan dan di media sosial.
Generasi muda juga mulai menjadikan ruang digital sebagai ruang perjuangan
untuk mendukung korban dengan memberikan solidaritas dan bantuan untuk korban
mendapatkan keadilan dan pemulihan. Upaya generasi muda untuk membangun ruang
aman dari kekerasan seksual baik di dunia nyata dan siber haruslah didukung
bersama.
Undang-Undang
No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertujuan meningkatkan partisipasi dan
peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
(Pasal 7b) dan menyatakan peran strategis pemuda antara lain sebagai agen
perubahan dan kontrol sosial di antaranya membangkitkan sikap kritis terhadap
lingkungan dan penegakan hukum, partisipasi dalam perumusan kebijakan publik (Pasal
17 Ayat 2c, d).
Dalam rangka
memperingati Hari Pemuda Sedunia 2021, Komnas Perempuan merekomendasikan:
- Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan agar mengintegrasikan pendidikan seksual secara
komprehensif di lembaga-lembaga pendidikan sebagai pemenuhan hak informasi
terkait seksualitas dan kesehatan reproduksi serta membangun dunia pendidikan sebagai
kawasan bebas kekerasan.
- BKKBN
memastikan bahwa program Generasi Berencana dapat menjadi sarana memenuhi
hak informasi terkait Keluarga Berencana dan kontrasepsi pada remaja di
Indonesia.
- Kementerian
Komunikasi dan Informasi agar mengintegrasikan pelibatan
kaum muda dalam Peta Jalan Digital 2021-2024.
- Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan,
Kementrian Agama dan KPAI agar memperkuat Kerjasama lintas
kementerian/lembaga dalam pencegahan perkawinan
anak
sebagai bentuk penghapusan kekerasan seksual.
- Kementerian Pemuda dan
Olahraga agar membangun mekanisme pelibatan pemuda dalam pembangunan
nasional serta dunia keolahragaan yang bebas dari semua bentuk
kekerasan dan diskriminasi.
- Mengapresiasi
kaum muda di lembaga-lembaga pendidikan tinggi maupun
organisasi-organisasi masyarakat sipil yang giat dalam kampanye RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual dan penghapusan segala bentuk
diskriminasi.
Narasumber
Veryanto
Sitohang
Satyawanti
Mashudi
Rainy Hutabarat
Siti Aminah Tardi
Olivia
Ch. Salampessy
Narahubung
Chrismanto
Purba (chris@komnasperempuan.go.id)