...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Pemuda Internasional 2021 (12 Agustus 2021)

Siaran Pers

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

                                   

Memperingati Hari Pemuda Internasional 2021

(International Youth Day 2021)

 

Penting Pelibatan dan Peran Strategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender untuk Membangun Dunia yang Damai Berkelanjutan

 

Jakarta, 12 Agustus 2021

 

 

 

Hari Pemuda Sedunia (International Youth Day) yang diperingati pada 12 Agustus   dicetuskan oleh PBB  tahun 1998. Perayaan pertama kali dilakukan pada 12 Agustus 2000 dan selanjutnya dirayakan dengan mengangkat tema berbeda-beda seturut isu-isu global yang mengemuka. Tujuan peringatan Hari Pemuda Sedunia adalah meningkatkan kesadaran masyarakat sedunia terhadap pelibatan dan peran strategis kaum muda. Peringatan ini dilatarbelakangi desakan negara-negara besar yang tergabung dalam PBB tentang pentingnya hari khusus sebagai momen merayakan hal-hal terkait kaum muda untuk menarik perhatian dan mengingatkan masyarakat dunia pada isu dan masalah seputar anak muda terutama terkait dengan budaya dan hukum. Selain itu, hari khusus kaum muda/remaja juga dapat dijadikan sebagai wadah kaum muda di dunia untuk saling berbagi ilmu dan  pengetahuan serta melihat tantangan dan peluang yang dihadapi negara masing-masing.

 

Hasil sensus sepanjang Februari-September 2020, mencatat jumlah penduduk Indonesia didominasi usia muda dengan populasi generasi Z, yakni yang lahir pada kurun waktu 1997-2012 atau berusia antara 8 - 23 tahun, mencapai 75,49 juta jiwa atau setara 27,94 persen dari total seluruh populasi penduduk di Indonesia.  Sementara itu, jumlah penduduk paling dominan kedua berasal dari generasi milenial, yakni  lahir pada kurun waktu 1981-1996 atau berusia antara 24- 39 tahun,  mencapai 69,38 juta jiwa atau 25,87 persen. Indonesia juga akan menghadapi bonus demografi sehingga perlu memastikan bagaimana kaum muda serta populasi berusia produktif dapat terlibat dan berkontribusi dalam mencapai pertumbuhan yang lebih baik di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Di tengah-tengah desakan tentang pentingnya pelibatan dan peran srategis pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di sisi lain Komnas Perempuan mencatat bahwa kaum muda ini ternyata mendominasi dalam karakteristik korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan baik di ranah privat dan komunitas sebagaimana terlihat pada usia pelaku dan korban terbanyak, yakni di kisaran 25 – 40 tahun, disusul 14 - 24 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa di kedua ranah, baik korban maupun pelaku terbanyak berada pada usia produktif. Namun, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa data korban dan pelaku relatif cukup tinggi pada usia anak (di bawah 18 tahun). Terkait pelaku kekerasan seksual, tercatat bahwa yang terbanyak adalah pacar atau memiliki relasi personal dengan korban.

 

Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun 2020 terdapat Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) berjumlah 1.309 kasus atau 20 %, disusul dengan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) dengan 954 kasus atau 15%. Data tersebut memperlihatkan bahwa anak perempuan dan perempuan muda memiliki risiko tinggi mengalami kekerasan, khususnya di ranah rumah tangga/personal. Remaja perempuan lebih rentan terhadap pelecehan seksual baik di dunia nyata maupun siber, mulai dari cat-calling, penyebaran konten intim non konsensual, hingga pemerkosaan dalam berpacaran. Sementara, budaya pemerkosaan (rape culture) di tengah-tengah masyarakat atau komunitasnya, membuat perempuan muda korban kekerasan rentan mengalami kekerasan berlapis: mereka mengalami stigma sebagai anak nakal, bahkan yang mengalami kehamilan ter (di) paksa putus sekolah dan dikawinkan dengan pelaku.

 

Pada masa pandemi seperti saat ini, masalah lain muncul, yakni perpindahan ruang kekerasan dari ruang-ruang riil ke ruang-ruang ruang virtual yang didominasi remaja sebagai warganet aktif di media sosial. Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) melonjak tajam dengan korban dan pelaku usia muda karena akses teknologi yang relatif mudah  sementara mereka tidak dibekali informasi dan pengetahuan memadai tentang kecerdasan digital serta pengawasan yang cukup baik sehingga rentan terhadap kekerasan siber berbasis gender. Catatan Tahunan (CATAHU) pada tahun 2020 lembaga layanan korban mendokumentasikan kekerasan berbasis gender siber (KGBS) di ranah KDRT/RP bertambah dari 35 kasus menjadi 329 kasus. Ini berarti terjadi kenaikan 920% KBGS di ranah KDRT/RP dibandingkan tahun sebelumnya.  Fenomena ini juga hampir sama dengan pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan yang menerima 942 kasus KBGS pada tahun 2020, meningkat 335 % dari 281 kasus pada 2019.

 

Kondisi di atas disinyalir terutama karena remaja/kaum muda berada pada masa transisi kearah dewasa, yang secara internal, pengaruh gejolak hormon dan perubahan genitalia dengan dorongan seksual yang apabila tidak disikapi dengan baik dapat berujung pada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Secara eksternal, ketiadaan pendidikan seksual yang komprehensif akibat tabu-tabu atau mitos seksual dalam masyarakat memperlebar peluang kaum muda mendapatkan informasi yang keliru terkait seksualitas. Masyarakat yang dilandasi nilai-nilai patriaki juga mempengaruhi pembagian peran-peran  gender yang pada akhirnya menciptakan ketidaksetaraan dalam lingkup pergaulan kaum muda itu sendiri sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan berbasis gender.

 

Dalam konteks persoalan tersebut di atas, penting pelibatan dan peran strategis kaum muda  untuk memutus kekerasan seksual dan diskriminasi di lingkungan sesamanya kaum muda. Komnas Perempuan giat melibatkan kaum muda dalam kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual maupun  sebagai bagian dari langkah-langkah berkelanjutan penghapusan kekerasan dan diskriminasi untuk membangun dunia yang damai. Komnas Perempuan juga mencatat prakarsa mandiri untuk terlibat secara aktif mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di kampus-kampus, organisasi kepemudaan dan di media sosial. Generasi muda juga mulai menjadikan ruang digital sebagai ruang perjuangan untuk mendukung korban dengan memberikan solidaritas dan bantuan untuk korban mendapatkan keadilan dan pemulihan. Upaya generasi muda untuk membangun ruang aman dari kekerasan seksual baik di dunia nyata dan siber haruslah didukung bersama.

 

Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertujuan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 7b) dan menyatakan peran strategis pemuda antara lain sebagai agen perubahan dan kontrol sosial di antaranya membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, partisipasi dalam perumusan kebijakan publik (Pasal 17 Ayat 2c, d).

 

Dalam rangka memperingati Hari Pemuda Sedunia 2021, Komnas Perempuan merekomendasikan:

 

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar mengintegrasikan pendidikan seksual secara komprehensif di lembaga-lembaga pendidikan sebagai pemenuhan hak informasi terkait seksualitas dan kesehatan reproduksi serta membangun dunia pendidikan sebagai kawasan bebas kekerasan.
  2. BKKBN memastikan bahwa program Generasi Berencana dapat menjadi sarana memenuhi hak informasi terkait Keluarga Berencana dan kontrasepsi pada remaja di Indonesia.
  3. Kementerian Komunikasi dan Informasi agar mengintegrasikan pelibatan kaum muda dalam Peta Jalan Digital 2021-2024.
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementrian Agama dan KPAI agar memperkuat Kerjasama lintas kementerian/lembaga dalam pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk penghapusan kekerasan seksual.
  5.  Kementerian Pemuda dan Olahraga agar membangun mekanisme pelibatan pemuda dalam pembangunan nasional serta dunia keolahragaan yang bebas dari semua  bentuk  kekerasan dan diskriminasi.
  6. Mengapresiasi kaum muda di lembaga-lembaga pendidikan tinggi maupun organisasi-organisasi masyarakat sipil yang giat dalam kampanye RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan penghapusan segala bentuk diskriminasi. 

 

 

Narasumber

Veryanto Sitohang

Satyawanti Mashudi

Rainy Hutabarat

Siti Aminah Tardi

Olivia Ch. Salampessy

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan / Komentar: